Tak Dapat Cuti, Putri Sulung Koster Tak Nyoblos

PILKADA BALI

Kenali Kandidat

Pilgub Bali 2024

Tak Dapat Cuti, Putri Sulung Koster Tak Nyoblos

Made Wijaya Kusuma - detikBali
Rabu, 27 Nov 2024 10:41 WIB
Cagub Bali nomor urut 2, Wayan Koster, mencoblos di TPS 1 Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Buleleng, bersama istri dan anak bungsunya, Rabu (27/11/2024). (Wijaya Kusuma/detikBali)
Cagub Bali nomor urut 2, Wayan Koster, mencoblos di TPS 1 Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Buleleng, bersama istri dan anak bungsunya, Rabu (27/11/2024). (Wijaya Kusuma/detikBali)
Buleleng -

Calon gubernur Bali nomor urut 2, Wayan Koster, menggunakan hak pilihnya di kampung halamannya di Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng, Bali. Koster dan istrinya, Ni Luh Putu Putri Suastini, serta putri bungsunya, Ni Made Wibhuti Bawani, mencoblos di TPS 1 yang berlokasi di Kantor Desa Sembiran.

Koster tiba di TPS pukul 08.40 Wita. Dia sempat menyapa masyarakat yang berada di TPS tersebut.

Koster menjelaskan putri sulungnya, Ni Putu Dhita Pertiwi, terpaksa tidak menggunakan hak pilihnya karena tidak mendapat izin cuti dari tempat kerjanya. Perempuan berusia 24 tahun itu diketahui bekerja di Belanda.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ditha bukan golput, (tapi) karena tidak dapat cuti pulang," kata Koster setelah mencoblos, Rabu (27/11/2024).

Ketua DPD PDI Perjuangan Bali itu mengaku dirinya mengisi waktu dengan sembahyang di sejumlah pura pada masa tenang Pilkada 2024. Adapun beberapa pura tersebut seperti Pura Pulaki, Pura Kertakawat hingga Pura Puncak Sinunggal. Hal itu dilakukan untuk memohon doa restu serta kelancaran selama pemilihan.

ADVERTISEMENT

"Sebelum ke TPS dari kemarin sembahyang berdoa. Karena sudah minggu tenang ya sembahyang aja," kata Koster.

Koster berharap bisa menang di Buleleng dan Bali. Ia tidak memasang target untuk kemenangannya. "Targetnya menang, mudah-mudahan menang di Buleleng," katanya.

Setelah pencoblosan, Koster ke Denpasar untuk berkoordinasi dengan pengurus PDIP se-Bali, sekaligus memantau hasil penghitungan Pilkada 2024.




(dpw/gsp)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads