Maslahat merupakan salah satu konsep penting dalam pemahaman hukum Islam dan filsafat moral. Istilah ini sering digunakan dalam konteks pengambilan keputusan etis dan hukum Islam, tetapi konsep maslahat juga memiliki relevansi dalam berbagai aspek kehidupan sehari-hari.
Untuk memahami konsep ini dengan lebih baik, simak pengertian, jenis, dan contoh maslahat berikut ini.
Pengertian Maslahat
Dikutip dari buku Fikih Prioritas karya Abdus Salam Ali Al-Karbuli, maslahat dalam bahasa Arab disebut dengan Al-maslahat, Ash-shalah, atau Al-mashaalih dalam bentuk jamak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terdapat banyak para ulama yang mendefinisikan maslahat. Imam Al-Ghazali berpendapat, maslahat pada dasarnya merujuk pada perwujudan mencapai manfaat dan menolak suatu keburukan sekaligus usaha menjaga maksud syariat seperti, agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.
"Setiap sesuatu yang mengandung pemeliharaan pokok-pokok ini adalah al-maslahat, setiap sesuatu yang mempersempit penjagaan pokok-pokok itu termasuk mafdasat; dan menolak (sesuatu yang mempersempit penjagaan pokok-pokok tersebut) adalah al-maslahat," jelasnya.
Baca juga: Tentang Urf dalam Islam dan Bentuk-bentuknya |
Masih mengutip dari sumber buku yang sama, pengertian maslahat oleh Imam Al-Ghazali tersebut mengandung dua sisi yaitu perolehan terhadap manfaat dan penolakan terhadap kesulitan.
Panji Adam dalam bukunya yang berjudul Fatwa-Fatwa Ekonomi Syariah, Konsep Metodologi, dan Implementasinya pada Lembaga Keuangan Syariah mendefinisikan maslahat adalah perolehan kemanfaatan dan penolakan terhadap kesulitan bagi manusia dan hal itu adalah tujuan pembentukan syariat.
Jenis Maslahat
Dikutip dari buku Menggagas Etika Islami untuk Abad ke-21: Sebuah Eksplorasi Pemikiran Etika Tariq Ramadan karya Muhammad Fuad, maslahat dibagi ke dalam tiga jenis, yaitu:
1. Maslahat Mu'tabarah
Maslahat ini memiliki dasar dalam Al-Qur'an atau sunnah, sehingga dianggap pasti dan tidak bisa diperdebatkan. Artinya, masalah tipe ini bisa dijadikan sumber hukum.
2. Maslahat Mulgha
Maslahat ini bertentangan dengan Al-Qur'an atau sunnah. Maka dari itu, dianggap batal secara pasti dan tidak bisa dijadikan sumber hukum
3. Maslahat Mursalah
Maslahat ini mengacu kepada kepentingan umum yang tak terbatas dan tidak ditemukan otoritas tekstual yang mendukung atau membantah validitasnya. Maka dari itu, selalu menjadi perdebatan dalam usul fikih berkaitan dengan bisa atau tidak ia digunakan sebagai sumber hukum.
Contoh Maslahat
Dikutip dari buku Fikih Prioritas karya Abdus Salam Ali Al-Karbuli, contoh maslahat yang bersifat umum menurut Thahir bin Asyur yaitu:
- Menjaga umat dari perpecahan
- Menjaga agama dari kerusakan
- Melindungi Kota Makkah dan Madinah agar tidak terjatuh ke tangan selain kaum muslimin
- Menjaga Al-Qur'an dari perubahan dan kerusakan mushaf setelah kematian orang-orang yang menghafalnya
- Menjaga hadits-hadits Rasulullah SAW dari hadits-hadits palsu
Contoh lain dari maslahat primer seperti yang terdapat dalam buku Ini Dulu Baru Itu karya Oni Syahroni yaitu seorang dokter yang sedang melakukan tindakan atau operasi sesar terhadap ibu hamil boleh melihat auratnya untuk kebutuhan operasi. Kebolehan tersebut merupakan keringanan dan darurat karena maslahatnya sudah jelas, yaitu mengobati sakit.
Masih mengutip dari sumber buku yang sama, contoh penerapan standar maslahat yaitu jika datang waktu salat wajib dan pada saat yang sama harus menyelamatkan korban tabrak lari dan mengantarkannya ke rumah sakit. Maka yang diprioritaskan yaitu menyelamatkan korban tersebut.
Dari pemaparan di atas, maslahat adalah sebuah konsep dalam Islam yang mengacu pada segala sesuatu yang membawa kebaikan atau manfaat bagi manusia. Konsep ini sangat penting dalam kehidupan sehari-hari.
(rah/rah)
Komentar Terbanyak
Saudi, Qatar dan Mesir Serukan agar Hamas Melucuti Senjata untuk Akhiri Perang Gaza
Dari New York, 15 Negara Barat Siap Akui Negara Palestina
Daftar Kekayaan Sahabat Nabi