Tadarus Al-Qur'an merupakan ibadah yang mulia dan penuh keberkahan. Setiap huruf yang dibaca dijanjikan pahala berlipat ganda, menjadi penenang hati, hingga menjadi penolong (syafaat) di hari kiamat kelak.
Hal ini selaras dengan sabda Rasulullah SAW,
"Bacalah Al-Qur'an, sebab kelak ia akan datang di hari kiamat sebagai pemberi syafaat kepada pembacanya." (HR Muslim)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, dalam praktiknya, sering kali kita menemui kendala teknis saat membalik halaman mushaf, seperti lembaran yang lengket atau sulit dibuka. Untuk mengatasinya, sebagian orang secara spontan membasahi ujung jari dengan air ludah agar lebih mudah membalik lembaran Al-Qur'an.
Lantas, bagaimana pandangan hukum Islam mengenai hal ini?
Hukum Membuka Halaman Al-Qur'an dengan Air Liur
Sebagai kitab suci, Al-Qur'an menuntut adab dan penghormatan tertinggi dari pembacanya. Pertanyaan mengenai penggunaan air liur untuk membuka mushaf muncul karena adanya kekhawatiran apakah tindakan tersebut termasuk bentuk penghinaan terhadap kalamullah atau tidak.
Menurut penjelasan para ulama, hukum membasahi jari dengan air liur untuk membalik halaman Al-Qur'an adalah diperbolehkan. Namun dengan catatan penting, tujuannya adalah untuk memudahkan, bukan merendahkan.
Penjelasan ini merujuk pada keterangan Syekh Syihabuddin Ahmad Al-Qalyubi dan Syekh Syihabuddin Ahmad Umairah dalam kitab Hasyiyah Qalyubi wa 'Umairah, sebagaimana dikutip dari laman Kemenag:
وَيَجُوزُ مَا لَا يُشْعِرُ بِالْإِهَانَةِ كَالْبُصَاقِ عَلَى اللَّوْحِ لِمَحْوِهِ لِأَنَّهُ إعَانَةٌ، وَنَحْوُ مَدِّ رِجْلِهِ، أَيْ وَكَوْنُهُ خَلْفَ ظَهْرِهِ فِي نَوْمٍ أَوْ جُلُوسٍ لَا بِقَصْدِ إهَانَةٍ فِي ذَلِكَ
Artinya: "Dibolehkan hal-hal yang tidak menunjukkan penghinaan, seperti meludah pada papan tulis untuk menghapusnya, karena itu termasuk bentuk bantuan. Demikian pula menjulurkan kaki, yaitu ketika mushaf berada di belakang punggungnya saat tidur atau duduk, selama tidak ada maksud merendahkan dalam hal itu."
Berdasarkan teks tersebut, kunci utama dari hukum ini terletak pada niat dan maksud pelakunya. Jika niatnya adalah untuk memudahkan proses membaca (karena lembaran sulit dibuka), hal tersebut dikategorikan sebagai bantuan dan hukumnya boleh.
Jika dilakukan dengan maksud merendahkan atau menyepelekan kesucian Al-Qur'an, hukumnya menjadi haram.
Meskipun membasahi jari dengan air liur diperbolehkan demi kelancaran tadarus, alangkah baiknya jika tetap menjaga kebersihan mushaf agar tidak kotor atau rusak akibat cairan yang berlebihan.
Niat yang tulus dan sikap penuh hormat adalah kunci utama dalam meraih keberkahan dari setiap ayat yang kita baca. Wallahu a'lam.
(hnh/kri)

Komentar Terbanyak
BEM Psikologi UI Sebut Homoseksual Bukan Penyimpangan, MUI Sentil Moral Kampus
Kemenag Tanggapi Hoaks Bolehkan Korupsi Asal Sesuai Syariat
MUI Minta Koruptor Dihukum Mati, Jangan Berlindung di Balik HAM