Hukum Mengelap Air Wudhu, Apakah Boleh? Ini Penjelasan Ustadz

Hukum Mengelap Air Wudhu, Apakah Boleh? Ini Penjelasan Ustadz

Kholida Qothrunnada - detikHikmah
Selasa, 15 Okt 2024 06:30 WIB
Sebelum sholat diwajibkan mengabil air wudu. dikhy sasra/ilustrasi/detikfoto
Ilustrasi berwudhu. Foto: Agung Phambudhy
Jakarta -

Dalam praktik ibadah terutama salat, wudhu adalah syarat dan langkah penting yang harus dilakukan untuk bersuci. Namun biasanya setelah berwudhu, banyak orang mengelap air wudhu yang tersisa.

Setelah berwudhu apakah boleh dilap? Pahami penjelasan dan hukum mengelap air wudhu berikut ini.

Hukum Mengelap Wajah Setelah Berwudhu

Ustadz Abdul Somad, dalam channel YouTube ma@ustadzabdulsomadofficial, menjelaskan bahwa mengelap air bekas wudhu tidak ada haditsnya. Tapi, pendapat Imam Nawawi dalam Majmu' Syarah Muhadzab ada.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Paling tinggi (hukum mengelap air wudhu) hukumnya makruh, nggak sampai haram," ungkap Ustadz Abdul Somad dikutip dari video berjudul 'Bolehkah Mengelap Air Wudhu | Ustadz Abdul Somad, Lc., MA., Ph.D' yang diunggah (18/07/2020) lalu.

Menurutnya, orang di Indonesia sebaiknya jangan dilap (air wudhunya). Habis wudhu langsung salat saja.

Namun, di sisi lain kita bisa mengusap atau mengelap anggota wudhu jika ada udzur atau halangan menunaikan ibadah.

"Tapi saya waktu di Maroko bulan Desember-Januari saya lap. Bulan Agustus-Juli tidak saya lap, saya biarkan basah-basah. Bulan Desember-Januari saya lap. Kenapa? Karena musim dingin, kalau tidak dilap saya menggigil. Apalagi saya tinggal di asrama tidak ada mesin pemanas," ungkapnya.

Dari penjelasan di atas, kita boleh mengelap air wudhu karena kedinginan. Sehingga, kalau air wudhu dibiarkan saja mengalir di anggota wudhu khawatirnya menjadikan kita menggigil dan sakit.

ADVERTISEMENT

Dilansir laman Nahdlatul Ulama (NU), salah satu hal yang dimakruhkan saat wudhu yaitu mengusap anggota wudhu dengan handuk (kecuali karena ada udzur).

Sebagaimana dalam sebuah hadits, menyebut "Ketika diberikan handuk, Rasulullah SAW tidak mau memakainya," (HR Muslim).

Perkara yang Membatalkan Wudhu

Dilansir laman Kementerian Agama (Kemenag) RI, Salim bin Sumair Al-Hadlrami, ulama mazhab Syafi'iyah dalam kitabnya yang berjudul Safinatun Naja, menyebutkan apa saja hal membatalkan wudhu.

Berikut adalah hal yang bisa membatalkan wudhu menurut mazhab Syafi'iyah:

1. Keluar Sesuatu dari Qubul dan Dubur

Apa pun yang keluar dari salah satu dari dua lubang qubul (kemaluan) (kecuali sperma/air mani karena keluarnya mani diwajibkan mandi junub), itu semua bisa membatalkan wudhu.

Mulai dari air kencing, gas, kotoran, barang suci atau najis, kering atau basah, dan sebagainya. Sebagaimana Allah SWT berfirman dalam surah Al-Maidah potongan ayat 6:

أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ

Artinya: ".... salah seorang di antara kamu kembali dari tempat buang air (kakus)," (QS. Al-Maidah:6)

2. Bersentuhan Kulit dengan yang Bukan Muhrim (Telah Baligh)

Wudhu bisa batal manakala kita bersentuhan kulit dengan laki-laki dan perempuan yang keduanya telah baligh, dan bukan mahram.

Adapun sentuhan kulit yang tidak membatalkan wudhu yaitu antara laki-laki dengan laki-laki, perempuan dengan perempuan, serta laki-laki dengan perempuan yang menjadi mahramnya.

Selain itu, wudhu bisa tak jadi batal saat terjadi sentuhan yang terhalang oleh sesuatu.

Bagi suami istri yang bersentuhan kulit apakah wudhunya batal? Ya, wudhu menjadi batal karena pasangan suami istri bukanlah mahram.

Seorang wanita disebut mahram apabila wanita tersebut haram untuk dinikahi oleh seorang laki-laki. Sebaliknya, wanita disebut bukan mahram jika boleh dinikahi oleh seorang laki-laki.

Sepasang suami istri merupakan dua orang yang beda jenis kelamin dan boleh menikah. Karena keduanya diperbolehkan menikah alias bukan mahram, maka ketika bersentuhan kulit wudhunya menjadi batal.

3. Menyentuh Kemaluan

Menyentuh kemaluan dan lubang dubur menggunakan bagian dalam telapak tangan itu membatalkan wudhu. Nabi Muhammad SAW pernah bersabda:

مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ

Atinya: "Barangsiapa yang memegang kelaminnya maka berwudhulah" (HR. Ahmad).

4. Hilang Akal

Orang yang hilang baik itu karena gila, mabuk, karena tidur atau pingsan maka wudhunya menjadi batal. Dalam riwayat, Rasulullah SAW bersabda:

فَمَنْ نَامَ فَلْيَتَوَضَّأْ

Artinya: "Barangsiapa yang tidur maka berwudhulah." (HR. Abu Dawud)

Namun, ada tidur yang tidak membatalkan wudhu yakni posisi yang tidurnya duduk dengan menetapkan pantat pada tempat duduknya. Hal ini tidak memungkinkan keluarnya kentut.




(khq/fds)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads