Ular dalam Perspektif Islam: Jelmaan Jin atau Binatang Biasa?

Ular dalam Perspektif Islam: Jelmaan Jin atau Binatang Biasa?

Indah Fitrah - detikHikmah
Rabu, 25 Jun 2025 19:30 WIB
Ilustrasi ular
Ilustrasi Ular. Foto: Unsplash/Jedi Equester
Jakarta -

Ular adalah hewan melata yang sering menimbulkan rasa takut dan kewaspadaan. Dalam pandangan umum, ular dikenal sebagai hewan berbahaya yang perlu dihindari.

Dalam ajaran Islam, pembahasan tentang ular tidak hanya terbatas pada bahaya fisiknya, tetapi juga berkaitan dengan hal-hal gaib yang melibatkan jin. Karena itu, umat Islam dianjurkan untuk berhati-hati saat menghadapi ular, tidak bertindak tergesa-gesa, dan memahami petunjuk yang telah diajarkan Rasulullah SAW melalui berbagai hadits.

Penampakan Jin dalam Wujud Ular

Dalam buku Hewan dalam Al-Qur'an dan Al-Hadits karya H. Brilly El-Rasheed, S.Pd., disebutkan bahwa jin memiliki kemampuan menyerupai berbagai bentuk, termasuk hewan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah satu bentuk penampakan jin yang paling sering disebut dalam literatur Islam adalah ular. Fakta ini menjadi latar belakang dari larangan untuk langsung membunuh ular yang muncul di rumah, sebab bisa jadi ular tersebut adalah jin yang telah memeluk Islam. Dalam kondisi demikian, membunuhnya tanpa alasan yang jelas justru dapat membahayakan.

Cara Menghadapi Ular Masuk Rumah Sesuai Ajaran Rasulullah SAW

Sebagaimana yang disebutkan sebelumnya, ular tidak boleh langsung dibunuh tanpa alasan jelas. Larangan membunuh ular secara langsung ini didasarkan pada hadits dari Abu Sa'id Al-Khudri RA. Rasulullah SAW bersabda:

ADVERTISEMENT

"Sesungguhnya di Madinah ini ada segolongan jin yang telah masuk Islam. Jika kalian melihat salah satu dari mereka, maka mintalah agar ia keluar dalam waktu tiga hari. Jika ia tetap menampakkan diri kepada kalian setelah itu, maka bunuhlah ia, karena sesungguhnya dia adalah setan." (HR. Muslim)

Hadits ini menunjukkan adanya perlakuan khusus terhadap ular yang muncul secara tiba-tiba di dalam rumah. Islam menganjurkan agar diberikan waktu selama tiga hari sebagai bentuk perlindungan terhadap kemungkinan bahwa ular tersebut merupakan jin muslim yang tidak mengganggu. Setelah lewat tiga hari dan ular itu tetap tinggal atau menunjukkan sikap mengancam, maka barulah diperbolehkan untuk dibunuh.

Ketentuan Khusus bagi Jenis Ular Tertentu

Meskipun Islam menganjurkan kehati-hatian, Rasulullah SAW juga memberikan pengecualian terhadap jenis ular tertentu yang dikenal sangat berbahaya. Dalam hadits dari Abu Lubabah RA, Rasulullah SAW bersabda:

"Janganlah kalian langsung membunuh ular yang muncul di dalam rumah, kecuali ular yang ekornya terpotong pendek dan memiliki dua garis di punggungnya. Karena ular jenis ini dapat menggugurkan kandungan dan menyebabkan kebutaan. Maka, bunuhlah ia." (HR. Muslim)

Ular dengan ciri-ciri khusus ini secara eksplisit disebut dalam hadits sebagai jenis yang dapat menimbulkan ancaman serius terhadap keselamatan jiwa. Dalam hal ini, Islam tidak mengharuskan untuk menunggu tiga hari, melainkan membolehkan tindakan langsung guna mencegah bahaya yang lebih besar.

Anjuran Membunuh Hewan Berbahaya

Selain itu, ada pula perintah langsung dari Nabi SAW untuk membunuh dua hewan yang dikenal membahayakan, yaitu kalajengking dan ular. Dikutip dari buku Seri Fikih Kehidupan susunan Ahmad Sarwat, perintah ini ditegaskan dalam dua riwayat hadits berikut:

"Dari Abi Hurairah radhiyallahu anhu bahwa Nabi SAW memerintahkan untuk membunuh dua hewan hitam, yaitu kalajengking dan ular. (HR. Ahmad, At-Tirmizy, Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Majah)

Bunuhlah dua hewan hitam (kalajengking dan ular)." (HR. Abu Daud dan Al-Baihaqi)

Hadits ini memperkuat bahwa Islam memberikan perhatian serius terhadap keselamatan manusia dari ancaman hewan berbisa. Kalajengking dan ular termasuk ke dalam kategori hewan yang boleh bahkan dianjurkan untuk dibunuh, terutama jika kehadirannya mengancam.

Cara Sahabat Nabi Menghadapi Hewan Berbahaya

Sikap Islam yang membolehkan membunuh hewan berbahaya bahkan berlaku dalam situasi khusus, seperti saat sedang melaksanakan ibadah. Sebuah peristiwa yang diriwayatkan oleh Aisyah RA mengilustrasikan hal ini secara nyata:

"Dari Aisyah radhiyallahu anha istri Nabi SAW berkata bahwa Rasulullah SAW sedang shalat di rumah, datanglah Ali bin Abi Thalib. Ketika melihat Rasulullah SAW sedang shalat, maka Ali pun ikut shalat di sebelah beliau. Lalu datanglah kalajengking hingga berhenti di dekat Rasulullah SAW namun meninggalkannya dan menghadap ke Ali. Ketika Ali melihat kalajengking itu, Ali pun meninjaknya dengan sandalnya. Dan Rasulullah SAW memandang tidak mengapa pembunuhan itu terjadi (dalam shalat)." (HR. Al-Baihaqi dan Ath-Thabarani)

Meskipun peristiwa ini terjadi pada kalajengking, ia memiliki relevansi langsung dengan pembahasan mengenai ular. Hadits ini menunjukkan bahwa ketika nyawa atau keselamatan terancam, pembunuhan terhadap hewan berbahaya dapat dibenarkan, bahkan jika itu terjadi dalam ibadah yang suci seperti shalat.

Wallahu a'lam.




(inf/lus)

Hide Ads