11 ASN, Kades, dan Perangkat Desa di Bima Terlibat Kampanye Pilbup 2024

PILKADA BALI

Kenali Kandidat

11 ASN, Kades, dan Perangkat Desa di Bima Terlibat Kampanye Pilbup 2024

Rafiin - detikBali
Jumat, 04 Okt 2024 10:43 WIB
Kantor Bawaslu Kabupaten Bima, NTB. (Dok. Rafiin/detikBali)
Foto: Kantor Bawaslu Kabupaten Bima, NTB. (Dok. Rafiin/detikBali)
Bima - Sebanyak 11 orang yang terdiri dari aparatur sipil negara (ASN), kepala desa (kades), hingga perangkat desa terindikasi terlibat kampanye Pemilihan Bupati (Pilbup) Bima 2024. Saat ini, persoalan itu tengah diproses dan didalami oleh Bawaslu Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).

"Ada 11 orang yang diproses karena terindikasi tak netral (terlibat politik praktis) sejak masa tahapan kampanye," ucap Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Bima, Taufiqurrahman kepada detikBali, Jumat (4/10/2024).

Pria yang akrab disapa Opik itu merinci belasan orang tersebut antara lain, lima ASN, seorang kades, empat perangkat desa, serta seorang Ketua Badan Perwakilan Desa (BPD). Belasan orang tak netral itu berdasarkan laporan warga dan hasil temuan Bawaslu.

"Enam orang berdasarkan laporan dan lima orang hasil temuan Bawaslu," ujarnya.

Di samping kasus netralitas, Opik juga tengah memproses satu kasus dugaan pelanggaran kampanye di tempat ibadah (masjid) yang diduga dilakukan oleh tim pendukung salah satu paslon Pilbup Bima. "Kami juga sedang memproses satu kasus dugaan kampanye di masjid," ujarnya.

Untuk saat ini kasus tersebut sedang dilakukan pendalaman hingga klarifikasi. Jika terbukti terlibat dan melakukan kampanye, selanjutnya akan diserahkan ke sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) untuk diproses lebih lanjut.

"Kalau terbukti bersalah akan dijerat dengan pasal tindak pidana pemilu (Tipilu)," ujarnya.

Opik kembali mengingatkan semua pihak yang dilarang terlibat politik praktis agar tetap netral pada Pilbup Bima dan Pilgub NTB. Pasalnya keberpihakan ASN pada paslon tertentu dapat memicu konflik yang akan berimbas pada instabilitas keamanan dan menghambat pembangunan daerah.

"Kami ingatkan kepada seluruh ASN agar tetap netral tanpa menunjukan keberpihakan dalam politik praktis. Tidak menjadi pemicu konflik," pungkasnya.


(nor/nor)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads