Sumpah Pemuda diikrarkan pada 28 Oktober 1928. Tahukah detikers, Sumpah Pemuda lahir dari Kongres Pemuda Kedua di tiga lokasi berbeda?
Pada kongres tersebut, pemuda perwakilan daerah-daerah di Nusantara berkumpul di Jakarta untuk menyampaikan pidato, mengeluarkan keputusan (yang menjadi Sumpah Pemuda), dan mengeluarkan keyakinan persatuan Indonesia dengan memperhatikan dasar-dasar persatuannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejarah Sumpah Pemuda
Kongres Pemuda Pertama 1926
Sumpah Pemuda merupakan hasil keputusan Kongres Pemuda Kedua, yang saat itu disebut juga Kongres Pemuda-Pemuda Indonesia. Pertemuan pemuda ini didahului oleh Kerapatan Besar Pemuda (kini disebut Kongres Pemuda Pertama) pada 30 April-2 Mei 1926 di Jakarta.
Kongres Pemuda Pertama yang dipimpin Mohammad Tabrani memiliki tujuan untuk menggugah semangat kerja sama antarorganisasi pemuda di Indonesia yang kemudian dapat menghasilkan dasar pokok Persatuan Indonesia di tengah bangsa-bangsa di dunia.
Dijelaskan Museum Sumpah Pemuda dalam buku Sejarah Sumpah Pemuda: Latar Belakang, Ikrar, dan Maknanya, dari Kongres Pemuda Pertama, antara lain muncul gagasan bahwa kesatuan Indonesia sangat mungkin karena kesamaan nasib penjajahan, budaya, dan kesatuan bahasa; hingga persamaan hak perempuan dan laki-laki.
Menariknya, antara 1926-1928, Jong Indonesia mengubah nama menjadi Pemoeda Indonesia pada kongres pertamanya, 28 Desember 1927, untuk menghilangkan kata Jong dari bahasa Belanda agar sesuai dengan semangat penggunaan bahasa nasional. Cabang organisasi pemuda kesatuan ini kemudian menyebar ke Yogyakarta, Solo, Surabaya, Medan, Bogor, dan Purwakarta.
Kongres Pemuda Kedua 1928
Organisasi pelajar yang didirikan mahasiswa, Perhimpunan Pelajar Pelajar Indonesia (PPPI), kemudian menggagas Kongres Pemuda Kedua yang digelar pada 27-28 Oktober 1928.
Kongres Pemuda Kedua bertujuan untuk memperkuat rasa persatuan dan kebangsaan Indonesia yang telah tumbuh pada anak muda Indonesia.
Setelah didahului pembahasan kepanitiaan, susunan acara, waktu, biaya, hingga tempat pada 3 Mei dan 12 Agustus, disepakati bahwa biaya kongres akan ditanggung oleh organisasi yang hadir dan sumbangan sukarela.
Kongres Pemuda Kedua digelar dalam tiga rapat, yang masing-masing berlokasi di:
- Gedung Katholieke Jongenlingen Bond
- Oost Java Bioscoop
- Indonesische Clubgebouw atau Rumah Indekos, Kramat No. 106, Jakarta.
Pembahasan Kongres Pemuda Kedua
Museum Sumpah Pemuda dalam laman resminya menjelaskan, Kongres Pemuda Kedua antara lain membahas:
1. Rapat pertama: Uraian Mohammad Yamin tentang arti, hubungan persatuan pemuda, dan dasar persatuan, seperti sejarah, bahasa, hukum adat, dan kemauan
2. Rapat kedua: Pembahasan Poernomowoelan dan Sarmidi Mangoensarkoro tentang pentingnya pendidikan kebangsaan, keseimbangan pendidikan di sekolah dan rumah, dan pendidikan secara demokratis
3. Kongres Pemuda Ketiga:
- Pembahasan pentingnya nasionalisme dan demokrasi di samping gerakan kepanduan oleh Soenario
- Keterkaitan pendidikan kedisiplinan dan kemandirian dari gerakan kepanduan dengan pergerakan nasional menurut Ramelan
- Gagasan bahwa pandu sejati adalah pandu berdasarkan semangat kebangsaan dan rasa cinta Tanah Air menurut Theo Pengamanan
- Mendengarkan lagu Indonesia Raya dengan lantunan biola Wage Rudolf Supratman
Isi Putusan Sumpah Pemuda
Ikrar Sumpah Pemuda kemudian dibacakan oleh Sugondo Djojopoespito melalui putusan kongres yang dirumuskan oleh Mohammad Yamin. Berikut isinya:
"Putusan Kongres Pemuda-Pemuda Indonesia
Kerapatan pemuda-pemuda Indonesia diadakan oleh perkumpulan-perkumpulan pemuda Indonesia yang berdasarkan kebangsaan dengan namanya Jong Java, Jong Soematra (Pemoeda Soematra), Pemoeda Indonesia, Sekar Roekoen, Jong Islamieten, Jong Bataksbond, Jong Celebes, Pemoeda Kaoem Betawi dan Perhimpoenan Peladjar2 Indonesia.
Membuka rapat pada tanggal 27 dan 28 Oktober tahun 1928 di negeri Djakarta:
Sesudahnya mendengar pidato-pidato pembicaraan yang diadakan di dalam kerapatan tadi;
Sesudahnya menimbang segala isi-isi pidato-pidato dan pembicaraan ini.
Kerapatan lalu mengambil keputusan:
Pertama,
Kami putra dan putri Indonesia, mengaku bertumpah darah yang satu, tanah Indonesia.
Kedua,
Kamu putra dan putri Indonesia, mengaku berbangsa yang satu, bangsa Indonesia.
Ketiga,
Kami putra dan putri Indonesia, menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia.
Setelah mendengar putusan ini, kerapatan mengeluarkan keyakinan azas ini wajib dipakai oleh segala perkumpulan kebangsaan Indonesia.
Mengeluarkan keyakinan persatuan Indonesia diperkuat dengan memperhatikan dasar persatuannya: kemauan, sejarah, bahasa, hukum adat, pendidikan, dan kepanduan; dan mengeluarkan pengharapan, supaya putusan ini disiarkan dalam segala surat kabar dan dibacakan di muka rapat perkumpulan-perkumpulan kita."
