Bagi masyarakat Indonesia, halal bihalal Idul Fitri sudah menjadi tradisi yang dilakukan setelah momen puasa Ramadan.
Umumnya, halal bihalal dilaksanakan masih dalam bulan Syawal, baik itu seminggu setelah Idul Fitri, setengah bulan, ataupun di akhir bulan Syawal.
Arti dan Makna Halal Bihalal
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti halal bihalal merujuk pada silaturahmi untuk bermaaf-maafan pada Lebaran (setelah menunaikan puasa Ramadan), yang dilakukan sekelompok orang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Istilah keagamaan ini menjadi fenomena budaya yang hanya ditemukan di kalangan masyarakat Indonesia. Biasanya, halal bihalal diselenggarakan di rumah, aula, ataupun auditorium.
Dalam situasi agak formal, hal-hal yang dilakukan saat halal bihalal di antaranya:
- Diperingati dengan kumpul bersama
- Tausiyah dari ustaz atau ustazah
- Pengajian
- Diakhiri dengan saling maaf-maafan
Dikutip dari buku Islam yang Santun dan Ramah, Toleran, dan Menyejukkan karya Zaprulkhan, ahli tafsir Indonesia, Quraish Shihab mengungkapkan bahwa paling tidak ada dua makna yang terkandung dalam istilah halal bihalal, yakni dari perspektif linguistik dan perspektif Qurani.
1. Halal Bihalal dalam Perspektif Linguistik (Kebahasaan)
Halal bihalal diambil dari kata "halla" atau "halala" yang punya beragam arti. Misalnya, menyelesaikan kesulitan, melepaskan ikatan yang membelenggu, meluruskan benang yang kusut, atau mencairkan yang beku.
Artinya, halal-bihalal bisa disebut sebagai bentuk kegiatan yang mengantarkan para pelakunya untuk menghangatkan hubungan yang tadinya membeku sehingga menjadi cair (harmonis), ataupun meluruskan benang yang kusut (melepaskan ikatan yang membelenggu) agar terjadinya keharmonisan dalam hubungan.
2. Halal Bihalal dalam Perspektif Qurani
Istilah halal bihalal dari perspektif Qurani seringnya dirangkai dengan thayyib (baik atau baik lagi menyenangkan).
Dalam konteks ini, Al-Qur'an memang menuntut setiap kegiatan yang dilakukan umat muslim harus mengandung sesuatu yang baik dan menyenangkan untuk semua pihak.
Inilah yang menyebabkan Al-Qur'an menuntut dari seseorang, untuk bisa memaafkan orang lain. Selain itu, seseorang juga dituntut untuk berbuat baik terhadap orang yang pernah melakukan kesalahan terhadapnya.
Dari sini, kita bisa memaknai halal bihalal itu bukan hanya untuk kita saling memaafkan orang lain tapi juga berbuat baik kepada siapa pun.
Hal ini menjadi landasan filosofis dari kegiatan yang dituntun oleh Al-Quran bagi mereka yang melaksanakan halal bihalal.
Tujuan Halal Bihalal
Tujuan dari halal bihalal adalah menjadi momen untuk saling memaafkan, menciptakan keharmonisan, mempererat silaturahmi, dan berbuat baik.
Muhammad Quraish Shihab dalam bukunya Lentera Al-Quran
Kisah dan Hikmah Kehidupan, menyebut halal bihalal bentuknya memang khas masyarakat Indonesia, tapi hakikatnya adalah hakikat ajaran Islam.
Substansi halal bihalal jika dihakikatkan Idul Fitri, sehingga membuat semakin banyak orang yang mengulurkan tangan dan melapangkan dada dengan memaafkan.
Bagaimana Hukum Halal Bihalal dalam Islam?
Kata halal dari segi hukum artinya anjuran yang diperbolehkan dalam Islam (sesuatu yang bukan haram). Maka dari itu, boleh saja jika kita melakukan kegiatan tersebut.
Di sisi lain, menurut Quraish Shihab, dalam bukunya bertajuk Wawasan Alquran, bisa jadi hubungan yang dingin, keruh, atau kusut tidak disebabkan oleh hal-hal yang haram. Ia menjadi begitu karena lama tidak berkunjung, adanya perselisihan pendapat, ataupun kesalahpahaman yang tidak disengaja.
Namun, perlu dipahami pula bahwa jika "halal" diartikan ke konteks hukum, hal itu tidak selalu menyebabkan munculnya hubungan harmonis antara satu sama lain, bahkan bisa jadi adalah sesuatu yang dibenci oleh Allah.
Contohnya, perceraian suami istri yang merupakan perbuatan halal tapi dibenci oleh Allah. Dalam hadits Rasulullah S.A.W bersabda "Abghdu al-halal ila Allah, ath-thalaq" (perkara halal yang paling dibenci Allah adalah pemutusan suami istri).
Contoh lainnya yaitu perang yang halal dilakukan padahal hal itu menyebabkan pertikaian, permusuhan, hingga jatuhnya korban jiwa.
Oleh sebab itu, sebaiknya kata "halal" dalam konteks "halal bihalal" tidak dipahami sebagai pengertian hukum, melainkan dalam perspektif ukhuwah Islamiyah.
Wallahu a'lam. Semoga bermanfaat.
(khq/inf)
Komentar Terbanyak
MUI Kecam Rencana Israel Ambil Alih Masjid Al Ibrahimi di Hebron
Pengumuman! BP Haji Buka Lowongan, Rekrut Banyak SDM untuk Persiapan Haji 2026
Info Lowongan Kerja BP Haji 2026, Merapat!