Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI telah mengumumkan daftar nama calon jemaah haji reguler 1448 H/2027 M. Daftar ini mencakup jemaah yang masuk alokasi kuota keberangkatan 2027, jemaah lunas tunda, dan jemaah lansia prioritas.
Bagi jemaah yang namanya tercantum dalam daftar jemaah haji berhak lunas, dapat segera mempersiapkan diri untuk melanjutkan ke tahapan berikutnya. Simak daftar nama calon jemaah haji 2027 dan hal-hal yang harus dilakukan berikut ini.
Cek Status Keberangkatan dan Informasi Berhak Lunas
Calon jemaah haji reguler harus melakukan pengecekan status keberangkatan dan informasi berhak lunas terlebih dahulu. Pengecekan dapat dilakukan melalui laman resmi Kemenhaj melalui link berikut: https://haji.go.id/estimasi-keberangkatan?tab=berhak-lunas. Bisa juga mengikuti langkah berikut ini:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Buka situs resmi Kemenhaj di haji.go.id
- Pilih menu "Data dan Informasi"
- Pilih kolom "Berhak Lunas"
- Website akan menampilkan daftar nama calon jemaah haji reguler lengkap statusnya
Daftar Nama Calon Jemaah Haji 2027
Setelah melakukan pengecekan, calon jemaah haji dapat memeriksa apakah namanya tercantum dalam daftar tersebut. Pada laman tersebut, calon jemaah dapat melakukan filter melalui nomor porsi, nama, provinsi, kabupaten/kota, hingga kategori untuk memudahkan pencarian.
Daftar nama calon jemaah akan ditampilkan lengkap dengan nomor porsi, usia, kategori, dan alamat. Calon jemaah juga bisa mengunduh daftar tersebut dalam versi pdf.
Jemaah Berhak Lunas Perlu Periksa Kesehatan
Setelah mengecek status keberangkatan dan masuk dalam daftar berhak lunas, jemaah diwajibkan menjalani tahapan selanjutnya, yaitu pemeriksaan kesehatan. Tahapan ini penting dilakukan untuk menentukan istithaah kesehatan atau tingkat kesiapan fisik dan mental calon jemaah berdasarkan standar serta prosedur resmi pemerintah.
Kemenhaj mewajibkan pemeriksaan kesehatan dilakukan sejak awal, sehingga pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) hanya dapat diproses apabila jemaah telah dinyatakan memenuhi syarat istithaah oleh fasilitas medis berwenang. Oleh karena itu, jemaah diharapkan dapat menjaga kondisi fisik sedini mungkin dan mengikuti seluruh rangkaian tes kesehatan sesuai aturan yang berlaku.
Prosedur Pelunasan Bipih 2027
Jemaah yang telah dinyatakan lolos uji kesehatan atau istithaah dapat melanjutkan tahapan pelunasan Bipih 2027. Adapun nominal biaya haji untuk tiap-tiap embarkasi nantinya diatur melalui Keputusan Presiden (Keppres). Kemenhaj mengimbau jemaah agar senantiasa memantau informasi resmi terkait jadwal, mekanisme, dan ketentuan pelunasan Bipih secara berkala. Apabila terdapat hal yang belum jelas, jemaah dapat berkonsultasi langsung ke Kantor Kemenhaj setempat.
