Debat Terakhir Pilwalkot Kupang, Jeriko Vs Jonas soal Aset Pemkot

PILKADA BALI

Kenali Kandidat

Debat Terakhir Pilwalkot Kupang, Jeriko Vs Jonas soal Aset Pemkot

Simon Selly - detikBali
Sabtu, 23 Nov 2024 23:31 WIB
Sesi tanya-jawab antar paslon nomor urut 2 dan paslon nomor urut 4, saat debat ketiga Pilwakot Kupang. (Simon Selly/detikBali)
Foto: Sesi tanya-jawab antar paslon nomor urut 2 dan paslon nomor urut 4, saat debat ketiga Pilwakot Kupang. (Simon Selly/detikBali)
Kupang -

Debat ketiga atau debat terakhir Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Kupang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kupang, Sabtu (23/11/2024) malam. Adu argumen seru terjadi antara cawalkot nomor urut 2 Jonas Saelan dan cawalkot nomor urut 4 Jefri Riwu Kore tentang aset Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang.

Jefri Riwu Kore awalnya melontarkan pertanyaan kepada Jonas terkait upaya untuk mempertahankan status Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Jefri yang merupakan calon petahana itu membeberkan perolehan Opini WBK dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2022. Penghargaan itu diperoleh Pemkot Kupang saat menjelang masa akhir jabatan Jefri.

"Pertanyaannya bagaimana strategi paslon nomor urut 2, dalam hal tata kelola dan penataan aset sehingga semua dapat tercatat secara baik dan dapat mempertahankan opini WTP yang sudah kami dapatkan di tahun-tahun sebelumnya," tanya Jeriko, sapaan Jefri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ditanya seperti itu, Jonas Saelan menyebut adanya temuan BPK meski Pemkot Kupang meraih Opini WTP.

"Walau WTP pasti ada temuan. Kami di provinsi itu WTP sudah 9 tahun, tapi setiap tahun temuannya begitu banyak," jawab Jonas.

"Jadi kita jangan bangga dapat WTP," sambungnya.

Jonas pun berjanji jika memenangi Pilwalkot Kupang 2024 maka penataan aset segera dilakukan.

"Oleh karena itu penataan aset ada ketentuannya, ada peraturan Menteri Dalam Negeri. Jadi aset yang dicatat itu harus memiliki bukti hak milik. Tapi kalau tidak miliki bukti hak jadi bukan aset," ujar Jonas.

"Berkaitan dengan WTP saat ini tidak hanya Kota Kupang saja yang dapat WTP, sekarang sudah ada WTP di 22 kabupaten/kota," lanjut Jonas.

Jefri pun merespons jawaban dari Jonas. Menurutnya, aset Pemkot Kupang termasuk aset yang merupakan pemberian dari pihak ketiga

"Perlu diketahui aset itu bukan hanya yang dibeli saja, itu orang tidak mengerti. Namun, yang diberikan oleh pihak ketiga maka akan dicatat sebagai aset," kata Jefri.

Ia pun mencontohkan aset tanah di Kota Kupang yang dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Perlu dicatat salah satunya aset tanah, itu perlu dicatat sebaik-baiknya, untuk keperluan kita meningkatkan PAD. Tanah yang tidak digunakan kita sewakan untuk meningkatkan PAD," urai Jefri.

Untuk diketahui, tema dalam debat ketiga yang ditetapkan KPU, yakni "Pemerintah Kota Kupang yang Berintegritas dan Berkeadilan Sosial serta Inklusif."

Pilwakot Kupang 2024 diikuti lima paslon. Yakni, paslon nomor urut 1 Alexander Funay-Isyak Nuka yang diusung Partai Demokrat, Partai Buruh, Garuda, PBB, dan Gelora. Kemudian, paslon nomor 2, Jonas Salean dan Aloysius Sukardan, yang diusung Partai Golkar dan Hanura.

Paslon nomor urut 3, George Hadjoh-Theodora Taek (Partai NasDem, PKB), paslon nomor urut 4, Jefri Riwu Kore-Adinda Dua Nurak mendapat (PDIP, Perindo, dan PAN). Terakhir, paslon nomor urut 5, Christian Widodo-Serena Franciesa (Partai Gerindra dan PSI).




(hsa/hsa)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads