Sumpah atas nama Allah memiliki kafarat jika dilanggar. Kafarat ini merupakan denda yang harus dibayar dan wajib hukumnya apabila sumpah tersebut dilanggar.
Menukil dari kitab Al-Fiqh 'Ala Al Madzahib Al Arba'ah susunan Syaikh Abdurrahman Al Juzairi yang diterjemahkan Nabhani Idris, hukum sumpah dalam Islam berbeda-beda sesuai keadaan. Sumpah bisa menjadi wajib jika suatu kewajiban bergantung padanya, seperti keselamatan nyawa orang yang tidak berdosa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebaliknya, sumpah juga bisa menjadi haram apabila dilakukan atas perbuatan yang haram. Mazhab Syafi'i berpendapat hukum asal dari sumpah adalah makruh sebagaimana mengacu pada surah Al Baqarah ayat 224.
وَلَا تَجْعَلُوا۟ ٱللَّهَ عُرْضَةً لِّأَيْمَٰنِكُمْ أَن تَبَرُّوا۟ وَتَتَّقُوا۟ وَتُصْلِحُوا۟ بَيْنَ ٱلنَّاسِ ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Artinya: "Janganlah kamu jadikan (nama) Allah dalam sumpahmu sebagai penghalang untuk berbuat kebajikan, bertakwa dan mengadakan ishlah di antara manusia. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui."
Ada kalanya hukum sumpah menjadi mubah seperti bersumpah untuk melakukan ibadah atau untuk tidak melakukan hal makruh atau dalam berdakwah di depan hakim serta kejujuran, bisa juga untuk menekankan suatu pernyataan.
Lantas, bagaimana hukum membatalkan sumpah?
Hukum Membatalkan Sumpah dalam Islam
Mengacu pada sumber yang sama, setidaknya ada lima hukum terkait membatalkan sumpah. Apa saja itu?
1. Wajib
Wajib hukumnya membatalkan sumpah untuk berbuat maksiat atau tidak mengerjakan yang wajib. Misalnya, wajiblah orang yang bersumpah untuk minum arak atau tidak salat membatalkan sumpahnya dan wajib pula membayar kafarat atau denda pelanggaran.
2. Haram
Haram hukumnya membatalkan sumpah untuk salat fardhu atau tidak berzina. Dengan begitu, orang yang sudah bersumpah demikian harus memenuhi sumpahnya dan haram membatalkannya.
3. Dianjurkan
Hukum bisa jadi dianjurkan ketika bersumpah untuk melakukan hal yang dianjurkan dan tidak melakukan hal makruh.
4. Makruh
Hukum membatalkan sumpah bisa menjadi makruh ketika seseorang bersumpah untuk tidak melakukan hal yang dianjurkan dan mengerjakan hal makruh.
5. Menyalahi yang Terbaik
Hukum menjadi menyalahi yang terbaik (khilaful awla) ketika bersumpah untuk mengerjakan yang mubah atau tidak mengerjakannya, seperti makan dan minum. Di sini yang terbaik ialah memenuhi sumpahnya demi menjaga nama Allah SWT.
Dari semua hukum dan keadaan di atas, wajib bagi seseorang membayar kafarat jika membatalkan sumpahnya. Pendapat ini merujuk pada mazhab Syafi'i.
Kafarat Membatalkan Sumpah
Menurut buku Anta Tas'alu wal Islaamu Yujiibu susunan Muhammad Mutawalli Asy Sya'rawi yang diterjemahkan Abu Abdillah Almansyur, kafarat terkait kafarat sumpah disebutkan dalam surah Al Maidah ayat 89. Allah SWT berfirman,
لَا يُؤَاخِذُكُمُ ٱللَّهُ بِٱللَّغْوِ فِىٓ أَيْمَٰنِكُمْ وَلَٰكِن يُؤَاخِذُكُم بِمَا عَقَّدتُّمُ ٱلْأَيْمَٰنَ ۖ فَكَفَّٰرَتُهُۥٓ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَٰكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ ۖ فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَٰثَةِ أَيَّامٍ ۚ ذَٰلِكَ كَفَّٰرَةُ أَيْمَٰنِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ ۚ وَٱحْفَظُوٓا۟ أَيْمَٰنَكُمْ ۚ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ لَكُمْ ءَايَٰتِهِۦ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
Artinya: "Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kaffarah (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya)."
Menurut Tafsir Kementerian Agama RI, dalam surah Al Maidah ayat 89 dijelaskan bahwa kafarat atau denda melanggar sumpah yang diucapkan secara sadar. Namun, kafarat ini tak berlaku apabila sumpah diucapkan secara tidak sengaja.
Kafarat yang berlaku adalah memberi makan sepuluh orang miskin, masing-masing satu kali makan. Imam Abu Hanifah memperbolehkan memberi makan satu orang miskin saja, tetapi dalam waktu sepuluh hari. Makanannya haru sama mutunya dengan makanan yang sehari-hari dikonsumsi pembayar kafarat dan keluarganya.
Selain itu, kafarat sumpah juga bisa berupa memberi pakaian kepada sepuluh orang miskin yang sama mutunya dengan pakaian yang dipakai sehari-hari. Bisa juga membayar kafarat dengan memerdekakan hamba sahaya yang diperoleh dengan cara membeli atau menawarnya dalam peperangan.
Kafarat juga dapat dibayarkan dengan cara berpuasa selama tiga hari. Ini berlaku bagi pelanggar sumpah yang tidak mampu membayar kafarat sumpahnya dengan salah satu dari tiga macam kafarat yang disebutkan di atas.
Wallahu a'lam.
(aeb/kri)
Komentar Terbanyak
13 Asosiasi Haji-Umrah Serahkan DIM ke PKS, Tolak Legalisasi Umrah Mandiri
Dugaan Korupsi Kuota Haji, Pihak Eks Menag Yaqut Minta KPK Fokus pada Kerugian
Kelaparan di Gaza Kian Memburuk, Korban Anak Meningkat