Selama ini pelayanan ibadah haji dan umrah berada di bawah tanggung jawab Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag) RI. Di masa peralihan kepemimpinan saat ini, muncul isu pembentukan kementerian yang khusus menangani urusan haji dan umrah.
Isu ini santer terdengar baru-baru ini atas usulan Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional Muhammad Mufti Mubarok. Ia mengusulkan adanya kementerian yang khusus mengurusi pelayanan haji, umrah, dan wakaf.
Menyoal usulan tersebut, Direktur Jenderal PHU Kemenag Hilman Latief mengatakan belum dapat menyampaikan tanggapan karena belum ada kabar yang jelas mengenai hal itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya kira kita masih menunggu bentuknya akan seperti apa, dan apakah masih di dalam organisasi Kementerian Agama langsung seperti saat ini atau tidak," kata Hilman Latief dalam acara Media Gathering di Pos Bloc, Jakarta Pusat, Kamis (17/10/2024).
Lebih lanjut, Hilman menegaskan tugas pengurusan layanan haji dan umrah bukanlah lingkup yang kecil. Pelaksanaan haji meliputi masyarakat muslim di seluruh Indonesia. Hal yang harus ditekankan nantinya, kata dia, jika ada badan khusus atau kementerian khusus maka harus paham seluk beluknya.
"Kita masih belum mendapatkan konsep kementerian khusus haji. Itu harus paham betul karena gambarannya pada kementerian itu bisa meliputi seluruh negeri sampai kecamatan di desa-desa, kampung-kampung. Kita masih menunggu tanggal 21 atau 22 (Oktober 2024)," bebernya.
Apabila nantinya akan dibentuk badan baru atau bahkan kementerian baru yang mengurus haji dan umrah, Hilman berharap agar hal itu dapat menjadi petunjuk yang lebih baik bagi organisasi.
(dvs/kri)
Komentar Terbanyak
BPJPH: Ayam Goreng Widuran Terbukti Mengandung Unsur Babi
OKI Gelar Sesi Darurat Permintaan Iran soal Serangan Israel
Saat Perang Akhir Zaman Tiba, Sekutu Umat Islam Ini Akan Berkhianat