7 Hal yang Membatalkan Puasa, Muslim Harus Tahu Ya!

7 Hal yang Membatalkan Puasa, Muslim Harus Tahu Ya!

Anisa Rizki Febriani - detikHikmah
Jumat, 26 Jan 2024 16:15 WIB
Ilustrasi Buka Puasa
Ilustrasi puasa (Foto: Shutterstock)
Jakarta -

Setidaknya ada sejumlah hal yang membatalkan puasa. Sebagai kaum muslimin, sudah sepatutnya kita menghindari perkara-perkara tersebut agar puasa yang dijalani tidak sia-sia dan bernilai pahala.

Perintah puasa sendiri termaktub dalam surah Al Baqarah ayat 183 yang berbunyi,

ΩŠΩ°Ω“Ψ§ΩŽΩŠΩ‘ΩΩ‡ΩŽΨ§ Ψ§Ω„Ω‘ΩŽΨ°ΩΩŠΩ’Ω†ΩŽ Ψ§Ω°Ω…ΩŽΩ†ΩΩˆΩ’Ψ§ كُΨͺِبَ ΨΉΩŽΩ„ΩŽΩŠΩ’ΩƒΩΩ…Ω Ψ§Ω„Ψ΅Ω‘ΩΩŠΩŽΨ§Ω…Ω ΩƒΩŽΩ…ΩŽΨ§ كُΨͺِبَ ΨΉΩŽΩ„ΩŽΩ‰ Ψ§Ω„Ω‘ΩŽΨ°ΩΩŠΩ’Ω†ΩŽ مِنْ Ω‚ΩŽΨ¨Ω’Ω„ΩΩƒΩΩ…Ω’ Ω„ΩŽΨΉΩŽΩ„Ω‘ΩŽΩƒΩΩ…Ω’ ΨͺَΨͺΩ‘ΩŽΩ‚ΩΩˆΩ’Ω†ΩŽΫ™ - Ω‘Ω¨Ω£

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertakwa."

Mengutip dari buku Rahasia dan Keutamaan Puasa Sunah oleh Abdul Wahid, puasa menurut bahasa berasal dari kata 'imsak' yang artinya menahan dan 'kalf' yang bermakna mencegah dari sesuatu. Jadi, secara bahasa puasa berarti sesuatu yang sifatnya menahan dan mencegah dalam bentuk apapun, termasuk untuk tidak makan dan minum secara sengaja.

ADVERTISEMENT

Alik Al Adhim dalam karyanya yang berjudul Tuntunan Puasa Menurut Al-Quran dan Sunah mengatakan bahwa perintah berpuasa bagi umat Islam mulai disyariatkan pada 10 Syaban tahun kedua Hijriah setelah Nabi Muhammad SAW hijrah ke Kota Madinah.

Puasa terdiri dari dua macam, yaitu puasa wajib dan sunnah. Menukil buku Fiqih Ibadah tulisan Zaenal Abidin, puasa wajib ialah seperti puasa Ramadhan, puasa nazar dan kafarat. Sementara itu, puasa sunnah mencakup puasa Arafah, puasa Tasu'a, puasa Asyura, puasa Senin Kamis dan lain sebagainya.

Hal-hal yang Membatalkan Puasa

Berikut sejumlah hal yang membatalkan puasa seperti dikutip dari buku Cerdas Intelektual dan Spiritual dengan Mukjizat Puasa susunan Ustaz Yazd al-Busthomi.

1. Berniat Membatalkan Puasa

Apabila seorang muslim sudah berniat membatalkan puasa sejak awal, maka puasanya sudah batal. Hal ini berlaku meski ia tidak melakukan perkara lain yang membatalkan puasa, sebab segala amalan tergantung pada niatnya.

2. Mengeluarkan Air Mani

Mengeluarkan air mani karena perbuatan seperti mencium pasangan, memeluk, dan lain sebagainya termasuk hal yang membatalkan puasa. Tidak hanya laki-laki, perkara ini berlaku juga bagi perempuan.

Yang perlu dipahami, bila air mani keluar karena pikiran atau pandangan yang memunculkan nafsu syahwat maka puasanya tidak batal. Namun, pahala puasanya berkurang.

3. Menduga Matahari Telah Terbenam sehingga Melakukan Hal yang Membatalkan Puasa

Misal terdapat seorang yang mengira matahari sudah terbenam dan waktu berbuka puasa telah lewat padahal belum, tetapi yang demikian membuatnya mengerjakan perkara yang membatalkan puasa, maka puasanya itu wajib diqadha menurut mayoritas ulama.

4. Memasukkan Sesuatu ke Dalam Mulut

Apabila seseorang memasukkan makanan atau minuman melalui saluran yang biasa untuk mengonsumsi sesuatu ke dalam perut puasanya tergolong batal. Jumhur ulama menyebut, mengemut garam sekali pun bisa membatalkan puasa, padahal garam tidak memberikan kekuatan pada badan.

5. Makan dan Minum dengan Sengaja

Makan dan minum dengan sengaja dapat membatalkan puasa. Namun bila ia berpuasa kemudian makan atau minum secara tidak sengaja, maka baginya tidak wajib qadha puasa maupun tak harus membayar kafarat.

Dari Abu Hurairah, Nabi SAW bersabda,

"Siapa saja yang lupa dirinya sedang berpuasa, lalu ia makan atau minum, hendaklah ia menyempurnakan puasanya karena sesungguhnya Allah SWT lah yang memberi makan dan minum kepadanya." (HR Bukhari, Muslim, Ahmad, Ibnu Majah, Abu Dawud, Ibnu Khuzaimah & Tirmidzi)

6. Muntah dengan Sengaja

Jika seorang muslim yang berpuasa muntah tetapi tidak sengaja, ia tak perlu mengganti puasanya juga tidak mesti kafarat, sebagaimana sabda Rasulullah SAW dari Hurairah:

"Barang siapa yang muntah dengan tidak sengaja, ia tak wajib mengganti puasa, dan siapa saja yang muntah dengan sengaja, hendaknya ia mengqadha puasanya." (HR Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi, Ibnu Majah, Ibnu Hibban, Daruquthni & Hakim)

7. Haid dan Nifas

Walaupun seorang wanita mendapati haid dan nifasnya pada detik-detik terakhir waktu berbuka puasa, puasanya tetap batal dan wajib diqadha.

Itulah sejumlah hal yang dapat membatalkan puasa. Semoga bermanfaat.




(aeb/lus)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads