Video keributan antarwarga cekcok gegara ada warga yang menegur pihak yang membangunkan sahur di Depok viral di media sosial. Wakil Ketua Dewan Pertimbangan (Wantim) Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyebut membangunkan sahur dengan mengganggu ketenangan warga sudah tidak relevan lagi.
"Menurut saya membangun sahur dengan cara seperti itu sudah tidak tepat lagi dan sudah saatnya ditertibkan. Sekarang hampir setiap orang sudah punya alat pengingat waktu atau alarm untuk membangunkan orang tidur. Apakah alarm itu dari jam atau pun HP," kata Wakil Ketua Wantim MUI Zainut Tauhid Saadi dalam keterangan yang diterima detikHikmah, Rabu (27/3/2024).
Zainut menjelaskan, metode membangunkan sahur seperti itu mungkin tepat bila diterapkan pada zaman dulu saat belum ada alat teknologi yang canggih.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski niat untuk membangunkan sahur di kalangan warga memang niatnya baik, Zainut menyebut, hal itu perlu dilakukan dengan cara yang baik pula. Cara baik yang dimaksud adalah tidak mengganggu ketertiban dan ketenangan masyarakat.
"Kita hidup di tengah masyarakat yang majemuk, baik suku, adat, budaya dan agama. Untuk itu kita harus mengembangkan sikap toleransi, tepo seliro, arif dan bijaksana dalam hidup bersama. Kita harus berlaku adil kepada orang lain. Tidak semua orang memiliki kewajiban berpuasa," ujarnya.
Lebih lanjut, Wakil Menteri Agama Indonesia ke-2 ini mengingatkan, kondisi masyarakat yang heterogen perlu diperhatikan dalam hal membangunkan sahur. Apalagi, menurutnya, ada mereka yang mungkin membutuhkan suasana tenang untuk beristirahat di malam hari.
"Boleh jadi ada saudara kita yang tidak berpuasa karena berbeda agama, ada yang sedang sakit, ada bayi, anak-anak atau ada orang yang perlu istirahat karena seharian bekerja dan masih banyak yang orang memiliki kebutuhan lain," kata Zainut.
Baca juga: Mesaharati Tradisi Bangunkan Sahur di Suriah |
Untuk itu, Zainut menegaskan, praktik membangunkan sahur dengan cara yang mengganggu tidak boleh diterapkan atas nama tradisi. Pasalnya, ia mengatakan, agama melarang setiap hal yang menimbulkan mudharat atau merugikan orang lain.
"Kami mengimbau kepada tokoh agama, ustaz, kyai untuk memberikan edukasi kepada masyarakat untuk meninggalkan cara membangunkan sahur seperti itu. Lebih baik diganti dengan kegiatan yang lebih maslahat dan tidak merugikan masyarakat," pungkasnya.
(rah/lus)
Komentar Terbanyak
MUI Kecam Rencana Israel Ambil Alih Masjid Al Ibrahimi di Hebron
Pengumuman! BP Haji Buka Lowongan, Rekrut Banyak SDM untuk Persiapan Haji 2026
Info Lowongan Kerja BP Haji 2026, Merapat!