Dalam ajaran Islam, setiap umat Islam diajarkan untuk selalu memberikan manfaat bagi orang lain dalam kehidupan sehari-hari.
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,
ØŽŲŲŲØąŲ اŲŲŲŲØ§ØŗŲ ØŖŲŲŲŲŲØšŲŲŲŲ Ų ŲŲŲŲŲŲØ§ØŗŲ
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi manusia." (HR. Ahmad, ath-Thabrani, ad-Daruqutni. Hadits ini dihasankan oleh al-Albani di dalam Shahihul Jami' no: 3289)
Sebaliknya, Islam juga melarang segala bentuk perbuatan yang dapat merugikan atau membahayakan orang lain.
Larangan tersebut berkaitan dengan prinsip penting dalam Islam yang dikenal dengan istilah dharar dan dhirar. Kedua istilah ini merujuk pada tindakan yang menimbulkan bahaya atau kerugian, baik bagi diri sendiri maupun orang lain.
Lantas, apa itu dharar dan dhirar dalam Islam dan apa saja contohnya dalam kehidupan kita sehari-hari?
Pengertian Dharar dan Dhirar
Dalam bahasa Arab, terdapat dua istilah yang digunakan untuk menggambarkan makna bahaya atau mudarat, yakni kata ØļŲØąŲØąŲ (dharar) dan ØļŲØąŲØ§ØąŲ (dhirar). Meskipun memiliki arti yang serupa, keduanya memiliki perbedaan pada objek atau bentuk penerapannya.
Mengutip buku 7 Kaidah Utama Fikih Muamalat karya Dr. Yusuf Al-Qaradhawi, dharar merupakan tindakan seseorang yang membawa keuntungan bagi dirinya sendiri, tetapi pada saat yang sama menimbulkan kerugian bagi orang lain. Dengan kata lain, seseorang mendapatkan manfaat pribadi meskipun perbuatannya berdampak buruk bagi pihak lain.
Sementara itu, dhirar adalah perbuatan yang dilakukan seseorang dengan tujuan merugikan orang lain tanpa memberikan manfaat apa pun bagi dirinya. Tindakan ini biasanya dilakukan semata-mata untuk menyakiti atau menimbulkan mudarat bagi orang lain.
Dalam ajaran Islam, setiap muslim dilarang melakukan perbuatan yang dapat merugikan, menyakiti, atau membahayakan orang lain dalam bentuk apa pun.
Dalam hal ini, sebuah riwayat hadits menjelaskan bahwa kita tidak boleh merugikan orang lain, berikut ini hadits nya.
ØšŲŲŲ ØŖŲØ¨ŲŲŲŲ ØŗŲØšŲŲŲØ¯Ų ØŗŲØšŲØ¯Ų Ø¨ŲŲŲ Ų ŲØ§ŲŲŲŲ Ø¨ŲŲŲ ØŗŲŲŲØ§ŲŲ Ø§ŲŲŲØŽŲØ¯ŲØąŲŲŲŲ ØąŲØļŲŲŲ Ø§ŲŲŲŲ ØšŲŲŲŲŲ ØŖŲŲŲŲ ØąŲØŗŲŲŲŲŲ Ø§ŲŲŲŲ ØĩŲŲŲŲŲŲ Ø§ŲŲŲŲ ØšŲŲŲŲŲŲŲ ŲŲØŗŲŲŲŲŲ Ų ŲŲØ§ŲŲ : ŲŲØ§ ØļŲØąŲØąŲ ŲŲŲŲØ§ ØļŲØąŲØ§ØąŲ
Artinya: "Dari Abu Sa'ÃŽd Sa'd bin Malik bin Sinan al-Khudri RA, Rasulullah SAW bersabda, 'Tidak boleh ada bahaya dan tidak boleh membahayakan orang lain.'" (HR. Al-Baihaqi, Al-Hakim, dan Ad-Daraquthni)
Contoh Perbuatan Dharar dan Dhirar
Dikutip dari buku Pengantar Kaidah Fikih karya Amrullah Hayatudin dan rekan-rekan, berikut beberapa contoh dharar dan dhirar yang dapat dipahami serta ditemui dalam kehidupan sehari-hari umat Islam.
1. Contoh Dharar
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, dharar adalah perbuatan yang memberikan manfaat atau keuntungan bagi diri sendiri, tetapi pada saat yang sama menimbulkan kerugian atau bahaya bagi orang lain.
Berikut ini adalah contoh perbuatan dharar dalam Islam:
- Seseorang yang memutar musik dengan volume sangat keras sehingga mengganggu kenyamanan orang lain di sekitarnya.
- Seseorang yang menjual barang dengan harga jauh lebih tinggi dari harga pasar sehingga merugikan pembeli.
- Seorang suami yang tidak pulang ke rumah dalam waktu lama dan tidak menunaikan kewajibannya untuk menafkahi keluarganya.
- Seseorang yang menimbun barang langka dengan tujuan mendapatkan keuntungan besar saat barang tersebut sulit ditemukan di pasaran.
- Seseorang yang menggunakan fasilitas umum secara berlebihan sehingga orang lain tidak dapat memanfaatkannya dengan baik.
2. Contoh Dhirar
Sementara itu, dhirar adalah perbuatan yang dilakukan seseorang untuk merugikan atau membahayakan orang lain tanpa memberikan manfaat apa pun bagi dirinya sendiri.
Berikut ini adalah contoh dhirar dalam kehidupan sehari-hari:
- Seseorang yang merokok sehingga dapat membahayakan kesehatan dirinya sendiri maupun orang-orang di sekitarnya yang terkena asap rokok.
- Seseorang yang membuang sampah sembarangan yang dapat mengotori lingkungan, hingga menimbulkan bencana seperti banjir.
- Seseorang yang sengaja mengganggu tetangga karena perselisihan, misalnya dengan melempar benda ke rumah tetangga atau menghalangi akses pagar rumahnya.
- Seseorang yang merusak fasilitas umum, seperti mencoret-coret tembok atau merusak bangku taman tanpa alasan yang jelas.
- Seseorang yang menyebarkan fitnah atau kabar bohong tentang orang lain yang dapat merusak nama baiknya.
(hnh/lus)












































Komentar Terbanyak
Arab Saudi Resmi Tetapkan Idul Fitri 20 Maret 2026
Apakah Nanti Malam Takbiran? Ini Prediksinya
Hasil Sidang Isbat Lebaran Idul Fitri 2026 Diumumkan Jam Berapa?