Dilarang Duduk di Tempat Panas dan Teduh Sekaligus, Ini Dalilnya

Dilarang Duduk di Tempat Panas dan Teduh Sekaligus, Ini Dalilnya

Hanif Hawari - detikHikmah
Rabu, 22 Apr 2026 08:45 WIB
Ilustrasi pira duduk di tempat panas dan teduh sekaligus
Ilustrasi pira duduk di tempat panas dan teduh sekaligus (Foto: Gemini AI)
Jakarta -

Terdapat sebuah larangan dari Rasulullah SAW tentang posisi duduk di antara tempat panas dan teduh yang kerap menimbulkan pertanyaan di kalangan umat Islam. Larangan ini disebutkan dalam sejumlah hadits dan mengandung pesan yang penting untuk dipahami dalam kehidupan sehari-hari.

Dalam beberapa riwayat, Rasulullah SAW melarang seseorang berada dalam kondisi setengah tubuh terkena sinar matahari dan setengahnya berada di tempat teduh. Penjelasan mengenai dalil larangan ini beserta hikmah di baliknya menjadi hal yang menarik untuk ditelusuri lebih dalam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Larangan Duduk di Tempat yang Panas dan Sejuk Sekaligus

Sebagaimana dijelaskan dalam kitab At-Taujiih wa Irsyaadun Nafsi minal Qur'anil Karim was-Sunnatin Nabawiyyah karya Musfir bin Said Az-Zahrani yang telah diterjemahkan oleh Sari Narulita dan Miftahul Jannah, Rasulullah SAW melarang duduk di antara tempat yang panas tidak ada naungan dan tempat yang teduh.

Pernyataan ini didasarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda:

ADVERTISEMENT

"Jika salah seorang di antara kamu di bawah sinar matahari lalu kau terkena bayangan hingga sebagian terkena matahari dan sebagiannya di bawah bayangan (tempat teduh), maka hendaknya ia bangun."

Selain itu, ada juga hadits yang menjelaskan tempat yang setengah teduh setengah panas merupakan tempat duduk setan.

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ نَهَى أَنْ يُجْلَسَ بَيْنَ الضِّحِّ وَ الظِّلِّ وَ قَالَ مَجْلِسُ الشَّيْطَانِ

Artinya: "Rasulullah SAW melarang duduk di antara (tempat yang) panas (yang tidak ada naungannya) dan (tempat yang) dingin (yang ada naungannya), dan beliau bersabda, '(Itu adalah) tempat duduknya setan'." (HR Ahmad)

Rasulullah SAW melarang duduk di tempat yang panas dan teduh sekaligus karena dalam hadits secara tegas disebut sebagai tempat duduk setan. Penyebutan ini bukan sekadar kiasan, tetapi peringatan agar umat Islam menjauhi posisi yang dikaitkan dengan keberadaan setan.

Larangan tersebut menunjukkan bahwa seorang muslim tidak dianjurkan berada di tempat atau posisi yang menjadi simbol atau kebiasaan setan. Dalam ajaran Islam, menjauhi hal-hal yang menyerupai setan merupakan bagian dari menjaga akhlak dan keimanan.

Dengan demikian, duduk di antara panas dan teduh bukan hanya persoalan fisik, tetapi juga menyangkut nilai spiritual. Umat Islam diajarkan untuk tidak mengikuti jejak atau kebiasaan setan, sekecil apa pun bentuknya.

Selain alasan tersebut, kondisi setengah tubuh terkena panas dan setengah lainnya berada di tempat teduh juga dinilai tidak baik bagi kesehatan. Tubuh manusia pada dasarnya membutuhkan kondisi yang stabil agar dapat berfungsi optimal.

Perbedaan suhu yang terjadi secara bersamaan dapat mengganggu keseimbangan tubuh. Ketika satu bagian tubuh merasa panas sementara bagian lain merasa lebih dingin, tubuh dipaksa beradaptasi secara tidak normal.

Kondisi ini juga berpotensi mempengaruhi sistem saraf karena adanya rangsangan suhu yang tidak merata. Dalam jangka waktu tertentu, hal tersebut dapat menimbulkan rasa tidak nyaman hingga risiko gangguan fisik.

Beberapa ulama juga menjelaskan larangan ini mengandung hikmah untuk menjaga manusia dari hal-hal yang membahayakan dirinya. Islam tidak hanya mengatur aspek ibadah, tetapi juga memberikan panduan dalam menjaga kesehatan dan keselamatan.

Selain itu, dari sisi adab, duduk dalam posisi seperti ini juga dianggap kurang baik. Islam mendorong umatnya untuk memilih tempat yang lebih nyaman, stabil, dan tidak menimbulkan mudarat dalam aktivitas sehari-hari.




(hnh/kri)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads