Calon wakil gubernur Bali nomor urut 2, I Nyoman Giri Prasta, menawarkan solusi pencegahan korupsi di lembaga perkreditan desa (LPD) dengan mengubah manajemen dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM). Hal itu disampaikan saat uji publik di Universitas Udayana (Unud), Jimbaran, Bali.
"Untuk mencegah korupsi di LPD, kita harus mengubah sistem, man management, dan spiritual," kata Giri Prasta saat sesi tanya jawab uji publik di kampus Unud, Jimbaran, Jumat (11/10/2024).
Giri Prasta mengatakan sistem dan manajemen sebuah LPD harus terbuka. Dia berjanji akan melibatkan semua mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis, termasuk dari Unud, yang nanti akan bicara soal ekonomi dengan Lembaga Pemberdayaan LPD (LPLPD).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika manajemen sudah baik, akan berdampak positif terhadap integritas SDM-nya. Juga akan berimbas pada pendapatan badan usaha milik desa adat (BUMDA).
"Sehingga, kepercayaan masyarakat terhadap LPD dapat berjalan dengan baik," kata Giri Prasta.
Selain pengubahan manajemen, sistem, dan SDM, Giri Prasta juga berjanji akan memberikan bantuan dana bagi LPD yang bermasalah. Syaratnya, semua LPD harus melakukan audit internal dan eksternal tiap satu atau dua tahun sekali.
Calon gubernur Bali nomor urut 2, Wayan Koster, menyarankan agar semua pegawai LPD dilantik di puri dalem. Hal itu dilakukan agar pegawai LPD yang bermasalah dapat ditindak secara hukum pidana dan adat.
"Supaya dilakukan upaya secara niskala dan sekala. Karena, (LPD) ini di desa adat. Kalau secara sekala, upaya penegakan dengan pararem. Secara hukum. Kalau niskala, lantik juga di puri dalem. Bagus juga. Artinya orang itu akan berperilaku lebih jujur," kata Koster.
Koster mengklaim, hanya 58 dari 1.439 atau hanya 4 persen jumlah LPD yang bermasalah. Meski begitu, dia menganggap penanganan permasalahan di LPD harus diprioritaskan.
Panelis uji publik, Guru Besar Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Unud I Gusti Putu Bagus Suka Arjawa mengatakan meski hanya 4 persen dari jumlah total LPD yang tersangkut masalah korupsi, berdampak buruk bagi LPD lain. Salah satunya, karena diberitakan oleh media massa.
"Sehingga akan menjadi isu bagi masyarakat Bali dan menjadi contoh bagi yang lain," kata Arjawa.
Karenanya, Arjawa menyarankan agar manajemen di LPD memang harus terbuka dan ringkas. Selain itu, dia berharap agar semua pegawai LPD yang tersangkut kasus korupsi, wajib ditindak tegas.
LPD yang tersangkut kasus korupsi akan jadi citra buruk masyarakat Bali. Sebab, LPD merupakan lembaga yang paling dekat dengan warga di wilayah administrasi terkecil.
"Dalam konteks sosiologis, LPD berada di akar rumput. Karena itu (manajemennya) harus ringkas. Karena dia (LPD) itu sumber daya yang menggerakkan ekonomi, masyarakat, dan adat di Bali," katanya.
Seperti diketahui, salah satu LPD yang terjerat kasus korupsi adalah LPD Adat Gulingan. Mantan Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Gulingan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, I Ketut Rai Darta, dituntut hukuman penjara delapan tahun.
Dia dianggap terbukti menilap uang nasabah sebesar Rp 30,9 miliar. Selain delapan tahun bui, Darta juga dituntut hukuman denda sebesar Rp 500 juta subsider empat bulan penjara.
(nor/gsp)