ASN di Karangasem Diduga Jadi Tim Sukses Paslon, Sekda Siap Beri Sanksi

PILKADA BALI

Kenali Kandidat

Pilbup Kangasem 2024

ASN di Karangasem Diduga Jadi Tim Sukses Paslon, Sekda Siap Beri Sanksi

I Wayan Selamat Juniasa - detikBali
Rabu, 09 Okt 2024 21:00 WIB
Korek api bergambar salah satu paslon yang disebarkan oleh salah satu oknum ASN di Kabupaten Karangasem. (istimewa)
Foto: Korek api bergambar salah satu paslon yang disebarkan oleh salah satu oknum ASN di Kabupaten Karangasem. (istimewa)
Karangasem -

Kabar tidak sedap beredar di Kabupaten Karangasem, Bali, terkait Pemilihan Bupati (Pilbup) 2024. Isu tersebut berkaitan dengan aparatur sipil negara (ASN) yang diduga tidak netral karena menjadi tim sukses salah satu pasangan calon (paslon).

Isu yang beredar luas di masyarakat menyebut ada beberapa Camat dan Sekretaris Kecamatan (Sekcam) yang diduga ikut cawe-cawe untuk memenangkan salah satu paslon pada Pilbup Karangasem 2024.

Bahkan ASN tersebut sudah mulai bergerak untuk mencari dukungan supaya paslon yang didukung bisa menang di Pilbub Karangasem. Informasi di lapangan menyebut ASN tersebut ada yang berperan sebagai koordinator pengatur strategi, tukang survei, penggalangan dukungan, hingga mencarikan titik tempat untuk melaksanakan simakrama atau kampanye.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, salah satu ASN tersebut juga disebut terang-terangan melakukan penggalangan logistik dengan cara menjual alat peraga kampanye berupa korek api yang berisi gambar salah satu paslon kepada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di Kabupaten Karangasem.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karangasem I Ketut Sedana Merta buka suara terkait kabar tersebut. Ia menegaskan siap memberikan sanksi tegas jika ASN tersebut terbukti terlibat politik praktis.

ADVERTISEMENT

"Imbauan sudah sering kami sampaikan. Jika ada ASN baik itu Camat, Sekcam, maupun pegawai yang lainnya yang coba-coba ikut berpolitik praktis, apalagi berperan sebagai tim sukses salah satu paslon. Kami tidak akan segan-segan untuk memberikan sanksi tegas jika seandainya terbukti," tegas Sedana Merta.




(nor/hsa)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara
Hide Ads