Belum lagi, untuk memegang, meletakkan jidat, atau mencium Hajar Aswad termasuk dalam sunnah-sunnah thawaf. Kesunnahan tersebut didasarkan pada hadits dari Abdullah bin Umar RA. Beliau menceritakan kebiasaan Rasulullah SAW saat melakukan thawaf,
لَمْ أَرَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْتَلِمُ مِنَ الْبَيْتِ إِلَّا الرُّكْنَيْنِ الْيَمَانِيَّيْنِ
Artinya: "Sesungguhnya Rasulullah SAW beristilam (menyentuh) Rukun Yamani dan Hajar Aswad setiap kali beliau thawaf," (HR Muttafaq 'alaih).
Namun, siapa sangka batu istimewa yang terletak di Kakbah, Makkah tersebut ternyata pernah dicuri selama 22 tahun? Hal itu pula yang membuat Kakbah pernah berdiri selama itu tanpa Hajar Aswad.
Pencurian Hajar Aswad
Mundur ke belakang pada tahun 317 Hijriah atau 930 Masehi, ada kelompok yang mencuri batu hitam tersebut. Pencurian tersebut diinisiasi oleh kelompok syiah bernama Qarmatian yang dipimpin oleh Abu Tahir Al Qarmuti.
Mulanya, Abu Tahir dan pengikutnya datang dari Bahrain menuju Makkah tepat sebelum waktu pelaksanaan haji. Namun, mereka ditolak masuk ke wilayah Makkah oleh penduduknya.
Sebagaimana diceritakan oleh situs Archyde, kelompok Qarmatian bahkan berpura-pura untuk menunaikan haji agar dibolehkan masuk ke Makkah. Berdasarkan catatan sejarah, Abu Tahir membawa sekitar 600 penunggang kuda dan 900 pasukan berjalan.
Hingga akhirnya, kelompok Qarmatian berhasil menduduki Kota Makkah berikut mencabut Hajar Aswad dari tempatnya secara paksa.
Pencurian tersebut dilakukan mereka untuk menjarah barang-barang berharga yang ada di Kakbah. Sebab itu pula, kelompok Qarmatian merampas harta orang-orang di Kakbah, merobek kiswah atau penutup Kakbah, melepas pintu Kakbah, hingga mengambil talang emasnya.
Abu Tahir memerintahkan pasukannya untuk menyimpan Hajar Aswad tersebut ke Masjid al Dirar yang terletak di ibu kota baru negara mereka, al Hasa di Bahrain. Hajar Aswad pun disimpan di sana selama 22 tahun.
Sebagaimana dikisahkan oleh Sejarawan Ottoman, Qutb al Din, dalam tulisannya tahun 1857, Abu Tahir hendak menjadikan masjid tersebut sebagai tempat suci dan memindahkan aktivitas Kakbah ke Masjid al Dirar tersebut. Namun, mimpinya tidak sempat terealisasikan hingga akhirnya ia wafat.
"Pemimpin Qarmatian, Abu Tahir al-Qarmati, meletakkan Hajar Aswad https://www.detik.com/tag/hajar-aswad di masjidnya sendiri, Masjid al-Dirar, dengan maksud mengalihkan haji dari Makkah. Namun, ini gagal," tulisnya yang dikutip dari World Bulletin.
Menurut catatan Imam al Juwayni dalam Historia Islamica, Hajar Aswad baru kembali ke Kakbah setelah 22 tahun lamanya pada 952 Masehi usai kondisi mereda. Kelompok Qarmatian menyimpan Hajar Aswad sebagai tebusan dan meminta Bani Abbasiyah untuk membayar dengan jumlah uang yang besar agar dikembalikan pada tempatnya semula.
Hajar Aswad dikembalikan dalam kondisi rusak dengan keretakan yang membaginya menjadi tujuh bagian. Untuk menjaga bentuknya, penjaga Kakbah pun membingkai Hajar Aswad dengan perak seperti yang dapat dilihat saat ini.
Pembantaian Jemaah Haji
Tidak hanya kehilangan Hajar Aswad, pada tahun itu pula, terjadi pembantaian massal jemaah haji di Kakbah dan penduduk Makkah secara umum. Mereka menganggap ibadah haji sebagai suatu ritual era pra-Islam seperti penyembahan berhala.
Kelompok Qarmatian juga membantai 30 ribu jemaah haji yang sedang thawaf, iktikaf, dan salat. Waktu pembantaiannya memang bertepatan dengan puncak musim haji.
"Invasi kelompok Qarmatian adalah peristiwa besar dan penting dalam sejarah Islam," kata Imam Besar Pusat Islam Irlandia, Umar al-Qadri, kepada Aljazeera.
Sekitar 3 ribu mayat tersebut kemudian dibuang oleh kelompok Qarmatian ke dalam sumur air suci zamzam. Kemudian, sisanya dikubur oleh mereka tanpa memandikan, mengafani, ataupun menyolatinya.
Kelompok tersebut bahkan melantunkan bacaan ayat-ayat Al-Qur'an dengan nada mencemooh pada jemaah. Setelah peristiwa berdarah tersebut, ibadah haji pun ditunda selama delapan tahun lamanya akibat ketakutan dari para jemaah akan teror kelompok Qarmatian.
Simak Video "Melihat Kiswah Baru Ka'bah Senilai Rp 99 M"
[Gambas:Video 20detik]
(rah/erd)
Komentar Terbanyak
Hukum Patung dalam Ajaran Islam, Boleh atau Tidak?
Kisah Nabi Yunus AS yang Selamat dari Kegelapan Perut Ikan Paus
Ratusan Remaja Ngaji Bersama di Alun-alun Klaten