Imam Besar Masjid Al Aqsa Syekh Ikrima Sabri ditahan untuk diinterogasi oleh polisi pendudukan Israel. Diketahui, penahanan ditujukan kepadanya karena dianggap menghasut imbas kritik kerasnya pada Israel.
Hal ini diinformasikan oleh pengacaranya, Hamza Qutina, kepada kantor berita Palestina, WAFA. Panggilan tersebut dilayangkan pada tokoh muslim tersebut pada Minggu (17/12/2023) kemarin.
"Sabri diperiksa atas tuduhan penghasutan di Pusat Penahanan Moscovia di Yerusalem," katanya, dikutip Anadolu Agency, Senin (18/12/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut laporan Al Mayadeen English, Syekh Sabri ditahan selama 3 jam. Setelah diinterogasi, polisi Israel kemudian membebaskannya di Yerusalem.
Imbas hal itu juga, polisi pendudukan Israel memberlakukan pelarangan hak bicara untuk Syekh Sabri selama 15 hari. Sejumlah kantor berita juga dikabarkan dikenakan pencabutan hak bersuaranya. Beberapa di antaranya yang disebutkan seperti, Al Mayadeen, Al Manar, dan Al-Aqsa TV.
Sebelumnya, khatib berusia 84 tahun itu memang sudah tercatat beberapa kali ditahan oleh Israel dan dilarang memasuki Masjid Al Aqsa selama beberapa bulan.
Agen intelijen Israel beberapa waktu lalu dilaporkan menggerebek kediaman Syekh Sabri dengan dalih pembongkaran bangunan ilegal hingga pemberlakuan larangan perjalanan oleh polisi Israel kepadanya.
Tekanan demi tekanan untuk Syekh Sabri tiap harinya, disebut pengacaranya, sebagai bentuk pembungkaman Israel.
Diketahui, tokoh ulama penting di Palestina itu dikenal sebagai pengkritik keras pendudukan Israel di wilayah Palestina selama beberapa dekade. Ia sebelumnya menjabat sebagai mufti Yerusalem dan wilayah Palestina pada tahun 1994 hingga 2006.
Pada Oktober 2023 lalu, Syekh Sabri bahkan menerima ancaman pembunuhan dari kelompok ekstremis pemukim Yahudi. Pengacara Syekh Sabri pun merilis pernyataan yang berisi desakan pada pihak berwenang Israel untuk segera menangkap pelaku sebelum pelaku melancarkan aksinya.
Pihak pengacara Syekh Sabri kemudian minta pihak berwenang Israel untuk bertanggung jawab penuh pada ancaman yang menimpa kliennya. Mereka juga menyayangkan sikap diamnya pihak Israel atas tindakan provokasi yang dilakukan kelompok ekstremis tersebut.
(rah/lus)
Komentar Terbanyak
MUI Serukan Setop Penjarahan: Itu Bentuk Pelanggaran Hukum
Berangkat ke Mesir, Ivan Gunawan Kawal Langsung Bantuan untuk Gaza
BPJPH Dorong Kesiapan Industri Nonpangan Sambut Kewajiban Sertifikasi Halal