Banyumas - Masjid tertua di Indonesia ini salah satu monumen yang menjadi bukti perjalanan penyebaran agama Islam di Nusantara. Ini adalah Masjid Saka Tunggal di Banyumas.
Galeri detikHikmah
Potret Masjid Tertua di Indonesia yang Sudah Ada Sejak Abad ke-13

Dijelaskan dalam laman Jakarta Islamic Centre, masjid tertua di Indonesia masjid Saka Tunggal Baitussalam yang terletak di Desa Cikakak, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah. Masjid ini disebut sebagai Masjid Saka Tunggal karena memang masjid ini hanya mempunyai saka tunggal (tiang penyangga tunggal atau satu) yang berada di tengah bangunan utama masjid. Di bagian bawah dari saka itu dilindungi dengan kaca guna melindungi bagian yang terdapat tulisan tahun pendirian masjid tersebut.
Masjid Saka Tunggal adalah satu satunya masjid di pulau Jawa yang dibangun jauh sebelum era Wali Sembilan (Wali Songo) yang hidup sekitar abad 15-16 M. Masjid ini didirikan tahun 1288 M yakni sekitar dua abad sebelum Wali Songo. Bukti pendiriannya tertulis di prasasti yang terpahat di saka masjid itu.
Dalam sejarahnya, Masjid Saka Tunggal ini terkait dengan Tokoh penyebar Islam di Cikakak, bernama Mbah Mustolih yang hidup dalam Kesultanan Mataram Kuno. Dalam syiar Islam yang dilakukan, Mbah Mustolih memang menjadikan Cikakak sebagai "markas" dengan ditandai pembangunan masjid dengan tiang tunggal tersebut. Beliau dimakamkan tak jauh dari masjid Saka Tunggal.
Sebagai masjid tertua di Indonesia, Masjid Saka Tunggal memiliki keunikan tersendiri. Salah satunya adalah kebiasaan pada hari Jumat. Pada hari itu, selama menunggu waktu salat Jumat dan setelah salat Jumat, jamaah masjid Saka Tunggal berzikir dan bersalawat dengan nada seperti melantunkan kidung Jawa. Dengan bahasa campuran Arab dan Jawa, tradisi ini disebut tradisi ura ura.
Selain itu, Masjid Saka Tunggal Baitussalam hingga saat ini juga masih mempertahankan tradisi untuk tidak menggunakan pengeras suara. Meski demikian suara azan yang dilantunkan oleh empat muazin sekaligus, tetap terdengar begitu lantang dan merdu dari masjid ini.
Imam di Banyumas ini juga tidak menggunakan penutup kepala seperti yang lazim digunakan di Indonesia yakni peci, kopiah, tapi menggunakan udeng/pengikat kepala.
Kini, Masjid Saka Tunggal telah ditetapkan sebagai Benda Cagar Budaya/Situs sebagaimana tertulis dengan nomor 11-02/Bas/51/TB/04 dan dilindungi undang undang RI No. 5 tahun 1992 dan PP nomor 10 tahun 1993.
Komentar Terbanyak
MUI Kecam Rencana Israel Ambil Alih Masjid Al Ibrahimi di Hebron
Pengumuman! BP Haji Buka Lowongan, Rekrut Banyak SDM untuk Persiapan Haji 2026
Laki-laki yang Tidak Sholat Jumat, Bagaimana Hukumnya?