Sholat Jumat umum diamalkan oleh seluruh laki-laki muslim. Apa hukum sholat Jumat?
Untuk memahami hukumnya, ada ayat Al-Qur'an yang menyerukan soal ibadah sholat Jumat. Seruan tersebut tercantum dalam surah Al Jumu'ah ayat 6, yaitu:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا نُوْدِيَ لِلصَّلٰوةِ مِنْ يَّوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا اِلٰى ذِكْرِ اللّٰهِ وَذَرُوا الْبَيْعَۗ ذٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, apabila (seruan azan) untuk melaksanakan salat pada hari Jumat telah dikumandangkan, segeralah mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."
Melalui Tafsir Quran Kemenag dijelaskan bahwa ketika disegerakan kita agar pergi ke masjid untuk mendengarkan khutbah dan melaksanakan sholat Jumat dengan cara yang wajar dan tidak berlari-larian. Melainkan berjalan dengan tenang sampai ke masjid, seperti sabda Rasulullah SAW dari Abu Hurairah RA:
إِذَا أُقِيْمَتِ الصَّلاَةُ فَلاَ تَأْتُوْهَا تَسْعَوْنَ وَأْتُوْهَا تَمْشُوْنَ عَلَيْكُمُ السَّكِيْنَةَ فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوْا وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوْا. (رواه البخاري و مسلم عن أبي هريرة)
Artinya: "Apabila sholat telah diiqomahkan, maka janganlah kamu mendatanginya dengan tergesa-gesa. Namun datangilah sholat dalam keadaan berjalan biasa penuh ketenangan. Lalu, berapa rakaat yang kamu dapatkan maka ikutilah, sedangkan rakaat yang ketinggalan maka sempurnakanlah." (HR Bukhari dan Muslim)
Apa Hukum Sholat Jumat?
Mengutip buku Hukum-hukum Terkait Ibadah Shalat Jumat karya Ahmad Sarwat, hukum sholat Jumat adalah wajib bagi laki-laki muslim yang sudah akil balig. Keterangan ini bersumber dalam sebuah hadits,
قَدِ اجْتَمَعَ فِي يَوْمِكُمْ هَذَا عِيدَانِ فَمَنْ شَاءَ أَجْزَأَهُ مِنَ الْجُمُعَةِ وَإِنَّا مُجَمعُونَ
Artinya: Rasulullah SAW bersabda, "Dua hari raya jatuh di hari yang sama. Siapa tidak sholat Jumat silahkan, tetapi kami tetap mengerjakan sholat Jumat." (HR Abu Daud)
Artinya, menurut Ahmad Sarwat, meski hari Jumat bertepatan dengan dua hari raya, tidak berarti Masjid Nabawi saat itu meliburkan sholat Jumat. Sholat Jumat tetap dilakukan oleh penduduk Madinah saat itu, terkecuali hanya beberapa orang saja yang dibolehkan untuk tidak ikut karena uzur-uzur tertentu.
Meski terdapat sebagian ulama yang berpendapat bahwa sholat Jumat hukumnya tidak wajib pada kondisi seperti yang disebutkan, seperti Mazhab Hambali, namun mereka tetap menganjurkan untuk tetap melakukan sholat Jumat. Hal ini dilakukan agar menghindari khilaf dan menjaga kehati-hatian.
Hal ini menunjukkan bahwa para ulama yang berpendapat tidak wajibnya sholat Jumat sekalipun juga tidak bisa berpendapat secara gegabah. Oleh karena itu jumhur ulama mengatakan bahkan sholat ld (hari raya) tidak bisa menggantikan sholat Jumat.
Syarat Melakukan Sholat Jumat
Sholat Jumat wajib kecuali bagi budak, wanita, anak-anak, dan orang sakit. Kewajiban ini tercantum dalam hadits yang diriwayatkan Abu Daud, dari Thariq bin Syihab RA, bahwa Rasulullah bersabda,
"Sholat Jumat itu adalah wajib hukumnya untuk setiap muslim dengan berjamaah, kecuali atas empat orang, yang siapa saja adalah: budak, wanita, anak-anak, dan orang sakit." (HR Abu Daud)
Adapun syarat wajib sholat Jumat di antaranya yakni, muslim, baligh, berakal, laki-laki, sehat, berdiam atau bertempat tinggal dan bukan musafir. Maksud dari musafir yang disepakati ulama sebagai orang yang sedang melakukan perjalanan lebih dari 89 km.
Namun, ketika seorang musafir berniat untuk bermukim atau tinggal terlebih dahulu dalam perjalanannya, maka ia akan dianggap sebagai mukim dan wajib melaksanakan ibadah sholat Jumat.
(rah/rah)
Komentar Terbanyak
Mengoplos Beras Termasuk Dosa Besar & Harta Haram, Begini Penjelasan MUI
Saudi, Qatar dan Mesir Serukan agar Hamas Melucuti Senjata untuk Akhiri Perang Gaza
Daftar Kekayaan Sahabat Nabi