Mengapa Umat Islam Diwajibkan untuk Berdakwah? Ini Pendapat Ulama

Mengapa Umat Islam Diwajibkan untuk Berdakwah? Ini Pendapat Ulama

Berliana Intan Maharani - detikHikmah
Minggu, 05 Mar 2023 16:00 WIB
In this photo released by an official website of the office of the Iranian supreme leader, Supreme Leader Ayatollah Ali Khamenei delivers his sermon in the Friday prayers at Imam Khomeini Grand Mosque in Tehran, Iran, Friday, Jan. 17, 2020. Irans supreme leader said President Donald Trump is a
Ilustrasi berdakwah. Foto: Office of the Iranian Supreme Leader via AP
Jakarta -

Dalam ajaran Islam, berdakwah merupakan salah satu kewajiban bagi setiap umat muslim. Kegiatan berdakwah sudah ada sejak zaman Rasulullah SAW.

Kegiatan berdakwah ditujukan untuk menegakkan amar ma'ruf nahi munkar atau mengajak umat manusia agar melakukan perbuatan yang baik dan meninggalkan perbuatan buruk.

Mengutip dari buku Metode Penelitian Dakwah karya Dr. Iskandar, dikisahkan bahwa setelah wafatnya Rasulullah SAW, kegiatan berdakwah dilanjutkan oleh para sahabat nabi (khulafaur rasyidin).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah wafatnya khulafaur rasyidin, kegiatan berdakwah kemudian dilanjutkan oleh para pengikut Rasulullah SAW sehingga berdakwah menjadi kewajiban umat manusia hingga sekarang.

Hukum Berdakwah dalam Islam

Dalam Al-Qur'an kewajiban umat Islam untuk berdakwah telah dijelaskan oleh firman Allah SWT dalam surat Ali Imran ayat 104:

ADVERTISEMENT

وَلْتَكُنْ مِّنْكُمْ اُمَّةٌ يَّدْعُوْنَ اِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُوْنَ بِالْمَعْرُوْفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ ۗ وَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْمُفْلِحُوْنَ

Artinya: "Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar. Mereka itulah orang-orang yang beruntung." (QS Ali-Imran: 104)

H. Abdul Wahid dalam buku Gagasan Dakwah: Pendekatan Komunikasi Antarbudaya menjelaskan bahwa para ulama memiliki perbedaan pandangan terkait kewajiban untuk berdakwah bagi umat Islam.

Sebagian ulama mengatakan berdakwah hukumnya wajib bagi setiap umat muslim (fardhu 'ain), tetapi sebagian yang lain mengatakan berdakwah hanya dibebankan kepada kelompok tertentu (fardhu kifayah).

1. Berdakwah Hukumnya Fardhu 'Ain

Sebagian ulama lainnya juga memiliki pendapat mengenai berdakwah hukumnya diwajibkan bagi setiap umat muslim. Kelompok ulama ini di antaranya diwakili oleh Muhammad Abduh, al-Razi, Abu A'la al-Maududi, Sayyid Qutub, dan ulama lainnya.

Sayyid Qutub, salah satu dari ulama, mengungkapkan berdakwah hukumnya fardhu 'ain sebab dengan kesiapannya berdakwah akan menjadi salah satu parameter keimanan seorang muslim terhadap Allah SWT.

Adapun hal yang melatar belakangi alasan para ulama berpendapat bahwa berdakwa hukumnya fardhu 'ain atau wajib bagi setiap muslim, yaitu karena adanya kalimat وَلْتَكُنْ مِّنْكُمْ (waltakun minkum) di awal surat Ali Imran ayat 104 yang mengandung perintah mutlak tanpa adanya persyaratan tertentu yang mengikat.

2. Berdakwah Hukumnya Fardhu Kifayah

Sebagian ulama memiliki pendapat bahwa berdakwah hanya diwajibkan kepada kelompok tertentu. Al-Qurtubi menyatakan alasan berdakwah hanya menjadi kewajiban bagi kelompok tertentu sebab masih banyak umat Islam yang belum memiliki keahlian dalam menyebarkan dakwah.

Selain itu, tidak semua kaum muslimin memahami seluk beluk agama. Karena itulah kewajiban untuk berdakwah hanya ditujukan bagi mereka yang tergolong ulama, sedangkan kelompok yang lain terlepas dari kewajiban melaksanakan dakwah.

Kemudian argumentasi rasional dalam konteks ini memandang dakwah bertujuan untuk mengajarkan kebajikan kepada orang lain sehingga perlu pemahaman dan pengetahuan tentang kebaikan itu sendiri.

Tentunya, dakwah dari orang yang tidak memiliki pengetahuan mendalam tentang agama Islam justru dapat menyesatkan.

Oleh sebab itu, untuk menengahi kedua perbedaan pendapat para ulama, Muhammad Abu Zahrah menyatukan keduanya, bahwa hukum berdakwah adalah fardhu kifayah dan fardhu 'ain.

Menurut Muhammad Abu Zahrah, berdakwah diberi hukum fardhu 'ain jika dilakukan secara personal atau individual sesuai kemampuannya. Sementara berdakwah hukumnya menjadi fardhu kifayah apabila dilakukan dalam dakwah kolektif (al-Jama'at).

Pendapat Abu Zahrah tersebut didukung pula oleh beberapa ulama lainnya, di antaranya Ibrahim Imam, Bassam al-Sibagh, dan Muhammad Abu al-Fath al-Bayanuni.

Tiga Golongan Pendakwah dalam Islam

Ulama Bassam al-Sibagh dalam buku Ilmu Dakwah karya Prof. Dr. Moh. Ali Aziz, turut menegaskan bahwa setiap umat Islam diwajibkan untuk berdakwah sehingga berdakwah hukumnya fardhu 'ain dan fardhu kifayah. Bassam al-Sibagh juga menjelaskan, terdapat tiga golongan pendakwah dalam Islam yaitu sebagai berikut:

1. Pendakwah Mujtahid

Pendakwah Mujtahid merupakan golongan yang mampu membuat penafsiran ayat dan hadits secara benar. Para ulama termasuk dalam golongan Pendakwah Mujtahid sehingga mereka terbebani hukum fardhu 'ain dalam berdakwah.

2. Pendakwah Muttabi'

Pendakwah Muttabi' adalah orang-orang yang mengajak orang lain dengan menampilkan dalil yang diketahuinya. Umumnya kelompok ini jumlahnya paling banyak di antara umat muslim.

Kebanyakan dari para pendakwah di Indonesia masih berada dalam taraf ini. Mereka membaca karya-karya milik para ulama, lalu menyampaikan kepada khalayak umum. Golongan pendakwah ini juga terbebani hukum fardhu 'ain dalam berdakwah.

3. Pendakwah Muqallid

Pendakwah Muqallid yaitu golongan pendakwah terakhir yang masih memiliki keterbatasan pengetahuan atau pemahaman atas ilmu agama. Golongan pendakwah ini dikenai hukum fardhu kifayah dalam melakukan kewajiban berdakwahnya.

Itulah penjelasan yang mendasari mengapa umat Islam diwajibkan untuk berdakwah, semoga bermanfaat.




(lus/lus)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads