Pemerintah Indonesia menetapkan hari libur Idul Adha 1445 H/2024 M sebagai hari libur nasional pada Senin, 17 Juni 2024. Kemudian diikuti libur cuti bersama pada Selasa,18 Juni 2024.
Jadwal libur Idul Adha dan cuti bersama ini telah ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) dari tiga menteri tentang cuti bersama dan libur nasional tahun 2024.
Khusus di Aceh, libur menjadi empat hari terhitung mulai 17-20 Juni 2024.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kebijakan libur empat hari pada perayaan Idul Adha 1445 H diatur dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor 100.3.3.1/845/2024 Tentang Penetapan Hari Raya yang diliburkan setelah Idul Adha 1445 H/2024 M di Aceh.
Dalam ketetapan tertanggal 30 Mei 2024 atau tanggal 21 Zulkaidah 1445 H itu disebutkan, dua hari libur saat melengkapi Hari Tasyrik akan diganti dengan dua hari kerja di hari Sabtu berikutnya, yaitu Sabtu tanggal 22 Juni 2024 dan Sabtu tanggal 29 Juni 2024 di pekan berikutnya.
"Dengan ketentuan itu maka warga di Aceh akan benar-benar merasakan nikmat hari tasyrik selama empat hari awal Idul Adha, sesuai ketentuan dalam agama Islam, yang melarang umatnya melakukan beraktifitas selama berlangsungnya hari tasyrik Idul Adha. Bahkan umat Islam melakukan ibadah kurban dalam koridor Hari Tasyrik, di luar itu tak lagi namanya kurban," kata Pj Gubernur Aceh Bustami Hamzah dalam keterangannya, Senin (10/6/2024).
Adanya tambahan hari libur di hari tasyrik ini diharapkan bisa menjadi momen yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk berkurban.
Libur tambahan Idul Adha 1445 H ini bukan semata-mata membebastugaskan para ASN. Libur ini, menurut Bustami, diganti dengan bekerja di dua hari berikutnya yakni pada Sabtu 22 Juni serta Sabtu 29 Juni mendatang.
Penetapan ini disambut positif oleh berbagai pihak, termasuk Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto SSTP MM. Dilansir dari laman resmi Pemerintah Kabupaten Aceh Besar, Iswanto menyatakan mendukung penuh kebijakan Pj Gubernur Aceh Bustami Hamzah SE MSi tentang libur hari kerja bagi ASN selama Hari Tasyrik Idul Adha 1445 H/2024 M.
"Kami mendukung penuh penetapan tersebut, dan siap menjalankannya di Aceh Besar," kata Iswanto.
Alasan ditetapkannya hari tasyrik sebagai hari libur ini karena Aceh sebagai wilayah syariah. Iswanto menjelaskan, selain status Aceh sebagai wilayah syariah, ketetapan ini juga didukung dengan beragam kekhususan, baik didukung melalui qanun hingga undang-undang.
Qanun merupakan peraturan perundang-undangan di daerah yang dibuat untuk menyelenggarakan otonomi khusus bagi Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan karena itu merupakan bagian yang tak terpisahkan dari kesatuan sistem perundang-undangan nasional.
"Sudah saatnya kita menjalankan amanat soal kekhususan yang juga sebagai bentuk penghormatan kepada agama serta kearifan lokal itu," tutur Iswanto.
Pj Bupati Aceh Besar itu mengingatkan seluruh jajarannya, untuk terus bekerja dan berkarya secara maksimal. Termasuk melakukan pengawasan secara melekat dan berkelanjutan oleh kepala satuan yang ada di Pemkab Aceh Besar.
"Pelayanan reguler masyarakat akan dialihkan pada hari Sabtu tersebut, kecuali layanan kedaruratan yang tetap kita laksanakan seperti biasa," tegas Iswanto.
(dvs/lus)
Komentar Terbanyak
Mengoplos Beras Termasuk Dosa Besar & Harta Haram, Begini Penjelasan MUI
Daftar Kekayaan Sahabat Nabi
Info Lowongan Kerja BP Haji 2026, Merapat!