Rasulullah SAW tidak menyukai beberapa warna khususnya dalam pakaian yang beliau kenakan. Menurut sejumlah riwayat, beliau tidak suka warna merah.
Memakai pakaian merah atau hitam serta pakaian yang dicelup bukanlah petunjuk Rasulullah SAW, sebagaimana dikatakan Ahmad Musthafa Mutawalli dalam Ar-Raudhah al-Bahiyyah fi Mu'jizah an-Nabi wa asy-Syaa'il Muhammadiyyah.
Hadits Ketidaksukaan Rasulullah dengan Warna Merah
Dalam At-Tasyabbuh Al-Manhy Anhu fii Al-Fiqhi Al-Islami karya Jamil bin Habib Al-Luwaihiq terdapat sejumlah riwayat yang menyebut ketidaksukaan Rasulullah SAW terhadap warna merah. Dari Rafi' bin Khudaij RA, ia berkata,
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami keluar bepergian dengan Rasulullah SAW. Tiba-tiba beliau melihat di atas binatang tunggangan dan unta-unta kami kantong-kantong yang padanya benang-benang terbuat dari kapas yang berwarna merah. Maka Rasulullah SAW bersabda, 'Tidakkah aku melihat bahwa merah-merah ini telah menyulitkan kalian?' Kami segera berdiri dan mencabutnya sehingga sebagian unta-unta kami melarikan diri."
Hadits tersebut diriwayatkan dalam Sunan Abu Dawud, Kitab Al-Libas. Al Hafizh dalam Al-Fath mengatakan bahwa dalam jajaran sanadnya terdapat seorang perawi yang tidak disebut namanya.
Dalam riwayat lain, seorang wanita dari bani Asad berkata,
"Aku sedang di rumah Zainab, istri Rasulullah SAW dan kami ketika itu sedang mewenter (mewarnai) bajunya dengan tanah merah. Ketika kami sedang melakukan hal itu, tiba-tiba muncul terlihat oleh kami Rasulullah SAW. Ketika beliau melihat tanah merah itu langsung pergi keluar. Ketika Zainab melihat kejadian itu ia mengerti bahwa Rasulullah SAW tidak suka dengan apa yang ia lakukan. Maka ia mengambil pakaian itu dan mencucinya dan mewenter dengan tanah merah yang kering. Setelah itu Rasulullah SAW pulang. Dan ketika beliau tidak melihat apa-apa maka beliau pun masuk."
Hadits tersebut turut diriwayatkan dalam Sunan Abu Dawud, Kitab Al-Libas. Menurut Al-Hafizh dalam Al-Fath, hadits tersebut ditakhrij oleh Abu Dawud dan dalam sanadnya ada kelemahan.
Jamil bin Habib Al-Luwaihiq mengatakan, hal yang dilarang dalam hadits tersebut adalah mewarnai pakaian dengan warna merah setelah ditenun.
Merujuk pada Fiqh al-Albisah wa al-Zinah karya Syaikh Abdul Wahab Abdus Salam Thawilah, terdapat sebuah riwayat yang menyebut bahwa Rasulullah SAW melihat Abdullah bin Amr bin al-Ash RA memakai pakaian yang diwarnai dengan 'ushfur (sejenis tanaman yang digunakan sebagai pewarna pakaian) yang kemerah-merahan.
Melihat itu beliau bertanya, "Apa ini?" Kemudian Abdullah pergi membakarnya. Setelah itu, Nabi SAW bertanya, "Engkau kemanakan pakaianmu?" Abdullah RA menjawab, "Sudah aku bakar." Beliau berkata, "Kenapa tidak engkau berikan kepada sebagian keluargamu saja?" (HR Abu Dawud)
Menurut Syaikh Abdul Wahab Abdus Salam Thawilah, hadits tersebut menunjukkan keharamannya saja, tampaknya Nabi SAW tidak hendak membakarnya, beliau hanya ingin melarang memakainya.
Rasulullah Pernah Kenakan Pakaian Merah tapi...
Dalam At Thib an-Nabawi karya Ibnu Qayyim al-Jauziyyah dikatakan, Rasulullah SAW pernah memakai pakaian merah, tepatnya selendang Yaman yang berwarna hitam, merah, dan putih. Dalam beberapa sumber dijelaskan, ketika beliau memakai pakaian berwarna merah, pasti ada warna lain yang menyertainya, seperti putih atau hitam. Artinya bukan warna merah polos.
Adapun hadits yang shahih sebagaimana terdapat dalam Shahih Bukhari, dikatakan bahwa Rasulullah SAW pernah mengenakan pakaian berwarna merah. Menurut Imam Jalaluddin As-Suyuthi dalam Asbabul Wurud, pakaian tersebut telah dicelup sebelum ditenun. Ini merupakan pendapat Al-Khaththabi yang bersandar pada hadits pakaian berwarna merah itu berasal dari Yaman.
Pakaian tersebut semacam kain burd atau kain yang coraknya bergaris-garis dan berwarna merah. Pakaian burd buatan Yaman tersebut benangnya dicelup terlebih dahulu, baru ditenun.
Yang dilarang dalam hal ini, kata Imam As-Suyuthi, adalah khusus pakaian yang semua celupannya berwarna merah. Adapun, jika terdapat warna lain di dalamnya, seperti putih, hitam, atau lainnya, maka itu diperbolehkan.
Menurut Ath-Thabari sebagaimana termuat dalam Fathul Bari, pakaian warna merah bukan pakaian ahli muru'ah. Ia mengatakan, "Menurutku, boleh mengenakan pakaian yang dicelup dengan beberapa warna, hanya saja aku tidak suka mengenakan pakaian yang warna merahnya lebih dominan, begitu juga aku tidak suka mengenakan pakaian warna merah murni yang berada di atas baju. Lantaran warna tersebut bukan pakaian ahli muru'ah."
Warna Merah Adalah Kesukaan Setan
Rasulullah SAW menyebut bahwa warna merah adalah warna kesukaan setan. Hal ini diterangkan dalam hadits yang diriwayatkan Ath-Thabarani dalam Kitab Al-Ausath dan Al Baihaqi dalam Kitab Syu'ab Al-Iman dari Rafi' bin Yazid Ats-Tsaqafi. Rasulullah SAW bersabda,
إنَّ الشَّيْطانَ يُحِبُّ الحُمْرَةَ فإيَّكُمْ وَالحُمْرَةَ وَكُلَّ ثَوْبٍ ذِي شُهْرَةٍ
Artinya: "Sesungguhnya setan menyukai warna merah. Karena itu, jauhilah oleh kalian setiap pakaian yang menunjukkan kemasyhuran."
Imam Baihaqi menggunakan redaksi: "Setan itu menyukai warna merah. Hindari oleh kalian warna merah dan setiap pakaian yang berpotensi menimbulkan ketenaran."
Imran bin Hushain juga meriwayatkan dengan redaksi, "Hendaklah kalian menghindari warna merah karena warna merah merupakan perhiasan yang paling disenangi setan."
Imam As-Suyuthi dalam Asbabul Wurud mengatakan bahwa dalam sanadnya, hadits yang diriwayatkan Ath-Thabarani tersebut terdapat Abu Bakar Al-Hudzali yang periwayatannya dhaif. Ibnu Hajar dalam Fath al-Bari juga menyebut hadits yang turut dikeluarkan Baihaqi tersebut dhaif.
(kri/erd)
Komentar Terbanyak
Saudi, Qatar dan Mesir Serukan agar Hamas Melucuti Senjata untuk Akhiri Perang Gaza
Dari New York, 15 Negara Barat Siap Akui Negara Palestina
Daftar Kekayaan Sahabat Nabi