Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Nusa Tenggara Barat (NTB) menemukan 188 kampanye tatap muka tanpa dilengkapi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP). Sebanyak 26 di antaranya dibubarkan jajaran pengawas pemilihan.
"Kampanye yang dibubarkan tersebut merupakan kampanye yang digelar oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati, serta pasangan calon wali kota dan wakil wali kota," kata Ketua Bawaslu NTB Itratip, Rabu (9/10/2024).
Temuan itu berdasarkan hasil pengawasan kampanye Bawaslu NTB pada 25 September hingga 6 Oktober 2024. 26 kampanye yang dibubarkan digelar di Mataram (2), Lombok Barat (2), Lombok TIMUR (17), dan Sumbawa (2).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Itratip mengungkapkan Bawaslu NTB telah mengawasi sebanyak 1.103 kampanye di seluruh kabupaten/kota. Dari jumlah tersebut, kampanye dengan metode tatap muka terbanyak dilaksanakan di Kabupaten Bima (186), dan paling sedikit di Lombok Utara (41).
Selain kampanye tatap muka, Bawaslu NTB juga mengawasi penyebaran bahan kampanye (BK) dan pemasangan alat peraga kampanye (APK) pasangan calon (paslon). Sepanjang periode tersebut, Bawaslu NTB mencatat ada sebanyak 11.299 APK dan bahan kampanye yang disebarkan sebanyak 9.709.
Bawaslu NTB juga menertibkan jumlah APK dan BK sebanyak 687 buah. APK dan BK itu ditertibkan lantaran pemasangannya tidak sesuai zona pemasangan APK yang telah ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). APK dan BK yang ditertibkan paling banyak di wilayah Sumbawa Barat 563, Kota Mataram 9, Lombok Tengah 50, Lombok Barat 50, serta Lombok Timur 15.
"Bawaslu NTB bersama jajaran terus berkomitmen untuk mengawasi seluruh pelaksanaan tahapan kampanye Pilkada 2024, untuk memastikan kampanye dilakukan sesuai dengan undang-undang dan regulasi yang berlaku," beber Itratip.
Bawaslu melakukan pengawasan untuk memastikan pasangan calon melaksanakan kampanye sesuai jadwal dan metode yang telah ditetapkan, di tempat yang tidak dilarang undang-undang, serta tidak melibatkan pihak-pihak yang dilarang oleh undang-undang.
"Bagi warga yang menemukan pelanggaran selama tahapan kampanye berlangsung, dapat melaporkan ke Posko Aduan Masyarakat yang dibuka oleh Bawaslu terdekat," jelasnya.
Sebagai informasi, tahapan kampanye Pilkada 2024 telah dibuka sejak 25 September dan akan berakhir 23 November. Sebanyak 35 paslon tercatat akan berlaga di pilkada di seluruh wilayah NTB, baik untuk pilkada level provinsi maupun kabupaten/kota.
(iws/iws)