Hukum Membaca Sholawat, Ada yang Wajib dan Sunnah

Hukum Membaca Sholawat, Ada yang Wajib dan Sunnah

Devi Setya - detikHikmah
Selasa, 12 Sep 2023 14:00 WIB
Muslim woman in headscarf and hijab prays with her hands up in air in mosque.Religion praying concept.
Ilustrasi hukum membaca sholawat Foto: iStock
Jakarta -

Sholawat dapat dibaca kapanpun, misalnya setelah sholat fardhu, saat berdoa dan juga termasuk bacaan sholat. Sholawat juga memiliki banyak keutamaan ketika dikerjakan secara rutin.

Sholawat menjadi amalan yang baik. Dengan bersholawat, umat muslim bisa senantiasa mengingat keagungan Allah SWT serta melantunkan pujian kepada Rasulullah SAW.

Mengutip buku Mukjizat sholawat oleh Habib Abdullah Assegaf LC. MA dijelaskan sholawat secara bahasa berasal dari kata sholat. Jika bentuknya tunggal, shalaat. Jika berbentuk jamak menjadi shalawat, yang berarti doa untuk mengingat Allah SWT secara terus-menerus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara secara istilah sholawat adalah rahmat yang sempurna, kesempurnaan atas rahmat bagi kekasihnya. Disebut sebagai rahmat yang sempurna, karena tidak diciptakan sholawat, kecuali hanya pada Nabi Muhammad SAW. Sholawat adalah doa yang ditujukan pada Rasulullah SAW sebagai bukti rasa cinta dan hormat kita kepadanya, yaitu umatnya.

Dalam Al-Qur'an, surat Al-Ahzab ayat 56 Allah SWT berfirman,

ADVERTISEMENT

Ψ₯ΩΩ†Ω‘ΩŽ Ω±Ω„Ω„Ω‘ΩŽΩ‡ΩŽ ΩˆΩŽΩ…ΩŽΩ„ΩŽΩ°Ω“Ψ¦ΩΩƒΩŽΨͺΩŽΩ‡ΩΫ₯ ΩŠΩΨ΅ΩŽΩ„Ω‘ΩΩˆΩ†ΩŽ ΨΉΩŽΩ„ΩŽΩ‰ Ω±Ω„Ω†Ω‘ΩŽΨ¨ΩΩ‰Ω‘Ω ۚ ΩŠΩŽΩ°Ω“Ψ£ΩŽΩŠΩ‘ΩΩ‡ΩŽΨ§ Ω±Ω„Ω‘ΩŽΨ°ΩΩŠΩ†ΩŽ Ψ‘ΩŽΨ§Ω…ΩŽΩ†ΩΩˆΨ§ΫŸ Ψ΅ΩŽΩ„Ω‘ΩΩˆΨ§ΫŸ ΨΉΩŽΩ„ΩŽΩŠΩ’Ω‡Ω ΩˆΩŽΨ³ΩŽΩ„Ω‘ΩΩ…ΩΩˆΨ§ΫŸ ΨͺΩŽΨ³Ω’Ω„ΩΩŠΩ…Ω‹Ψ§

Artinya: Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.

Hukum Membaca Sholawat

Hukum membaca sholawat bisa menjadi wajib ataupun sunnah, tergantung ibadah yang sedang dilakukan. Misalnya saat sholat, membaca sholawat hukumnya wajib.

Merangkum buku Love Banget Sama Sholawat oleh Kinoysan dijelaskan ada bacaan sholawat yang harus dibaca karena keberadaannya merupakan rukun dari kegiatan ibadah. Jika tidak dibaca, berarti rukun itu belum ditunaikan dan membuat ibadah jadi tidak sah.

Sementara itu hukum sunah sholawat artinya jika seorang muslim membaca sholawat maka akan mendapatkan pahala yang besar, namun jika tidak dibaca maka tidak mendapatkan dosa.

1. Hukum Wajib

Membaca sholawat yang wajib itu ada di dua waktu, yaitu di setiap bagian sholat ketika baca tasyahud dan dalam sholat jenazah.

a. Dalam Tasyahud

Di bagian tasyahud ini ada sholawat nabi yang harus dibaca dan hukumnya wajib karena merupakan rukun sholat.

b. Dalam Sholat Jenazah

Wajib membaca sholawat kepada nabi dalam sholat jenazah karena sholawat nabi ini termasuk dalam rukun sholat jenazah. Kewajiban membaca sholawat nabi dalam sholat jenazah ini dilakukan pada takbir yang kedua. Sholawat tidak boleh dibaca setelah takbir yang lain.

2. Hukum Sunnah

Sholawat hukumnya sunnah bila dibaca pada saat-saat berikut.

a. Pada Malam dan Hari Jumat

Pada malam dan hari Jumat disunnahkan untuk membaca sholawat karena keutamaan dan faedahnya yang luar biasa. Hal ini sesuai dengan yang dijelaskan dalam hadits riwayat Abu Daud

Rasulullah SAW bersabda,
"Sebaik-baik hari-harimu adalah hari Jumat maka perbanyaklah sholawat di hari itu. Karena bacaan sholawatmu itu disampaikan kepadaku."

Para sahabat lalu bertanya, "Wahai Rasulullah, bagaimana sholawat kami disampaikan kepadamu, padahal engkau sudah wafat?" Rasulullah SAW menjawab, "Sesungguhnya Allah mengharamkan atas bumi memakan jasad para nabi." (H.R.
Ath-Thabrani)

Dalam hadits lain, Rasulullah SAW bersabda, "Barang siapa yang membaca sholawat kepadaku pada hari Jumat sebanyak seratus kali, maka Allah mengampuni kesalahannya selama delapan puluh tahun."

b. Ketika Mendengar Nama Nabi Muhammad SAW

Bersholawat ketika mendengar nama Nabi Muhammad SAW hukumnya adalah sunnah yang diutamakan. Ini adalah bentuk penghormatan dan rasa cinta kepadanya.

Dalam hadis riwayat Nasai disebutkan, Rasulullah SAW bersabda, "Orang yang paling kikir yaitu bila namaku disebut di dekatnya ia tidak mau mengucapkan sholawat kepadaku."

c. Ketika Masuk Masjid

Disunnahkan membaca baca sholawat ketika masuk ke masjid, sebagai bentuk penghormatan terhadap rumah Allah SWT
yang suci.

Alqomah bin Qais an Nakha'i berkata, "Setiap kali aku memasuki masjid, tentu aku membaca sholawat seperti ini: Assalamualaika ayyuhaan nabiyyu warahmatullahi wabarakathuhu shollallohu wa malaikatuhu alaa

Artinya, semoga keselamatan tetap tercurahkan kepadamu, wahai Nabi dan semoga rahmat Allah dan berkah-Nya juga tercurahkan kepadanya. Semoga rahmat Allah SWT dan malaikat-Nya tetap terlimpahkan kepada Nabi Muhammad SAW.

d. Waktu Selesai Adzan dan Iqamat

Disunnahkan membaca sholawat di antara waktu adzan dan iqamat. Saat-saat itu adalah saat yang mustajab (makbul) untuk berdoa dan memohon ampun kepada Allah SWT. Sholawat mengandung doa dan permohonan.

Rasulullah SAW bersabda, "Jika kalian mendengar adzan maka jawablah seperti yang diucapkannya. Lalu, bersholawatlah kepadaku. Karena siapa yang bersholawat kepadaku satu kali, Allah SWT akan merahmatinya sepuluh kali. Kemudian, mohonlah wasilah untukku karena itu merupakan kedudukan di surga yang tidak diberikan selain untuk hamba-hamba Allah SWT yang Dia akui. Harapanku, akulah yang akan memperoleh prioritas-Nya. Barang siapa memohon wasilah kepada Allah untukku maka ia akan memperoleh syafaatku." (H.R. Muslim dari Abdullah bin Amer bin Ash r.a.)

e. Ketika Berdoa

Membaca sholawat sebelum berdoa merupakan perantara untuk memudahkan terkabulnya doa.

Dalam hal ini Rasulullah SAW bersabda, "Apabila kamu memohon kepada Allah Azza wa Jalla untuk suatu keperluan maka mulailah dengan bacaan sholawat kepadaku. Sesungguhnya Allah Ta'ala Maha Pemurah dari dimintai dua hajat, lalu diterimanya yang satu dan ditolaknya yang lain." (H.R. Abu Thalib Al Makkiy)

f. Dalam Khutbah

Disunnahkan untuk membaca sholawat dalam khutbah Jumat, khutbah ldul Fitri, Idul Adha, khutbah sholat Istisqa', dan khutbah lainnya.

g. Dalam Majelis

Hal ini berlaku pada saat duduk, berkumpul, dan sebelum berpisah pada majelis. Dasarnya adalah sabda Rasulullah SAW,

"Tidaklah suatu kaum duduk di sebuah majelis, mereka tidak berzikir kepada Allah dan tidak bersholawat kepada nabi mereka, melainkan hal itu menjadi kekurangan atas mereka. Maka, jika Allah menghendaki, Dia akan menyiksa mereka. Dan jika Allah menghendaki, Dia akan mengampuni mereka." (H.R. At Tirmidzi)

Dalam hadits senada, Rasulullah SAW bersabda,
"Para malaikat itu berkata, 'perbanyaklah bacaan sholawat, niscaya Allah akan memberikan rahmat kepada kalian. Para bidadari telah memerhatikan orang-orang itu dan Allah Ta' ala menyambut mereka dengan wajah-Nya yang mulia. Hal itu terjadi selama mereka tidak terhanyut dalam pembicaraan selain dzikir dan sebelum bubar dari majelis tersebut.'."

h. Di Shafa dan Marwah

Hal ini berdasarkan pengalaman dari Ibnu Umar ra. yang diriwayatkan oleh Nafi ra. Bahwasanya Ibnu Umar r.a. bertakbir di atas bukit Shafa tiga kali, lalu ia mengucapkan, "la ilaaha illallah wahdahu la syarikalahu, lahul mulku va lahulhamdu wahuwa ala syain qadiir. Artinya, tidak ada Tuhan yang berhak diibadahi dengan benar melainkan hanya Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya, milik-Nyalah segala kerajaan dan milik-Nyalah segala pujian, dan Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu.

Lalu, Ibnu Umar r.a. bersholawat kepada Nabi Muhammad SAW, setelah itu ia berdoa dengan memanjangkan doanya, lalu ia melakukan hal yang sama di bukit Marwah.




(dvs/erd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads