Bicara Alih Fungsi Lahan di Bali, Giri Prasta Salahkan UU Cipta Kerja

PILKADA BALI

Kenali Kandidat

Bicara Alih Fungsi Lahan di Bali, Giri Prasta Salahkan UU Cipta Kerja

Aryo Mahendro - detikBali
Jumat, 11 Okt 2024 22:46 WIB
Calon gubernur Bali Wayan Koster dan calon wakil gubernur Bali Giri Prasta saat uji publik di Unud, Jimbaran, Badung, Bali, Jumat (11/10/2024).
Calon gubernur Bali Wayan Koster dan calon wakil gubernur Bali Giri Prasta saat uji publik di Unud, Jimbaran, Badung, Bali, Jumat (11/10/2024). (Foto: Aryo Mahendro/detikBali)
Badung -

Calon wakil gubernur Bali nomor urut 2, I Nyoman Giri Prasta, merespons tentang alih fungsi lahan pertanian di Pulau Dewata. Ia menyalahkan aturan dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang memungkinkan pendirian bangunan hanya dengan investasi senilai di bawah Rp 5 miliar.

Hal itu dilontarkan Giri Prasta saat uji publik dengan tema alih fungsi lahan di Auditorium Widya Sabha, Universitas Udayana, Jimbaran, Badung, Jumat (11/10/2024).

"Alih fungsi lahan saat ini berkaitan dengan Undang-Undang Cipta Kerja. Yang boleh berusaha Rp 5 miliar ke bawah itu langsung dapat IMB (izin mendirikan bangunan)," kata Giri Prasta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jangankan lahan pertanian, jalur hijau pun itu bisa karena regulasi Undang-Undang Cipta Kerja yang memungkinkan," imbuhnya.

Giri Prasta mengungkapkan hal itu membuatnya kesulitan untuk membendung masifnya pembangunan infrastruktur komersial. Meski begitu, Bupati Badung dua periode itu berjanji mencarikan solusi.

ADVERTISEMENT

Salah satu yang ingin dia wujudkan adalah menggaji para petani. Selain itu, dia juga menjanjikan subsidi pupuk dan membebaskan pajak lahan pertanian. "Kami memberikan pupuk gratis, sudah kami lakukan. Ini yang perlu kami sampaikan untuk menekan laju alih fungsi lahan," imbuh Giri.

Calon gubernur Bali nomor urut 2, Wayan Koster, mengatakan satu hal yang perlu dikendalikan adalah pembangunan hotel, restoran, dan vila di wilayah yang sudah padat. Dia berjanji akan lebih selektif mengeluarkan izin proyek pembangunan komersial, terutama akomodasi pariwisata.

"Harus mengendalikan alih fungsi lahan secara ketat dengan pengendalian pembangunan hotel, restoran, dan vila," kata Koster.

Koster juga berencana menetapakan Kabupaten Tabanan, Jembrana, Karangasem, dan Buleleng sebagai wilayah konservasi. Dia tidak ingin kabupaten di wilayah Bali utara itu bernasib sama dengan daerah Bali selatan.

"Supaya lahan kita tidak tergerus terus dan mengancam kedaulatan pangan," katanya.

Selain alih fungsi lahan, Koster juga berjanji akan menertibkan warga negara asing (WNA) yang berulah di Bali. Termasuk dengan menerbitkan regulasi terkait warga asing yang berinvestasi dengan mengatasnamakan orang Bali.

Uji publik Pilbup Bali 2024 itu digelar oleh Universitas Udayana. Sebelum Koster-Giri, kegiatan serupa juga dihadiri oleh paslon gubernur Bali nomor urut 1 Made Muliawan Arya-Putu Agus Suradnyana (Mulia-PAS) sehari sebelumnya.

Ketua Divisi Penelitian Forum Guru Besar Unud I Wayan Suarna menjadi panelis dalam uji publik paslon Pilgub Bali itu. Menurutnya, produktivitas lahan di Bali perlu ditingkatkan. Termasuk untuk vegetasi atau ekosistem tumbuhan.

"Tidak ada yang namanya lahan tidak produktif. Semua lahan produktif. Paling tidak dia berperan dalam meningkatkan tutupan vegetasi," kata Suarna.

Suarna juga bicara tentang lahan yang dianggap tidak produktif. Menurutnya, lahan seperti itu juga layak diolah agar menjadi produktif.

"Kalaupun memang tidak produktif, harus kita lindungi supaya tidak teralih fungsikan. Karena fungsi lahan kita di Bali, hutan kita hanya tinggal 23 persen, termasuk hutan terestrial. Hutan aquatik cuma 1 persen," imbuhnya.

Sebelumnya, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Bali mendesak pemerintah segera melakukan moratorium pembangunan hotel dan vila di Pulau Dewata. Masifnya pembangunan dan alih fungsi lahan pertanian mengakibatkan sekitar 2.000 hektare sawah di Bali lenyap per tahun.

Walhi Bali menilai kebijakan moratorium pembangunan seharusnya sudah diterapkan sejak lama lantaran pembangunan di Bali sudah terlalu banyak. Sebab, banyak ruang hijau yang sudah berubah menjadi bangunan.




(iws/nor)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads