Diminta Merevisi Surat Edaran Pembayaran Dam oleh MUI, Begini Tanggapan Kemenhaj

Diminta Merevisi Surat Edaran Pembayaran Dam oleh MUI, Begini Tanggapan Kemenhaj

Lusiana Mustinda - detikHikmah
Kamis, 14 Mei 2026 19:00 WIB
Daging Kambing Dam siap dikirim ke RI
Foto: Dok. Kemenag
Jakarta -

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa penyembelihan hewan dam bagi jemaah haji tamattu' dan qiran wajib dilakukan di Tanah Suci. Jika penyembelihan dilakukan di luar wilayah tersebut, termasuk di Indonesia, maka hukumnya dinilai tidak sah.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi telah mengeluarkan surat yang ditujukan untuk Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf (Gus Irfan).

Surat yang ditandatangani oleh Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar dan Sekretaris Jenderal MUI Buya Amirsyah Tambunan pada 2 April 2026 ini mengenai Tadzkirah terhadap SE Kemenhaj Nomor: S-50/BN/2026 tentang pilihan jenis haji dan pelaksanaan pembayaran DAM.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam surat tersebut, MUI menyampaikan kembali Fatwa MUI Nomor 41 Tahun 2011 tentang Penyembelihan Hewan Dam atas Haji Tamattu' di Luar Tanah Haram.

Komisi Fatwa MUI menegaskan bahwa penyembelihan hewan dam di luar Tanah Haram tidak sah.

ADVERTISEMENT

Dilansir dari laman resmi MUI, Wakil Sekretaris Jenderal MUI Bidang Fatwa, KH Aminuddin Yakub, mengatakan bahwa ketentuan tersebut merujuk pada fatwa yang telah dikeluarkan MUI.

"Berdasarkan fatwa MUI, penyembelihan dam bagi jemaah Indonesia yang melaksanakan haji tamattu' wajib dilakukan di Tanah Haram," ujar Aminuddin.

Ia menjelaskan, ketentuan tersebut didasarkan pada pendapat jumhur ulama serta kaidah fikih yang menempatkan persoalan ini dalam ranah ta'abbudi, bukan ta'aqquli. Artinya, pelaksanaannya harus mengikuti ketentuan syariat sebagaimana dicontohkan dalam hadis Rasulullah SAW, yakni penyembelihan hadyu dilakukan di Tanah Haram.

Kiai Aminuddin juga menegaskan bahwa jemaah haji yang menyembelih dam di Indonesia tetap sah hajinya selama rukun dan syarat hajinya terpenuhi. Namun, ia dinilai melanggar ketentuan terkait penyembelihan dam untuk haji tamattu' dan qiran.

Atas dasar itu, Dewan Pimpinan MUI menyampaikan lima poin tadzkirah. Salah satunya meminta agar ketentuan dalam surat edaran terkait pelaksanaan hadyu di Tanah Air dicabut atau diperbaiki, sebab berdasarkan fatwa MUI, praktik tersebut dinyatakan tidak sah.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menegaskan bahwa pemerintah justru akan memperkuat surat edaran tersebut, bukan mencabutnya.

"Kami justru akan memperkuat surat edaran tersebut, bukan mencabutnya," ujar Dahnil dalam keterangan tertulis pada Kamis (14/5/2026).

Menurutnya, pemerintah memberikan ruang seluas-luasnya terhadap perbedaan pandangan fikih di tengah masyarakat. Jemaah yang meyakini dam dapat disembelih di dalam negeri dipersilakan mengikuti pandangan tersebut, termasuk yang merujuk pada tarjih Muhammadiyah dan pendapat lainnya.

Sementara itu, jemaah yang meyakini penyembelihan dam hanya sah dilakukan di Tanah Haram, seperti pandangan MUI, juga dipersilakan melaksanakannya di sana. Namun, pelaksanaannya harus melalui lembaga resmi yang diakui Pemerintah Arab Saudi, yakni Adahi. Selain melalui lembaga tersebut, pemerintah Arab Saudi menyatakan praktik penyembelihan itu ilegal.

"Pemerintah melalui Kemenhaj menghormati dan memberikan ruang seluas-luasnya terhadap perbedaan fikih dan keyakinan. Pemerintah tidak dalam posisi memaksakan, melainkan memberikan keleluasaan dalam pelaksanaan fikih haji," pungkas Dahnil.




(lus/lus)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads