Tempat Lempar Jumrah Ula, Wustha, dan Aqabah saat Ibadah Haji

Haji 2023

Tempat Lempar Jumrah Ula, Wustha, dan Aqabah saat Ibadah Haji

Kristina - detikHikmah
Rabu, 31 Mei 2023 14:00 WIB
Jemaah melempar Jumrah
Jemaah melempar Jumrah. Foto: Triono S/detikcom
Jakarta -

Melempar tiga jumrah termasuk salah satu wajib haji. Rangkaian amalan ini dilakukan pada hari nahar dan hari tasyrik.

Melempar tiga jumrah yakni Ula, Wustha, dan Aqabah dalam pelaksanaan ibadah haji dilakukan di Mina, sebagaimana dijelaskan Imam Al-Ghazali dalam Mukhtashar Ihya' Ulumuddin.

Dijelaskan lebih lanjut, ketika memasuki waktu subuh hari kedua dari hari raya dan matahari telah tergelincir, jemaah hendaknya mandi untuk melempar jumrah dan menuju jumrah Ula di dekat Arafah, yakni di sebelah kanan jalan besar. Kemudian melempar jumrah sebanyak tujuh kali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apabila telah selesai, jemaah bisa bergeser sedikit ke arah kanan jalan dan berhenti sambil menghadap kiblat sambil membaca tahmid, tahlil, takbir, dan doa dengan khusyuk serta sebisa mungkin membaca surah Al Baqarah.

Selanjutnya, maju menuju jumrah Wustha seperti melempar jumrah Ula dan berdiri seperti saat melempar jumrah yang pertama. Kemudian, maju menuju jumrah Aqabah dan melemparnya sebanyak tujuh kali.

ADVERTISEMENT

Setelah selesai melempar tiga jumrah, yakni Ula, Wustha, dan Aqabah, jemaah bisa kembali ke tempat tinggalnya dan bermalam di Mina. Imam Al-Ghazali menyebut malam ini adalah nahar pertama.

Selepas menunaikan salat Zuhur pada hari tasyrik kedua, lanjut Imam Al-Ghazali, pelemparan jumrah dilakukan sebanyak 21 kali seperti yang dilakukan pada hari sebelumnya. Kemudian, ia boleh memilih antara tetap tinggal di Mina atau kembali ke Makkah.

Jika jemaah keluar dari Mina sebelum maghrib, maka tidak masalah baginya. Namun, jika tinggal hingga malam, maka ia tidak boleh keluar bahkan harus bermalam hingga melempar jumrah pada hari nahar kedua sebanyak 21 butir batu seperti sebelumnya.

Bagi yang tidak bermalam dan melempar jumrah, maka dikenai dam dan menyedekahkan daging hewan tersebut. Ia boleh berziarah ke Baitullah pada malam-malam di Mina asalkan tidak bermalam kecuali di Mina. Demikian menurut Imam Al-Ghazali.

Adapun untuk pengumpulan batu kerikil yang digunakan melempar jumrah bisa dikumpulkan ketika mabit (bermalam) di Muzdalifah. Mayoritas ulama berpendapat, hukum mabit di Muzdalifah adalah wajib. Sebagian lain menyebutnya sunnah.

Tata Cara Melempar Jumrah

Melansir buku Tuntunan Manasik Haji dan Umrah 2023 terbitan Kementerian Agama, berikut tata cara melempar jumrah Ula, Wustha, dan Aqabah di Mina.

  • Kerikil mengenai marma (tempat lempar jumrah) dan masuk lubang.
  • Melontar dengan kerikil satu per satu. Melontar dengan tujuh kerikil sekaligus dihitung satu lontaran.
  • Melontar jumrah dengan urutan yang benar, mulai dari jumrah Ula (Sughra), Wustha, dan Aqabah (Kubra).

Pemerintah Arab Saudi telah mengatur jadwal waktu melempar jumrah bagi jemaah haji setiap negara. Jemaah haji harus mengikuti ketentuan tersebut dan menghindari waktu-waktu larangan.

Bagi jemaah yang mengalami uzur yang dibenarkan oleh syariat, diperbolehkan mengakhirkan melempar jumrah dengan cara melempar jumrah Ula, Wustha, dan Aqabah secara sempurna sebagai qadha lontaran untuk hari pertama.

Setelah itu, jemaah balik lagi menuju posisi jumrah Ula kemudian mulai melempar tiga jumrah yang sama secara berturut-turut sebagai qadha hari kedua. Selanjutnya, jemaah bisa menuntaskan lontaran hari ketiga.

Mewakilkan Melempar Jumrah

Jemaah yang terkena uzur boleh mewakilkan kewajibannya melempar jumrah kepada orang lain. Menurut Keputusan Ijma' Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia VI 2018, kategori uzur syar'i yang boleh mewakilkan melempar jumrah adalah jemaah haji lanjut usia yang mengalami kesulitan dan jemaah yang sakit yang menyebabkan kesulitan dan keadaan lain yang menghalangi.

Cara mewakilkan kewajiban melempar jumrah bisa dilakukan dengan salah satu cara berikut:

1. Orang yang mewakilkan melempar jumrah sudah melempar jumrah terlebih dulu untuk dirinya sendiri sampai sempurna masing-masing tujuh kali lontaran, mulai dari Ula, Wustha, dan Aqabah. Kemudian ia kembali melempar jumrah untuk orang yang diwakilinya mulai dari Ula, Wustha, dan Aqabah.

2. Orang yang mewakilkan melempar jumrah melempar jumrah Ula terlebih dahulu untuk dirinya sendiri sampai sempurna masing-masing tujuh kali lontaran, kemudian dia melempar lagi tujuh kali lontaran untuk yang diwakili tanpa harus terlebih dulu menyelesaikan jumrah Wustha dan Aqabah. Demikian seterusnya untuk jumrah Wustha dan Aqabah.




(kri/lus)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads