Dirjen GTK Pastikan Peralihan Guru PPPK Paruh Waktu ke Penuh Waktu Tanpa Tes

ADVERTISEMENT

Dirjen GTK Pastikan Peralihan Guru PPPK Paruh Waktu ke Penuh Waktu Tanpa Tes

Cicin Yulianti - detikEdu
Senin, 21 Sep 2026 12:30 WIB
Dirjen GTK Kemendikdasmen, Nunuk Suryani ungkap guru peserta pelatihan bahasa Inggris akan ditugaskan mengajar di kelas 3 SD.
Dirjen GTK Kemendikdasmen, Nunuk Suryani. Foto: YouTube/Kemendikdasmen
Jakarta -

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Nunuk Suryani memberikan penjelasan resmi mengenai simpang siur informasi terkait peralihan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.

Banyak guru menanyakan soal sistem peralihan status tersebut, apakah harus melewati tes terlebih dahulu atau semacamnya?

Menjawab banyaknya pertanyaan yang masuk melalui pesan singkat maupun kolom komentar akun media sosialnya, Nunuk menegaskan bahwa peralihan status tersebut tidak menggunakan tes atau seleksi ulang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Beberapa hari terakhir ini saya mendapatkan pertanyaan melalui WA maupun komentar di postingan Instagram saya, menanyakan apakah benar peralihan status dari PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu itu melalui tes. Sekarang saya jawab untuk semuanya," ujar Nunuk dikutip dari unggahan Instagram pribadinya, Senin (21/9/2026).

ADVERTISEMENT

Tak Ada Tes untuk Peralihan Status

Nunuk menyebut, peralihan status ini telah disepakati bersama DPR RI. Merujuk kesepakatan tersebut, dipastikan tidak akan ada tes untuk mengubah status guru PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu.

"Jadi, tidak ada perubahan kebijakan sebagaimana yang diumumkan oleh pemerintah bersama dengan DPR RI pada tanggal 18 Agustus 2026 yang lalu. Bahwa untuk perubahan status atau peralihan status dari PPPK paruh waktu ke penuh waktu itu adalah peralihan status, jadi bukan melalui tes," tegasnya.

Lebih lanjut, Nunuk menjelaskan alasan utama di balik kebijakan tanpa tes ini. Menurutnya, seluruh guru PPPK paruh waktu sebenarnya telah melewati proses dan rangkaian seleksi resmi pada tahun sebelumnya.

"Mengapa tidak perlu tes? Karena seluruh guru PPPK paruh waktu itu sudah mengikuti seluruh rangkaian tes untuk menjadi PPPK pada tahun sebelumnya. Sehingga Bapak dan Ibu guru tersebut cukup dengan peralihan status ke PPPK (penuh waktu)," jelasnya.

Peralihan Status Dimulai 2027

Nunuk menyampaikan peralihan status ini rencananya akan mulai diberlakukan secara efektif pada Januari 2027. Guru PPPK yang saat ini masih berstatus PPPK paruh waktu bisa bersiap.

Di akhir penjelasannya, ia mengajak seluruh guru PPPK paruh waktu di Indonesia untuk menyambut baik kebijakan ini.

Selain itu, ia mengajak para guru untuk mempersiapkan diri dengan sebaik-baiknya demi meningkatkan kualitas pendidikan.

"Tolong Bapak-Ibu guru PPPK paruh waktu semua persiapkan diri sebaik mungkin. Semoga Bapak dan Ibu semua mendapatkan berkah dari kebijakan pemerintah ini. Semangat dan merdeka!" pungkasnya.



(cyu/twu)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads