Makmum Masbuq: Pengertian, Tata Cara dan Kondisi yang Menyebabkannya

Makmum Masbuq: Pengertian, Tata Cara dan Kondisi yang Menyebabkannya

Anisa Rizki Febriani - detikHikmah
Selasa, 10 Des 2024 08:45 WIB
Niat sholat berjamaah.
Ilustrasi salat berjamaah (Foto: Masjid Pogung Raya/Unsplash)
Jakarta -

Makmum masbuq adalah istilah yang digunakan pada salat berjamaah. Biasanya, kondisi masbuq ini memiliki beberapa ketentuan yang perlu dipahami muslim.

Sebagaimana diketahui, salat merupakan kewajiban umat Islam. Meski bisa dilakukan secara munfarid atau sendiri, mengerjakan salat berjamaah lebih diutamakan.

Rasulullah SAW bersabda dalam haditsnya,

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Salat berjamaah lebih utama 27 derajat dibanding salat sendirian." (HR Bukhari dan Muslim)

Pengertian Makmum Masbuq

Menukil dari buku Rahasia Shalatnya Orang-orang Makrifat Edisi Indonesia oleh Imam Ghazali yang diterbitkan Pustaka Media, makmum masbuq adalah orang yang tidak sempat membaca surah Al Fatihah pada rakaat pertama ketika berjamaah.

ADVERTISEMENT

Diterangkan dalam buku Ketentuan Salat Jamaah dan Salat Jumat oleh M Basuki, makmum masbuq adalah makmum yang terlambat dan tidak dapat mengikuti gerakan imam secara sempurna dari awal salat. Makmum masbuq berkewajiban menambah sendiri bilangan rakaat yang kurang setelah imam salam.

Dalil Makmum Masbuq

Dalil terkait makmum masbuq termaktub dalam hadits Rasulullah SAW dari Abu Hurairah RA,

"Apabila seseorang di antara kamu datang (untuk) salat sewaktu kami sujud, hendaklah ikut sujud dan janganlah kamu hitung itu satu rakaat. Barang siapa yang mendapati rukuk bersama imam, maka ia telah mendapat satu rakaat." (HR Abu Dawud)

Tata Cara Makmum Masbuq

Masih dari sumber yang sama, ada beberapa tata cara salat ketika muslim menjadi makmum masbuq, yaitu:

  1. Memulai dengan takbiratul ihram dan berniat
  2. Setelah itu, langsung ikuti gerakan imam meski ia sudah rukuk, sujud atau gerakan lainnya
  3. Sempurnakan bilangan rakaat yang kurang setelah imam salam
  4. Jika makmum masbuq mendapat imam yang sedang membaca duduk tasyahud akhir, maka ia tetap ikuti meskipun tidak terhitung sebagai satu rakaat

Kondisi yang Menyebabkan Seseorang Menjadi Makmum Masbuq

Mengutip dari buku Sudah Benarkah Salat Kita karya Gus Arifin, ada beberapa kondisi yang menyebabkan seseorang tergolong sebagai makmum masbuq.

  • Tertinggal sebagian atau seluruh surah Al Fatihah
  • Tertinggal sebagian atau seluruh surah-surah Al-Qur'an secara keseluruhan
  • Tertinggal rukuknya imam
  • Ketika seseorang mendapati imam sedang rukuk, i'tidal, sujud atau duduk di antara dua sujud



(aeb/kri)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads