Allah SWT menurunkan Al-Qur'an melalui Malaikat Jibril kepada Nabi Muhammad SAW. Al-Qur'an merupakan mukjizat terbesar bagi umat Islam. Untuk itu, diwajibkan untuk mempelajarinya serta mengajarkannya bagi yang memiliki ilmu.
Dalam hadits, Rasulullah SAW bersabda tentang keutamaan membaca dan mengajarkan Al-Qur'an.
وَعَنْ عُثْمَانَ بْنِ عَفَّانَ - رَضِيَ اللهُ عَنْهُ - ، قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ - صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - : (( خَيْرُكُمْ مَنْ تَعَلَّمَ الْقُرْآنَ وَعَلَّمَهُ )) رَوَاهُ البُخَارِيُّ .
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Utsman bin 'Affan RA berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Sebaik-baik orang di antara kalian adalah yang belajar Al-Qur'an dan mengajarkannya." (HR Bukhari)
Banyak hadits yang menerangkan keutamaan bagi orang-orang yang mempelajari Al-Qur'an. Bahkan bagi yang membaca terbata-bata pun mendapatkan pahala berlipat.
Dalam hadits, Rasulullah SAW bersabda, "Dan orang yang membaca Al-Qur'an, sedang ia masih terbata-bata lagi berat dalam membacanya, maka ia akan mendapatkan dua pahala." (HR Bukhari Muslim)
Dari Ibnu Abbas RA, beliau mengatakan ada seseorang yang bertanya kepada Rasulullah SAW., "Wahai Rasulullah, amalan apakah yang paling dicintai Allah?" Beliau menjawab, "Al-hal wal murtahal." Orang ini bertanya lagi, "Apa itu al-hal wal murtahal, wahai Rasulullah?" Beliau menjawab, "Yaitu yang membaca Al-Qur'an dari awal hingga akhir. Setiap kali selesai ia mengulanginya lagi dari awal." (HR Tirmidzi)
Larangan Mematok Upah dari Mengajarkan Al-Qur'an
Mengutip buku Kisah Kaum Salaf Bersama Al-Quran oleh Dr. Badar Bin Nashir Al-Badar, dijelaskan larangan bagi orang-orang yang mengajarkan Al-Qur'an dengan mengharapkan upah. Banyak riwayat dari kaum salaf yang berisi kecaman bagi orang-orang yang mencari makan dari Al-Qur'an dan menjadikannya sebagai sumber penghasilan yang bertujuan mendatangkan uang atau harta benda.
Hal ini dikecam karena merupakan bentuk penghinaan atas Al-Qur'an dan penurunan derajatnya, baik bagi pelakunya maupun orang lain.
Dalam riwayat dari Abdurrahman bin Syibil, ia berkata, Rasulullah SAW bersabda, "Bacalah Al-Qur'an sebelum datang pada suatu zaman nanti kaum yang meluruskan bacaannya seperti meluruskan anak panah, namun mereka hanya berharap ganjaran yang disegerakan (materi atau reputasi yang baik) bukan ganjaran yang akan datang (surga)." (HR Ahmad dan Abu Daud)
Diriwayatkan dari Fudhail bin Amru, ia berkata, suatu ketika ada dua orang laki-laki yang pernah hidup di zaman Nabi masuk ke dalam masjid kami. Lalu setelah imam selesai memimpin salat, satu orang dari mereka berdiri dan membacakan ayat-ayat Al-Qur'an. Setelah itu ia meminta sedekah dari jamaah salat. Maka berdirilah salah satu jamaah di sana seraya berkata, "Inna lillaahi wa inna ilaihi raji'un, mengapa kalian melakukan hal ini, dan aku pernah mendengar Rasulullah SAW bersabda, "Akan datang suatu kaum yang menggunakan Al-Qur'an untuk meminta-minta. Maka jika ada orang yang seperti itu, jangan engkau berikan sedekahmu."
Imam Ahmad dan At Tirmidzi meriwayatkan dari Imran bin Hushain dengan kalimat, "Jika di antara kamu membaca Al-Qur'an, maka mintalah ganjarannya dari Allah. Karena akan datag nanti suatu kaum yang membaca Al-Qaur'an tetapi meminta imbalannya dari manusia."
Terkait larangan mengambil upah dari Al-Qur'an juga disampaikan Abu Ubaid Al-Qasim bin Salam yang meriwayatkan dari Abu Sa'id Al Khudri dari Nabi SAW, beliau bersabda, "Pelajarilah Al-Qur'an dan mintalah ganjarannya dari Allah, sebelum nanti datangnya suatu kaum yang mempelajari Al-Qur'an namun mereka meminta imbalan dunia. Sesungguhnya Al-Qur'an itu dipelajari oleh tiga golongan manusia. Pertama, golongan yang membangga-banggakannya. Kedua, golongan yang mencari makan dengannya. Ketiga, golongan yang membacanya semata karena Allah SWT."
Terdapat hadits yang menegaskan larangan mengambil upah dari mengajarkan Al-Qur'an. Dari riwayat Ahmad dan Al Hakim dari Abu Hurairah, ia berkata, "Rasulullah pernah bersabda, "Barang siapa menuntut ilmu yang seharusnya dikarenakan mengharapkan rida Allah, namun orang itu mempelajarinya agar mendapat sesuatu di dunia, maka di Hari Kiamat nanti dia bahkan tidak akan dapat mencium aroma surga."
Atas dasar hadits-hadits tersebut, sebagian besar ulama salaf mengharamkan pengambilan upah atau imbalan atas pengajaran Al-Qur'an.
(dvs/kri)
Komentar Terbanyak
MUI Serukan Setop Penjarahan: Itu Bentuk Pelanggaran Hukum
Berangkat ke Mesir, Ivan Gunawan Kawal Langsung Bantuan untuk Gaza
BPJPH Dorong Kesiapan Industri Nonpangan Sambut Kewajiban Sertifikasi Halal