Lulusan STAN Bisa Kerja Jadi Apa Saja? Ini Instansi Penempatannya

ADVERTISEMENT

Lulusan STAN Bisa Kerja Jadi Apa Saja? Ini Instansi Penempatannya

pal - detikEdu
Kamis, 28 Agu 2025 06:00 WIB
Kampus PKN STAN
Kampus PKN STAN milik Kementerian Keuangan Foto: Dok. PKN STAN
Jakarta -

Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN yang berada di bawah Kementerian Keuangan dikenal sebagai sekolah kedinasan paling diminati di Indonesia. Setiap tahun, puluhan ribu lulusan SMA berlomba masuk kampus ini untuk bisa berkarier sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di bidang keuangan negara.

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam pidato di acara Wisuda Politeknik Keuangan Negara STAN 2024, mahasiswa STAN dididik untuk menjadi pengelola keuangan negara setelah lulus.

Data Badan Kepegawaian Negara (BKN), jumlah pendaftar PKN STAN pada 2024 mencapai 34 ribu orang. Angka tersebut melonjak pada 2025 dengan lebih dari 45 ribu calon mahasiswa. Fakta ini menegaskan posisi PKN STAN sebagai sekolah kedinasan yang paling kompetitif.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kampus PKN STAN berlokasi di Bintaro Jaya, Tangerang Selatan, dan memiliki tiga program studi sarjana terapan, yaitu Akuntansi Sektor Publik, Manajemen Aset Publik, dan Manajemen Keuangan Negara.

ADVERTISEMENT

Prodi-prodi tersebut dibagi lagi dalam 8 konsentrasi atau peminatan yakni Audit, Pengawasan dan Pemeriksaan Penerimaan Negara, Sistem Informasi, Manajemen dan Perencanaan Aset Strategis, Penilaian Bisnis dan Properti, Lelang, Manajemen Treasuri Negara, dan Manajemen Penerimaan Negara.

Mahasiswa akan menempuh pendidikan selama delapan semester atau empat tahun. Sistem akademik di PKN STAN sangat ketat, karena setiap semester mahasiswa wajib memenuhi standar kelulusan, jika tidak, bisa dikeluarkan dari program pendidikan.

Anak STAN yang mengundurkan diri atau diberhentikan statusnya karena alasan akademik dan melanggar disiplin harus membayar penggantian biaya pendidikan

Lulusan STAN Bisa Jadi Apa?

STAN adalah sekolah ikatan dinas di mana lulusan STAN bisa diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil dan ditempatkan di instansi strategis pemerintah sebagai pengelola keuangan negara.

  1. Analis Anggaran
  2. Analis Keuangan Pusat dan Daerah
  3. Pemeriksa Bea dan Cukai
  4. Manajemen Keuangan
  5. Pemeriksa atau Penilai Pajak
  6. Analis Perbendaharaan Negara
  7. Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan
  8. Perumus Kebijakan Fiskal
  9. Penilai Kekayaan Negara dan Negara
  10. Manajer Aset
  11. Pelelang
  12. Auditor

Sama seperti mahasiswa, lulusan STAN yang memilih mundur baik sebelum atau telah memiliki status Calon PNS/PNS harus membayar ganti rugi jika tidak mematuhi perjanjian ikatan dinas.

CPNS lulusan STAN diwajibkan menjalani ikatan dinas dengan ketentuan, masa pengabdian ditetapkan selama tiga kali masa pendidikan yang ditempuh ditambah satu tahun atau dikenal dengan rumus 3n+1.

Perhitungan ikatan dinas ini dimulai sejak lulusan PKN STAN resmi melaksanakan tugas sebagaimana tercantum dalam Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT)

Instansi Penempatan Lulusan STAN

1. Kementerian Keuangan

  • Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
  • Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)
  • Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb)
  • Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN)

2. Kementerian/Lembaga Lain

  • Kementerian Perhubungan
  • Kementerian Komunikasi dan Digital
  • Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
  • Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
  • dll

3. Pemerintah Daerah

4. Sektor Swasta

Bagi lulusan STAN yang telah menuntaskan masa ikatan dinas dapat beralih untuk bekerja di sektor swasta




(pal/faz)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads