×
Ad

Jenis Makanan Halal yang Dijelaskan dalam Surat Al Maidah Ayat 4

Lusiana Mustinda - detikHikmah
Senin, 24 Nov 2025 09:30 WIB
Makanan halal. Foto: Getty Images/LeoPatrizi
Jakarta -

Pada dasarnya ketentuan makanan halal telah dijelaskan dalam Al-Qur'an dan juga hadits. Para Ulama Fikih juga memiliki argumentasi yang cukup beragam seputar makanan halal, dimana makanan yang boleh dimakan bukan hanya memenuhi unsur halal namun juga baik (Thayyiban). Sehingga produk yang boleh dikonsumsi adalah produk yang dikategorikan halal dan juga baik (halalan thayyiban).

Dikutip dalam buku Maqasid Syariah Sertifikasi Halal tulisan Maisyarah Rahmi, status thayyib dan khabits ini bisa berdampak pada status halal suatu produk pangan, minuman, atau obat.

Dalam mazhab Hanafi, sebagaimana diungkap oleh Imam al-Jashshash dalam Ahkam Al-Qur'an, bahwa thayyib mengandung dua pengertian: halal dan lezat atau enak. Kesimpulan itu digali dari firman Allah Surat Al Maidah ayat 4:

يَسْـَٔلُونَكَ مَاذَآ أُحِلَّ لَهُمْ ۖ قُلْ أُحِلَّ لَكُمُ ٱلطَّيِّبَٰتُ ۙ وَمَا عَلَّمْتُم مِّنَ ٱلْجَوَارِحِ مُكَلِّبِينَ تُعَلِّمُونَهُنَّ مِمَّا عَلَّمَكُمُ ٱللَّهُ ۖ فَكُلُوا۟ مِمَّآ أَمْسَكْنَ عَلَيْكُمْ وَٱذْكُرُوا۟ ٱسْمَ ٱللَّهِ عَلَيْهِ ۖ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ سَرِيعُ ٱلْحِسَابِ

Arab-Latin: Yas`alụnaka māżā uḥilla lahum, qul uḥilla lakumuṭ-ṭayyibātu wa mā 'allamtum minal-jawāriḥi mukallibīna tu'allimụnahunna mimmā 'allamakumullāhu fa kulụ mimmā amsakna 'alaikum ważkurusmallāhi 'alaihi wattaqullāh, innallāha sarī'ul-ḥisāb

Artinya: Mereka menanyakan kepadamu: "Apakah yang dihalalkan bagi mereka?". Katakanlah: "Dihalalkan bagimu yang baik-baik dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang buas yang telah kamu ajar dengan melatih nya untuk berburu; kamu mengajarnya menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu. Maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu, dan sebutlah nama Allah atas binatang buas itu (waktu melepaskannya). Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah amat cepat hisab-Nya.

Lafal thayyibat mencakup makna halal karena makanan yang thayyib tidak akan mengandung bahaya, larangan maupun madharat lain di dalamnya, sehingga ia halal. Jika yang thayyib berarti halal, maka yang buruk (khabits) dapat dinilai haram.

Tafsir Surat Al Maidah Ayat 4

Dilansir dalam laman Qur'an Kemenag, Berikut tafsir ringkas Kemenag surat Al Maidah ayat 4. Setelah ayat yang lalu menjelaskan makanan-makanan yang diharamkan, ayat ini menerangkan makanan-makanan yang dihalalkan.

Mereka bertanya kepadamu, wahai Nabi Muhammad, apakah yang dihalalkan bagi mereka. Katakanlah, "Yang dihalalkan bagimu adalah makanan yang baik-baik, yang sesuai dengan selera kamu selama tidak ada tuntunan agama yang melarangnya, dan buruan yang ditangkap oleh binatang pemburu, seperti anjing, singa, harimau, burung yang telah kamu latih untuk berburu, binatang yang kamu latih menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu.

Maka makanlah apa yang ditangkapnya untukmu, bukan untuk dimakan binatang pemburu itu, dan sebutlah nama Allah, sewaktu kamu melepas binatang pemburu itu. Dan bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah sangat cepat perhitungan-Nya."

Sedangkan tafsir Tahlili menjelaskan bahwa ayat ini menerangkan dua macam makanan yang dihalalkan:

1. Makanan yang baik, yaitu semua jenis makanan yang menimbulkan selera untuk memakannya dan tidak ada nas yang mengharamkannya. Adapun yang sudah ada ketentuan haramnya, maka harus dipatuhi ketentuan itu, seperti sabda Rasulullah SAW:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسِ قَالَ: نَهَى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى الله ُعَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ اَكْلِ كُلِّ ذِيْ نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ وَعَنْ اَكْلِ كُلِّ ذِيْ مِخْلَبٍ مِنَ الطَّيْرِ (رواه أحمد ومسلم وأصحاب السنن)

Dari Ibnu Abbas berkata, "Rasulullah SAW melarang memakan setiap binatang yang bertaring dari binatang buas dan setiap yang berkuku tajam dari unggas." (Riwayat Aḥmad, Muslim, dan Aṡḥābus-Sunan).

2. Binatang buruan yang ditangkap oleh binatang-binatang pemburu yang terlatih sehingga buruannya langsung dibawa kepada tuannya dan tidak akan dimakannya kecuali kalau diberi oleh tuannya. Apabila binatang pemburu itu memakan buruannya lebih dulu, sebelum diberikan oleh tuannya, maka buruannya itu haram dimakan seperti haramnya bangkai.

Selanjutnya ayat ini menerangkan bahwa hasil buruan binatang yang terlatih itu boleh dimakan apabila pada saat melepaskan binatang, si pemburu membaca basmalah. Hukum membaca basmalah itu wajib menurut sebagian ulama seperti Abu Hanifah, menurut Imam Syafi'i hukumnya sunah.

Kemudian akhir ayat ini menerangkan supaya tetap bertakwa, yaitu mematuhi semua perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya, karena Allah sangat cepat menghitung semua amal hamba-Nya tanpa ada yang tertinggal dan tersembunyi bagi-Nya.



Simak Video "Video BPJPH Akan Luncurkan Aplikasi Scan Halal Pada Desember"

(lus/erd)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork