Syariat memotong rambut kepala dalam Islam dilakukan ketika melaksanakan ibadah di tanah suci yaitu ibadah umrah dan haji. Dikutip dari Buku Pintar Muslim dan Muslimah karya Rina Ulfatul Hasanah bahwa syariat memotong rambut erat kaitannya dengan Tahallul.
Tahallul menurut beberapa ulama dianggap sebagai kewajiban dan diantara yang lain ditetapkan sebagai rukun haji. Tahallul dikerjakan setelah rukun Sa'i sedangkan artinya sendiri adalah dibebaskannya dari pantangan ihram.
Adapun perbedaan dari Tahallul yang dilakukan semasa umrah dengan haji adalah sebagai berikut:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Macam-macam Tahallul
Tahallul Umrah
Sesuai namanya, tahallul ini dilakukan ketika pelaksanaan ibadah umrah. Tahallul ini berposisi sebagai penutup rangkaian ibadah umrah.
Apabila seorang jama'ah umrah telah selesai melaksanakan seluruh rangkaian ibadah umrah yang diwajibkan kemudian mengakhirinya dengan memotong rambut, diterangkan bahwa telah gugurlah segala larangan atas dirinya selama melakukan ibadah umrah dan telah diperbolehkan melakukan kembali aktivitas-aktivitas yang sebelumnya dilarang ketika melakukan ibadah umrah. Tahallul dalam ibadah umrah disebutkan hanya perlu dilakukan sekali saja.
Tahallul Haji
Tahallul Haji ini terbagi menjadi 2 jenis, yaitu:
Tahallul awal
Tahallul awal merupakan tahallul tahap pertama dengan ditandai gugurnya sebagian larangan bagi jama'ah haji. Perbuatan-perbuatan yang diperbolehkan setelah melakukan tahallul antara lain adalah mandi dan menggunakan wangi-wangian, berganti menggunakan pakaian biasa, dan lain sebagainya.
Namun sebagian aktivitas yang belum diperbolehkan setelah melakukan tahallul ini adalah menikah serta menikahkan, melakukan jima' atau hubungan suami-istri walaupun hanya sebatas bermesraan dan cumbuan.
Tahallul tsani
Tahallul Tsani atau yang bisa disebut sebagai tahallul akhir merupakan tahallul yang dilakukan setelah terpenuhinya seluruh rangkaian ibadah haji. Tahallul tsani didapatkan ketika seseorang telah melakukan tiga rangkaian lengkap yakni bercukur, melempar jumrah, dan thawaf ifadhah.
Dengan melakukan tahallul tsani, maka seketika seluruh larangan dalam ihram sudah diperbolehkan. Mengacu pada Jumhur Ulama selain Hanafiyah, setelah melakukan tahallul tsani, jama'ah wajib melakukan wajib haji yang masih tersisa termasuk bermalam di Mina. Namun, statusnya tidak sedang berihram.
(lus/lus)
Komentar Terbanyak
Dari New York, 15 Negara Barat Siap Akui Negara Palestina
Indonesia Konsisten Jadi Negara Paling Rajin Beribadah
Saudi, Qatar dan Mesir Serukan agar Hamas Melucuti Senjata untuk Akhiri Perang Gaza