Kenapa Tubuh Kucing Tidak Najis tapi Kotorannya Najis?

Kenapa Tubuh Kucing Tidak Najis tapi Kotorannya Najis?

Indah Fitrah Yani - detikHikmah
Selasa, 11 Agu 2026 13:11 WIB
ilustrasi kucing oren
Ilustrasi kucing. Foto: Unsplash @michaelsum1228
Jakarta -

Kucing sering kali berada di sekitar kita, mulai dari masuk rumah, melompat ke sofa, hingga mendekati tempat kita makan. Dalam kondisi seperti ini, bagaimana sebenarnya Islam memandang kesucian kucing?

Dalam buku Seri Fiqih Kehidupan karya Ahmad Sarwat dijelaskan bahwa Rasulullah SAW pernah diundang oleh dua orang yang berbeda. Beliau memenuhi undangan pertama karena di rumah tersebut terdapat kucing. Sementara itu, beliau tidak memenuhi undangan kedua karena di rumah tersebut terdapat anjing.

Saat ditanya alasan di balik perbedaan sikap tersebut, Rasulullah SAW bersabda:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kucing itu tidak najis, sebab kucing termasuk yang berkeliaran di tengah kita." (HR Abu Dawud, at-Tirmidzi, an-Nasa'i, Ibnu Majah, dan Ahmad)

Kenapa Kotoran Kucing Tetap Najis?

Meskipun fisik, bulu, dan air liur kucing dianggap suci, air kencing dan kotoran kucing tetap dihukumi najis mutawassitah (najis sedang).

ADVERTISEMENT

Penyebab utamanya adalah karena kucing tergolong hewan yang dagingnya tidak halal dimakan. Imam ad-Damiri dalam kitab An-Najmul Wahaj menjelaskan hal ini merupakan kesepakatan ulama (ijmak):

"Air kencing hewan yang tidak halal dimakan dagingnya adalah najis berdasarkan ijmak."

Oleh sebab itu, kesucian fisik kucing tidak mengubah hukum najisnya kotoran dan air kencingnya.

Tata Cara Menyucikan Najis Kotoran dan Kencing Kucing

Jika lantai, pakaian, atau barang di rumah terkena kotoran atau air kencing kucing, cara menyucikannya harus sesuai dengan petunjuk fiqih. Berdasarkan penjelasan dalam kitab Fathul Qarib al-Mujib karya Muhammad bin Qasim Al-Ghazi, tata cara penyucian dibedakan berdasarkan jenis najisnya:

1. Menyucikan Najis 'Ainiyah (Tampak Fisiknya)

Najis 'ainiyah adalah kotoran atau air kencing yang masih terlihat jelas wujud, warna, atau baunya. Langkah menyucikannya sebagai berikut:

  1. Buang dan bersihkan wujud kotoran terlebih dahulu.
  2. Hilangkan tiga sifat utamanya, yaitu rasa, warna, dan bau.
  3. Siram atau alirkan air bersih di atas bekas tempat najis tersebut.

Apabila rasa najis masih tersisa, maka tempat tersebut belum suci. Namun jika warna atau bau membandel sangat sulit dihilangkan meski sudah dicuci bersih, hukumnya dimaafkan (ma'fu 'anhu).

2. Menyucikan Najis Hukmiyah (Tidak Tampak Fisiknya)

Najis hukmiyah adalah najis yang zatnya sudah tidak terlihat karena telah mengering dan tidak lagi meninggalkan warna, bau, maupun rasa. Cara menyucikannya cukup dengan mengalirkan air bersih pada bagian yang terkena najis.

Wallahu a'lam.



(inf/kri)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads