Sertifikat Mualaf Richard Lee Dicabut, Bagaimana Status Keislamannya?

Sertifikat Mualaf Richard Lee Dicabut, Bagaimana Status Keislamannya?

Anisa Rizki Febriani - detikHikmah
Senin, 04 Mei 2026 15:00 WIB
Richard Lee tak ihlas ditahan lagi
Richard Lee (Foto: dok. Channel YouTube Richard Lee)
Jakarta -

Sertifikat mualaf milik Richard Lee dikabarkan dicabut. Bukan tanpa alasan, terkait pencabutan itu dijelaskan oleh pengurus Mualaf Centre Indonesia, Hanny Kristianto.

"Saya nggak mencabut status mualafnya. Nah, jadi terbalik nih, hati-hati. Jadi, saya mencabut sertifikatnya," kata Hanny, dilansir dari detikHot pada Senin (4/5/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menegaskan yang dicabut adalah dokumen sertifikat mualafnya, bukan status mualaf atau keislaman dari Richard Lee. Pencabutan itu disebabkan penggunaan dokumen tersebut dalam polemik hukum.

Hanny menyinggung pernyataan pihak kuasa hukum yang menyebut memiliki bukti terkait waktu Richard Lee masuk Islam.

ADVERTISEMENT

"Karena saya lihat waktu itu kan ramai tuh, ribut soal mualaf. Terus pengacaranya bilang, 'Ya kita ada bukti. Kita ada bukti Richard masuk Islam 5 Ramadan 2025 atau 5 Maret 2025.' Nah, berarti itu kan sertifikat yang akan digunakan," sambungnya.

Hanny menilai, sertifikat mualaf adalah dokumen administrasi yang memiliki fungsi penting. Utamanya untuk perubahan data agama di KTP.

"Sertifikat itu adalah bukti administrasi yang digunakan wajib dan disegerakan merubah kolom agama di KTP. Karena banyak sekali terjadi mualaf-mualaf meninggal, dikubur bukan dengan cara Islam," urainya.

Penggunaan sertifikat dalam konteks perselisihan dianggap menyimpang dari tujuan awalnya menurut Hanny. Dia tidak ingin pihaknya terseret dalam konflik berkepanjangan.

"Nah, akhirnya saya pikir, lo kok ini sertifikat mualaf yang harusnya sebagai syarat administrasi. Tapi akan digunakan sebagai bukti konstruksi hukum di pengadilan," ungkapnya.

"Otomatis kan saya dan pengurus yang lain akan bolak-balik ditarik pengadilan. Terus kok dibuat bahan berantem atau bahan saling menyerang? Makanya saya putuskan, 'Udah cabut aja sertifikatnya, saya nyatakan tidak berlaku,'" imbuh Hanny.

Kemudian, pengurus MCI itu juga menyinggung status KTP Richard Lee yang masih beragama Katolik. Hal itu diangap lebih penting untuk diurus.

"Harusnya kan secara hukum sih udah begitu lama kok KTP-nya masih Katolik," tandasnya.

Selengkapnya bisa baca di sini.




(aeb/erd)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads