Bulan Maulid juga dikenal sebagai Rabiul Awal. Bulan ini memiliki makna khusus bagi umat Islam karena merupakan bulan kelahiran Nabi Muhammad SAW.
Banyak umat Islam yang merayakan bulan ini dengan berbagai aktivitas, termasuk perayaan pernikahan. Namun, ada mitos yang mengklaim bahwa menikah di bulan Maulid dapat membawa kesialan atau malapetaka. Benarkah demikian?
Baca juga: Bolehkah Mencicil Mahar untuk Menikah? |
Mengutip laman Kemenag, larangan menikah saat bulan Maulid adalah mitos. Penting untuk dicatat bahwa mitos ini tidak memiliki dasar dalam agama Islam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pernikahan adalah sebuah ibadah yang sangat dianjurkan dalam Islam. Menikah adalah salah satu cara untuk memenuhi kebutuhan biologis dan naluriah manusia, serta menjaga kehormatan diri.
Dalam Islam, tidak ada larangan untuk menikah di bulan Maulid atau bulan-bulan lainnya. Setiap bulan dalam kalender Hijriyah dianggap baik dan cocok untuk menikah, selama niatnya baik dan pernikahan dilakukan dengan cara yang benar.
Bahkan, menikah di bulan Maulid dapat menjadi wujud kecintaan terhadap Rasulullah SAW. Mengingat pernikahan adalah salah satu sunnah yang dianut oleh beliau. Rasulullah SAW pernah bersabda;
النِّكَاحُ سُنَّتِيْ فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِيْ فَلَيْسَ مِنِّيْ
Artinya; Nikah adalah sunnahku. Barangsiapa yang tak mengikuti sunnahku, maka dia bukan bagian dariku. (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
Baca juga: Apa Arti Maulid Nabi? Berikut Penjelasannya |
Jadi, tidak perlu ada kekhawatiran untuk menikah di bulan Maulid. Menikah di bulan itu tetap diperbolehkan dan tidak akan membawa kesialan atau malapetaka.
Penjelasan ini juga sejalan dengan apa yang disebutkan dalam kitab "Ghayatu Talkhishi Al-Murad min Fatawi ibn Ziyad" pada halaman 206.
"Suatu permasalahan: apabila ada orang bertanya kepada orang lain apakah malam ini atau hari ini layak untuk mengadakan akad atau pindah rumah? Maka dia tidak diperkenankan untuk menjawabnya.
Hal itu karena syariat melarang untuk meyakini perkara tersebut dan sangat menentang untuk meyakini yang demikian. Maka tidak ada pandangan sedikit pun bagi seseorang yang melakukannya.
Ibnul Farkah mengatakan dari Imam Syafi'i bahwasanya apabila ahli ilmu perbintangan berkata, kemudian ia meyakini bahwa yang memberi pengaruh hanya Allah semata, akan tetapi Allah menjalankan suatu kebiasaan bahwasanya hari baik terjadi di waktu yang demikian dan yang memberikan efek adalah Allah maka hal ini menurut beliau tidak masalah. karena yang dilarang adalah jika meyakini bahwa yang memberi pengaruh yaitu ahli perbintangan dan makhluk."
Baca juga: Siapa Orang yang Bisa Dijadikan Saksi Nikah? |
(hnh/erd)
Komentar Terbanyak
Di Masjid Al Aqsa, Menteri Garis Keras Israel Serukan Ambil Alih Gaza
Menteri Israel Pimpin Ibadah Yahudi di Halaman Masjid Al Aqsa
PBNU Kritik PPATK, Anggap Kebijakan Blokir Rekening Nganggur Serampangan