Hasil medical check up (MCU) seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Kelompok Terbang (Kloter) dan Arab Saudi telah diumumkan. Peserta bisa mengeceknya pada link yang disediakan.
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) merilis pengumuman itu melalui akun Instagram resminya.
"Assalamu'alaikum #SobatHaji, bagi peserta Seleksi PPIH Tahun 1448 H/2027 M, hasil verifikasi Medical Check Up (MCU) sudah dapat diketahui." demikian tulis akun Instagram @kemenhaj.ri, dikutip Senin (28/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Melalui unggahan resminya, Kemenhaj mengimbau agar peserta yang dinyatakan lulus hasil verifikasi MCU segera mengunggah dokumen paspor dan Bio Visa Saudi sesuai ketentuan yang berlaku. Mereka juga berhak melanjutkan ke tahap diklat yang terjadwal.
Diklat sendiri digelar untuk membekali calon petugas haji agar bisa melaksanakan tugas serta fungsinya dengan baik. Kemampuan kerja itu mencakup pengetahuan, keterampilan, dan sikap sesuai standar yang ditetapkan.
Cara Cek Pengumuman Hasil MCU Seleksi Petugas Haji 2027
Peserta bisa mengecek langsung di akun Instagram @kemenhaj.ri untuk mengecek pengumuman hasil MCU seleksi petugas haji 2027. Dalam unggahannya pada tanggal 27 September 2026, terdapat QR code yang sengaja dicantumkan untuk memudahkan peserta mengecek pengumuman dengan cara scan.
Selain scan, peserta juga bisa mengeceknya pengumuman hasil seleksi MCU petugas haji 2027 DI SINI.
Hasil MCU Jadi Bagian Penilaian Kelayakan Kesehatan
Kemenhaj menegaskan peserta wajib mengikuti seluruh rangkaian pemeriksaan kesehatan sesuai standar yang telah ditetapkan.
Hasil pemeriksaan kesehatan nantinya menjadi bagian dari verifikasi dan penilaian kelayakan kesehatan calon petugas PPIH sesuai ketentuan yang berlaku.
Peserta yang tidak mengikuti pemeriksaan sesuai jadwal atau tidak memenuhi persyaratan pemeriksaan dapat dinyatakan tidak lanjut ke tahapan seleksi berikutnya sesuai ketentuan.
Biaya pemeriksaan MCU menjadi tanggungan masing-masing pendaftar. Sementara itu, hasil pemeriksaan kesehatan MCU memiliki masa berlaku 3 bulan sejak tanggal pemeriksaan.
