Apa Itu Riba? Ini Pengertian, Hukum, Jenis dan Bahayanya Menurut Hadits

Apa Itu Riba? Ini Pengertian, Hukum, Jenis dan Bahayanya Menurut Hadits

Anisa Rizki Febriani - detikHikmah
Selasa, 23 Jul 2024 17:45 WIB
Riba
Ilustrasi riba (Foto: Tim Infografis Luthfy Syahban)
Jakarta -

Riba adalah perbuatan yang dilarang keras dalam Islam. Muslim yang melakukan riba akan diganjar dosa yang besar karena termasuk bentuk kezaliman bagi kemaslahatan hidup.

Praktik riba sudah dikenal sejak zaman jahiliah. Rasulullah SAW sendiri menggolongkan riba dalam salah satu dosa besar sebagaimana sabdanya dalam sebuah hadits,

"Jauhilah 7 dosa besar yang membinasakan. Mereka bertanya, 'Ya Rasulullah, apa saja itu?' Beliau bersabda, 'Berbuat syirik kepada Allah, melakukan sihir, membunuh jiwa yang Allah haramkan, kecuali dengan alasan yang benar, makan riba, makan harta anak yatim'." (HR Bukhari dan Muslim)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lantas, apa itu riba? Mengapa perbuatan ini sangat dilarang dalam Islam?

Apa Itu Riba?

Menukil dari buku Fiqh Muamalah oleh Drs Harun M H, riba menurut bahasa berarti ziyadah atau tambahan. Ibnu Al-Arabi Al-Maliki mengartikan riba sebagai tambahan yang diambil tanpa adanya satu transaksi pengganti atau penyeimbang yang dibenarkan syariah.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Badr ad-Din al-Ayni mendefinisikan riba sebagai penambahan atas harta pokok tanpa adanya transaksi bisnis riil. Dalam buku Tafsir Ayat Riba karangan Sayyid Qutub yang diterjemahkan Ali Rohmat, secara umum arti riba adalah penambahan nilai barang tertentu dan tambahan jumlah pembayaran pada utang.

Hukum Riba menurut Islam

Sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya, Islam melarang keras praktik riba karena merugikan kemaslahatan umat. Larangan ini tersemat dalam surah Ali Imran ayat 130,

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَأْكُلُوا۟ ٱلرَِؚّوٰٓا۟ أَضْعَٰفًا مُّضَٰعَفَةً ۖ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan."

Dijelaskan dalam buku Usul Fikih Hukum Ekonomi Syariah tulisan Imron Rosyadi dan Muhammad Muinudinillah Basri, riba hukumnya haram. Ini dijelaskan dalam surah Al Baqarah ayat 275,

ٱلَّذِينَ يَأْكُلُونَ ٱلرَِؚّوٰا۟ لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ ٱلَّذِى يَتَخََؚّطُهُ ٱل؎َّيْطَٰنُ مِنَ ٱلْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ ؚِأَنَّهُمْ قَالُوٓا۟ إِنَّمَا ٱلَؚْيْعُ مِثْلُ ٱلرَِؚّوٰا۟ ۗ وَأَحَلَّ ٱللَّهُ ٱلَؚْيْعَ وَحَرَّمَ ٱلرَِؚّوٰا۟ ۚ فَمَن جَآءَهُۥ مَوْعِ؞َةٌ مِّن رَؚِّّهِۊ فَٱنتَهَىٰ فَلَهُۥ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُۥٓ إِلَى ٱللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُو۟لَٰٓ؊ِكَ أَصْحَُؚٰ ٱلنَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَٰلِدُونَ

Artinya: "Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya."

Dua Jenis Riba dalam Islam

1. Riba Nasiah

Merujuk pada sumber yang sama, riba nasiah sudah ada sejak masa jahiliah. Seseorang yang meminjam utang akan membayar tambahan jika telat membayar.

2. Riba Fadhl

Berbeda dengan riba nasiah, riba fadhl merupakan penukaran barang dengan barang sejenis namun jumlahnya lebih banyak karena orang yang menukarkan mensyaratkan seperti itu. Riba fadhl berarti penukaran suatu benda atau komoditas yang sama dengan kualitas dan kuantitas yang berbeda.

Bahaya Riba dalam Hadits Nabi SAW

Berikut beberapa hadits mengenai riba yang dikutip dari Syarah Riyadhus Shalihin oleh Imam an-Nawawi yang diterjemahkan Misbah dan buku Ada Apa dengan Riba susunan Ammi Nur Baits.

1. Dilaknat oleh Rasulullah SAW

Muslim yang mengerjakan riba dilaknat oleh Nabi Muhammad SAW. Dari Ibnu Mas'ud RA, ia berkata:

"Rasulullah SAW melaknat orang yang makan riba dan orang yang memberi makan dengannya." (HR Muslim)

2. Mendapat Siksaan di Alam Kubur

Orang yang memakan harta riba akan berenang di sungai darah saat di akhirat kelak. Ini diceritakan oleh Nabi Muhammad SAW yang pernah bermimpi demikian, ia berkata:

"Kami mendatangi sungai dari darah, di sana ada orang yang berdiri di tepi sungai sambil membawa bebatuan dan satu orang lagi berenang di tengah sungai. Ketika orang yang berenang dalam sungai darah hendak keluar, lelaki yang berada di pinggir sungai segera melemparkan batu ke dalam mulutnya, sehingga dia terdorong kembali ke tengah sungai, dan demikian itu seterusnya."

Ketika Nabi bertanya kepada malaikat, mereka menjawab, "Orang yang kamu lihat berenang di sungai darah adalah pemakan riba." (HR Bukhari)

3. Mengundang Murka Allah SWT

Perbuatan riba dapat mengundang murka Allah SWT. Dari Ibnu Abbas RA, Nabi SAW bersabda:

"Ketika zina dan riba dilakukan terang-terangan di masyarakat, berarti mereka telah menghalalkan azab Allah untuk ditimpakan ke diri mereka." (HR Thabrani)

4. Dosanya seperti Berzina dengan Ibu Sendiri

Saking laknatnya perbuatan riba, dosa yang diganjar bagi pelakunya setara seperti berzina dengan ibu sendiri. Dari Ibnu Mas'ud RA, Rasulullah SAW bersabda:

"Riba itu ada 73 pintu. Pintu riba yang paling ringan, seperti seorang lelaki yang berzina dengan ibunya." (HR Hakim)

Itulah penjelasan mengenai riba dan serba-serbinya. Semoga kita senantiasa terjauh dari perbuatan yang dilaknat Allah SWT dan rasul-Nya, naudzubillah min dzalik.




(aeb/kri)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads