Surat An Nur Ayat 32: Membahas tentang Anjuran Menikah

Surat An Nur Ayat 32: Membahas tentang Anjuran Menikah

Anisa Rizki Febriani - detikHikmah
Minggu, 30 Apr 2023 12:00 WIB
Pasang Cincin on Javanese Wedding. Traditional Javanese Groom Puts a Ring On The Bride
Ilustrasi menikah (Foto: iStock)
Jakarta -

Melalui Surat An Nur ayat 32, Allah SWT menganjurkan umatnya untuk menikah. Dalam Islam, pernikahan memiliki arti mewujudkan tujuan asasi dari syariat Islam, yakni menjaga nasab.

Dengan menikah pula, manusia dapat terjaga dan terpelihara dari segala perkara yang diharamkan oleh Allah, seperti zina. Menikah juga dianggap sebagai jalan membawa seseorang menuju surganya Allah.

Rizem Aizid dalam buku Fiqh Keluarga Terlengkap mengemukakan bahwa pernikahan tergolong ke dalam sebuah ibadah yang mulia. Dalam Al-Qur'an dan hadits shahih, banyak dalil-dalil yang membahas tentang pernikahan, salah satunya Surat An Nur ayat 32.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Surat An Nur Ayat 32 Berisi Anjuran untuk Menikah

ΩˆΩŽΨ£ΩŽΩ†ΩƒΩΨ­ΩΩˆΨ§ΫŸ Ω±Ω„Ω’Ψ£ΩŽΩŠΩŽΩ°Ω…ΩŽΩ‰Ω° مِنكُمْ ΩˆΩŽΩ±Ω„Ψ΅Ω‘ΩŽΩ°Ω„ΩΨ­ΩΩŠΩ†ΩŽ مِنْ ΨΉΩΨ¨ΩŽΨ§Ψ―ΩΩƒΩΩ…Ω’ وَΨ₯ΩΩ…ΩŽΨ§Ω“Ψ¦ΩΩƒΩΩ…Ω’ ۚ Ψ₯ِن ΩŠΩŽΩƒΩΩˆΩ†ΩΩˆΨ§ΫŸ ΩΩΩ‚ΩŽΨ±ΩŽΨ§Ω“Ψ‘ΩŽ ΩŠΩΨΊΩ’Ω†ΩΩ‡ΩΩ…Ω Ω±Ω„Ω„Ω‘ΩŽΩ‡Ω مِن ΩΩŽΨΆΩ’Ω„ΩΩ‡ΩΫ¦ Ϋ— ΩˆΩŽΩ±Ω„Ω„Ω‘ΩŽΩ‡Ω وَٰسِعٌ ΨΉΩŽΩ„ΩΩŠΩ…ΩŒ

Arab latin: Wa angkiαΈ₯ul-ayāmā mingkum waαΉ£-ṣāliαΈ₯Δ«na min 'ibādikum wa imā`ikum, iy yakα»₯nα»₯ fuqarā`a yugnihimullāhu min faḍlih, wallāhu wāsi'un 'alΔ«m

ADVERTISEMENT

Artinya: "Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui,"

Menurut Tafsir Tahlili Kementerian Agama (Kemenag RI), pada Surat An Nur ayat 32 maka Allah menyerukan seluruh pihak yang memikul tanggung jawab atas kesucian dan kebersihan akhlak umat, agar mereka menikahkan laki-laki yang tidak beristri dengan wanita yang tidak bersuami. Ini bahkan berlaku terhadap hamba sahaya laki-laki dan perempuan yang ingin menikah.

Seruan tersebut berlaku untuk semua wali nikah, mulai dari bapak, paman, dan saudara yang bertanggung jawab atas keselamatan keluarganya, begitu pun dengan mereka yang memiliki hamba sahaya. Tidak diperbolehkan menghalangi anggota keluarga atau budak yang di bawah kekuasaannya untuk menikah.

Dalam sebuah riwayat, Nabi SAW bersabda,

"Nikah itu termasuk sunnahku. Barangsiapa yang membenci sunnahku, maka dia tidak termasuk golonganku," (HR Muslim).

Namun perlu diingat, jika ada orang yang ingin menikah namun keadaannya masih serba kekurangan hingga tidak sanggup memenuhi keperluan pernikahannya, hendaknya didorong dan dibantu.

Pada riwayat lainnya, Rasulullah pernah bersabda,

"Ada tiga maccam orang yang Allah berkewajiban menolongnya; orang yang nikah dengan maksud memelihara kesucian dirinya, hamba sahaya yang berusaha memerdekakan dirinya dengan membayar tebusan kepada tuannya, dan orang yang berperang di jalan Allah," (HR Ahmad).

Sementara itu, menurut Tafsir Wajiz Kemenag, Surat An Nur ayat 32 berisi tentang perintah menikah sebagai salah satu cara memelihara kesucian nasab. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada melalui karunia-Nya.

Hukum Menikah dalam Islam

Mengutip dari buku Serial Hadist Nikah 1: Anjuran Menikah & Mencari Pasangan susunan Firman Arifandi, hukum menikah dibagi ke dalam empat bagian, yaitu wajib, sunah, makruh dan haram. Berikut penjelasannya.

1. Wajib

Seseorang yang diwajibkan menikah tatkala hasratnya untuk menikah sudah muncul dan sudah sulit baginya untuk menghindari zina.

2. Sunnah dan Mubah

Menikah bisa menjadi sekedar sunnah saja hukumnya. Hal tersebut berlaku apabila seseorang tersebut sudah mampu, tetapi belum merasa takut kepada zina. Sedangkan dimubahkan juga bagi seseorang untuk menikah jika tidak ada hal apapun yang menuntutnya untuk menikah dari berbagai aspek.

3. Makruh

Dihukumi makruh apabila seseorang tersebut tidak memiliki penghasilan sama sekali dan tidak sempurna dalam kemampuannya untuk berhubungan seksual.

4. Haram

Salah satu pernikahan yang dihukumi haram ialah seseorang yang tidak mampu secara finansial dan sangat besar kemungkinannya untuk tidak bisa menafkahi keluarganya.




(aeb/lus)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads