Salah Kiblat Apakah Harus Mengulang Salat?

Salah Kiblat Apakah Harus Mengulang Salat?

Jihan Najla Qatrunnada - detikHikmah
Minggu, 26 Nov 2023 18:00 WIB
Salat id di Masjid Raya Al Jabar, Kota Bandung
Ilustrasi salat. (Foto: Bima Bagaskara/detikJabar)
Jakarta -

Mendirikan salat harus selalu menghadap kiblat. Sebab, kiblat adalah salah satu syarat sah dikerjakannya salat. Lantas, salah kiblat apakah harus mengulang salat?

Dikutip dari buku Pengantar Ilmu Falak: Pedoman Lengkap Tentang Teori dan Praktik Hisab, Arah Kiblat, Waktu Salat, Awal Bulan Qamariah & Gerhana karya Muhammad Hadi Bashori, kiblat secara harfiah berarti suatu arah atau secara fikih kiblat adalah arah tepat menuju Ka'bah sehingga penentuan arah kiblat merupakan penentuan arah di muka bumi.

Fachruddin dalam Ensiklopedia Al-Qur'an mendefinisikan kiblat sebagai satu arah yang dituju oleh kaum muslimin di mana pun mereka berada ketika mengerjakan salat fardhu maupun sunah. Arah kiblat yang dituju oleh seluruh umat Islam adalah Ka'bah yang terletak di tengah-tengah Masjidil Haram di Kota Makkah yang dibangun oleh Nabi Ibrahim AS dan Nabi Ismail AS.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Imam Syafi'i dalam Kitab Al-Umm Jilid 1 mengatakan bahwa wajib hukumnya bagi setiap muslim yang hendak mengerjakan salat untuk menghadap ke rumah suci (kiblat). Termasuk salat fardhu, salat sunah, salat jenazah, sujud syukur, maupun sujud tilawah.

Allah SWT berfirman dalam surah Al-Baqarah ayat 150 yang berbunyi,

ADVERTISEMENT

وَمِنْ حَيْثُ خَرَجْتَ فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ۗ وَحَيْثُ مَا كُنْتُمْ فَوَلُّوْا وُجُوْهَكُمْ شَطْرَهٗ ۙ لِئَلَّا يَكُوْنَ لِلنَّاسِ عَلَيْكُمْ حُجَّةٌ اِلَّا الَّذِيْنَ ظَلَمُوْا مِنْهُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِيْ وَلِاُتِمَّ نِعْمَتِيْ عَلَيْكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَهْتَدُوْنَۙ ١٥٠

Artinya: Dari mana pun engkau (Nabi Muhammad) keluar, maka hadapkanlah wajahmu ke arah Masjidil Haram. Di mana saja kamu berada, maka hadapkanlah wajahmu ke arahnya agar tidak ada alasan bagi manusia (untuk menentangmu), kecuali orang-orang yang zalim di antara mereka. Maka, janganlah kamu takut kepada mereka, tetapi takutlah kepada-Ku agar Aku sempurnakan nikmat-Ku kepadamu dan agar kamu mendapat petunjuk.

Sebagaimana telah disebutkan di atas, menghadap kiblat adalah syarat sah dalam salat. Ahmad Sarwat dalam buku Seri Fiqih Kehidupan 3: Shalat, menyebut syarat sah salat sebagai perkara yang mesti terpenuhi sebelum seseorang mengerjakan salat agar ibadah yang dikerjakan menjadi sah.

Salah Kiblat Apakah Harus Mengulang Salat?

Menurut Mazhab Syafi'i, setiap orang yang sanggup melihat dan menyaksikan arah kiblat maka bagi mereka diwajibkan untuk menghadap kiblat dengan arah yang benar. Terutama bagi orang-orang yang bisa melihat Ka'bah atau Masjidil Haram dengan kasat mata.

Apabila seorang muslim tersebut buta maka ia bisa meminta tolong orang lain untuk menghadapkan dirinya ke arah kiblat. Ia tidak boleh salat ketika ia tidak melihat, maksudnya tanpa diarahkan ke kiblat oleh orang lain.

Apabila orang buta tersebut tidak menemukan seseorang yang mengarahkannya, maka ia boleh melakukan salat. Namun, Imam Syafi'i berpendapat ia harus mengulangi kembali salatnya karena ia tidak yakin benar bahwa ia telah menghadap ke kiblat.

Berbeda halnya dengan orang buta, orang yang hendak melaksanakan salat, namun dirinya berada di tempat gelap tanpa tanda-tanda apa pun maka ia harus melakukan ijtihad terhadap arah kiblat. Ijtihad yang dimaksud adalah berusaha dengan sungguh-sungguh mencari tahu arah kiblat.

Jika ia sudah yakin maka ia bisa salat dengan hasil ijtihadnya tersebut. Namun, apabila ia tahu bahwa ijtihadnya keliru atau salah arah kiblat, muslim yang bersangkutan tetap harus mengulangi salatnya kembali karena ia perlu meninggalkan persangkaan sebelumnya pada pengetahuan yang sempurna.




(rah/rah)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads