Wamenhaj Sebut Ada Kendala dalam Pengalihan Aset dari Kemenag ke Kemenhaj

Wamenhaj Sebut Ada Kendala dalam Pengalihan Aset dari Kemenag ke Kemenhaj

Anisa Rizki Febriani - detikHikmah
Selasa, 10 Feb 2026 17:50 WIB
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak (kanan) menyampaikan pandangan pada rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/10/2025). Pemerintah bersama Komisi VIII DPR menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp87,4 juta dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya yang dibayar jamaah sebesar Rp54,1 juta per orang untuk ibadah haji 1447 Hijriah/2026 Masehi. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/nz
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak (Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
Jakarta -

Masih ada beberapa aset penyelenggaraan haji dari Kementerian Agama yang belum dialihkan ke Kementerian Haji dan Umrah. Hal ini diungkap oleh Wakil Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia Dahnil Anzar Simanjuntak dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Haji dan Umrah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa (10/2/2026).

"Secara bertahap Kementerian Agama telah mengalihkan aset haji kepada Kementerian Haji dan Umrah. Namun, kami masih mengalami kendala terkait dengan aset yang dahulunya bersumber dari dana haji dan pemanfaatannya untuk mendukung fungsi penyelenggaraan ibadah haji," katanya dalam raker yang juga disiarkan secara daring lewat YouTube TVR Parlemen.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut penuturannya, aset-aset itu kini tak tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN) pada Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag RI. Aset yang dimaksud yaitu Wisma Haji hingga Pusat Informasi Haji.

"Aset tersebut antara lain Wisma Haji Ciloto, Wisma Haji Jalan Jaksa Jakarta, Kompleks Perumahan Haji di Ciracas, Wisma Haji Tugu Bogor, dan Pusat Informasi Haji Batam sampai dengan saat ini masih belum dialihkan menjadi aset Kementerian Haji dan Umrah," ujar Dahnil.

ADVERTISEMENT

Ia menegaskan pemerintah akan terus berkoordinasi agar aset-aset tersebut bisa segera dialihkan. Hal ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Sesuai dengan amanah peraturan perundang-undangan, kami akan mengupayakan dan berkoordinasi dengan Kementerian Agama, agar aset tersebut dapat beralih ke Kementerian Haji dan Umrah dalam rangka mendukung tugas dan fungsinya," sambungnya.

Selain itu, Wamenhaj juga menguraikan perkembangan peralihan aset yang sudah berjalan. Berdasarkan catatan di aplikasi BMN Kemenhaj, peralihan yang sudah masuk pencatatannya sebanyak 243 satuan kerja.

"Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 dan Peraturan Presiden RI Nomor 92 Tahun 2025 bahwa aset yang masih digunakan atau tidak digunakan untuk penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, yang perolehannya bersumber dari APBN, keuangan haji, dan atau perolehan lain yang sah lainnya, dialihkan menjadi aset Kementerian Haji dan Umrah. Perkembangan peralihan aset sampai dengan saat ini sudah masuk pencatatannya di aplikasi BMN Kementerian Haji dan Umrah sebanyak 243 satuan kerja," jelas Dahnil.

Lebih lanjut, ia menyebut peralihan aset gedung kantor Kementerian Haji dan Umrah di Thamrin, Jakarta juga sudah tercatat dan memperoleh dasar hukum. Tepatnya dalam keputusan Menteri Keuangan Nomor 54/MK/KN/2006.



(aeb/erd)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads