Saat sholat, umat muslim diwajibkan membaca surat Al-Fatihah. Sebab, membaca surat Al-Fatihah termasuk salah satu rukun sholat yang keempat, sehingga harus dipenuhi.
Namun, masih ada sebagian umat muslim yang kebingungan dengan hukum membaca surat Al-Fatihah ketika sholat berjamaah. Sebagian orang ada yang membacanya dengan pelan, tapi ada juga yang tidak.
Kewajiban membaca surat Al-Fatihah bagi makmum saat sholat berjamaah memiliki banyak pendapat dan dalil. Untuk lebih jelasnya, simak dalam artikel ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum Makmum Membaca Al-Fatihah saat Sholat Berjamaah
Mengutip buku Panduan Shalat Bersama Quraish Shihab oleh Quraish Shihab, imam empat mazhab besar mempunyai pandangannya masing-masing terkait hal tersebut. Perbedaannya didasarkan pada terdengar atau tidaknya suara imam ketika membaca surat Al-Fatihah.
Pendapat Mazhab Maliki dan Hambali
Menurut pendapat Mazhab Maliki dan Hambali, makmum harus membaca surat Al-Fatihah apabila suara imam tidak terdengar atau kurang jelas. Namun jika bacaannya terdengar jelas, maka makmum tidak wajib membaca Al-Fatihah.
Pendapat Mazhab Syafi'i
Sedangkan menurut pendapat Mazhab Syafi'i cukup berbeda. Makmum diwajibkan membaca surat Al-Fatihah, meski telah mendengar suara imam dengan jelas.
Pendapat Mazhab Syafi'i tersebut mengutip hadits dari Rasulullah SAW, di mana beliau bersabda:
لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ
Artinya: "Tidak ada salat bagi orang yang tidak membaca Fatihatul Kitab (Al Fatihah)." (HR Bukhari)
Pendapat Mazhab Abu Hanifah
Sementara itu, menurut pendapat Mazhab Abu Hanifah tidak mewajibkan makmum untuk membaca surat Al-Fatihah ketika sholat berjamaah.
Dalam buku Ringkasan Tafsir Ibnu Katsir Jilid 1 karya Muhammad Nasib Ar-Rifa'i, pendapat ini senada dengan hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad bin Hambal dalam Musnadnya dari Jabir bin Abdullah.
Hadits tersebut menyebutkan bahwa Rasulullah SAW bersabda:
"Barangsiapa yang mendapatkan imam maka bacaan imam berarti bacaan makmum juga."
Akan tetapi, sanad dari hadits tersebut dianggap lemah.
Hukum Membaca Al-Fatihah bagi Makmum yang Telat
Terkadang, ada sejumlah makmum yang telat datang ke masjid untuk melaksanakan sholat berjamaah atau disebut masbuk. Lantas, apakah masbuk masih perlu membaca surat Al-Fatihah?
Dalam buku Hukum Bacaan Surat Al-Fatihah di dalam Shalat oleh Ahmad Sarwat, kewajiban bagi masbuk untuk membaca surat Al-Fatihah bisa gugur apabila masbuk mendapati imam sedang melakukan rukuk.
Maka dari itu, masbuk dianjurkan ikut rukuk mengikuti imam dan akan terhitung satu rakaat. Dalam keterangan lainnya, masbuk dapat membaca surat Al-Fatihah jika memang imam masih berdiri dan belum rukuk.
Adapun sejumlah kriteria makmum yang masuk kategori masbuk saat sholat berjamaah, yaitu:
- Makmum yang tertinggal sebagian surat Al-Fatihah.
- Makmum yang tertinggal keseluruhan surat Al-Fatihah.
- Makmum yang tertinggal sebagian surat-surat Al-Qur'an.
- Makmum yang tertinggal surat-surat Al-Qur'an keseluruhan.
- Makmum yang tertinggal rukuknya bersama imam.
- Makmum yang mendapati imam sedang rukuk, i'tidal, sedang sujud, atau sedang duduk diantara dua sujud.
Demikian penjelasan mengenai hukum membaca surat Al-Fatihah bagi makmum ketika sholat berjamaah. Semoga artikel ini dapat bermanfaat.
(ilf/fds)
Komentar Terbanyak
Di Masjid Al Aqsa, Menteri Garis Keras Israel Serukan Ambil Alih Gaza
Rekening Buat Bangun Masjid Kena Blokir, Das'ad Latif: Kebijakan Ini Tak Elegan
Menteri Israel Pimpin Ibadah Yahudi di Halaman Masjid Al Aqsa