Tiket masuk ke Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) akan resmi naik mulai bulan depan. Kenaikan tarif ini diatur dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 17 Tahun 2025 tentang pembagian kelas tiket masuk pengunjung ke taman nasional dan taman wisata alam untuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Ketua Kelompok Kerja (Pokja) World Class Mountaineering Balai TNGR, Budi Soesmardi, mengatakan kenaikan tarif tersebut mulai berlaku 30 hari setelah aturan diundangkan pada 3 Oktober 2025.
"Jadi seyogyanya tanggal 3 November 2025 mulai berlaku. Saat ini masih melakukan sosialisasi untuk melihat masukan para pelaku wisata lingkar Rinjani," kata Budi dikonfirmasi via WhatsApp, Senin (20/10/2025).
Budi menjelaskan, kenaikan tarif itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 tentang jenis dan tarif PNBP di lingkungan Kementerian Kehutanan.
Untuk wisatawan mancanegara (wisman) pada kawasan TNGR kelas I, harga tiket naik menjadi Rp 250 ribu per orang per hari.
Sementara untuk wisatawan nusantara (wisnus) di pintu masuk pendakian kelas I, tarif naik menjadi Rp 50 ribu per orang per hari.
Adapun rombongan pelajar atau mahasiswa nusantara minimal lima orang dikenakan tarif Rp 25 ribu per orang per hari.
Untuk pendakian kelas II, tarifnya menjadi Rp 200 ribu per orang per hari untuk wisman dan Rp 20 ribu per orang per hari untuk wisnus.
Sedangkan di destinasi wisata nonpendakian, harga tiket naik menjadi Rp 150 ribu per orang per hari untuk wisman, Rp 10 ribu untuk wisnus, dan Rp 25 ribu untuk rombongan pelajar atau mahasiswa.
"Untuk tiket masuk Wisnus dan rombongan pelajar/mahasiswa naik 150 kali lipat dari harga normal saat hari cuti bersama atau hari raya," ujar Budi.
Simak Video "Video: Bule Swiss Jatuh di Gunung Rinjani, Patah Tulang-Luka di Kepala"
(dpw/dpw)