DPR dan Ormas Islam Dukung Istithaah Kesehatan Jadi Syarat Pelunasan Haji

DPR dan Ormas Islam Dukung Istithaah Kesehatan Jadi Syarat Pelunasan Haji

Anisa Rizki Febriani - detikHikmah
Rabu, 25 Okt 2023 18:29 WIB
Mudzakarah
Foto: Dok Humas Kemenag
Jakarta -

Mudzakarah Perhajian Indonesia 2023 yang digelar di Yogyakarta pada Selasa (24/10) menghasilkan rencana kebijakan istithaah kesehatan sebagai syarat pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih). Penetapan itu mendapat dukungan dari organisasi masyarakat (ormas) Islam dan DPR.

"Program ini menurut saya baik sekali. Kita wajib mendukung program yang baik ini dalam rangka upaya pemerintah bagaimana caranya agar para jemaah haji itu dapat melaksanakan ibadah hajinya sesuai dengan kriteria yang akan diberlakukan sesuai istitha'ah kesehatan jemaah haji," ujar Cepi Supriatna, Sekretaris Jenderal Forum Komunikasi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) dalam keterangan yang diterima detikHikmah pada Rabu (25/10/2023).

Calon jemaah haji, lanjut Cepi, harus memenuhi kriteria persyaratan yang akan disampaikan Kementerian Kesehatan sebagai persyaratan istitha'ah kesehatan. Hal tersebut sekaligus menjadi persyaratan agar masyarakat dapat melakukan pelunasan Bipih dan menjalankan ibadah haji.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cepi menuturkan, FK KBIHU mendukung penuh program istithaah kesehatan bagi jemaah haji sebelum pelunasan Bipih. Hal yang sama juga disampaikan oleh Ketua Umum Pimpinan Pusat Aisyiyah Salmah Orbayyinah.

"Saya atas nama Pimpinan Pusat Aisyiyah menyampaikan apresiasi dukungan kepada Kementerian Agama, pemerintah berkaitan dengan istitha'ah sebagai syaratnya dalam hal ini istitha'ah khususnya istitha'ah kesehatan," katanya.

ADVERTISEMENT

Pihaknya telah mensosialisasikan kepada masyarakat bahwa syarat istitha'ah kesehatan sangat diperlukan. Sebab, keadaan sakit membuat ibadah berjalan kurang sempurna.

"Pemeriksaan kesehatan sejak awal sudah kami sosialisasikan, kami syiarkan agar masyarakat yang akan menunaikan benar-benar menyiapkan kesehatannya," bebernya.

Jika seorang jemaah memang memiliki risiko tinggi, lanjutnya, maka sebenarnya dia belum istitha'ah. Dengan demikian, orang tersebut belum ada kewajiban untuk menunaikan ibadah haji.

Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Miftah Faqih mengatakan bahwa Mudzakarah Perhajian Indonesia 2023 fokus pada istithaah kesehatan. Hal ini bukan saja tentang bagaimana mendaftar, tetapi juga istithaah kesehatan itu menjadi syarat wajib dan sah ibadah haji.

"Pelaksanaan haji secara sempurna, siapa pun orang yang terdaftar, perlu dilakukan pengecekan terkait layak tidaknya untuk berangkat dan diberi ruang untuk melakukan pelunasan," ucapnya.

Hal ini sebagai upaya mengurangi keberangkatan orang yang sebenarnya belum layak diberangkatkan. Sehingga, proses pelunasan harus didahului pemeriksaan kelayakan kesehatan bagi orang yang akan berangkat haji.

KH Miftah Faqih mengapresiasi rencana penerapan kebijakan ini. Menurutnya, ketentuan ini sangat baik untuk mengantisipasi agar jemaah haji bisa menjalankan ibadahnya secara mandiri, sehat, dan tidak membebani orang lain. Terlebih, menyengsarakan diri sendiri dan orang lain termasuk tindakan yang dilarang dalam agama.

Kiai Miftah atas nama PBNU sangat mengapresiasi upaya Kementerian Agama dalam meningkatkan layanan terhadap proses penyelenggaraan ibadah haji.

"Tidak asal mampu kemudian berangkat, tapi dia ini benar-benar mampu dhaahiran wa baathinan, sehat dulu baru lunasi biaya hajinya. Bukan lunas dulu, baru periksa kesehatan," ujarnya.

Besar harapan, seluruh pihak terkait mendukung kebijakan tersebut demi kemaslahatan agar ibadah haji dapat berlangsung dengan lancar dan maksimal.

"Karena ibadah kolosal, maka pelaksanaannya pun juga harus mengikuti aturan umum, tidak mengikuti pandangan individual personal saja," beber Kiai Miftah.

Kasubdit Bimbingan Jemaah Haji Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Khalilurrahman menyampaikan bahwa kesehatan jemaah haji pada 2024 menjadi perhatian pemerintah. Karenanya, akan ada kebijakan bahwa jemaah yang melunasi biaya penyelenggaraan ibadah haji adalah mereka yang dinyatakan sehat oleh Kementerian Kesehatan.

"Terkait dengan istithaah kesehatan jemaah haji ini, kami mohon bantuan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) seluruh Indonesia agar bisa menyampaikan informasi kriteria istithaah jemaah haji yang layak berangkat tahun 2024," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi VIII DPR Ashabul Kahfi menyampaikan dukungannya atas ide Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk mendahulukan istitha'ah kesehatan sebelum pelunasan biaya haji.

"Komisi VIII mendukung ide Gus Menteri yang mengusulkan perubahaan pendekatan kesehatan dengan mendahulukan istithaah kesehatan sebelum pelunasan. Sebelum pelunasan, harus clear dulu Istitha'ah kesehatannya," katanya.

Ashabul Kahfi menyebut, rencana kebijakan ini ia dukung karena melihat banyak jemaah haji lansia yang kepayahan di tanah suci karena tidak memenuhi istitha'ah haji.

"Saya sempat menemukan ada 18 jemaah haji lansia dirawat di Kantor Kesehatan Haji Indonesia (KKHI). Mereka berusia sekitar 70-80 tahun. Secara fisik mungkin mereka sehat, tapi ternyata secara mental mereka tidak memenuhi syarat istitha'ah karena demensia," pungkasnya.




(aeb/erd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads