Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), telah menetapkan batasan pengeluaran dana kampanye untuk Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Kupang 2024. Batasan pengeluaran dana kampanye Rp 26,7 miliar tiap pasangan calon (paslon).
Ketua KPU Kota Kupang Ismail Manoe menjelaskan dalam dana kampanye itu ada tiga macam pelaporan. Di antaranya laporan awal dana kampanye, laporan sumbangan dana kampanye, serta laporan dana penerima dan pengeluaran dana kampanye.
"Dari hasil koordinasi kami dengan paslon, kami sudah menetapkan batasan pengeluaran dana kampanye Rp 26,7 miliar itu maksimal pengeluaran dana kampanye berdasarkan item-item kampanye dari masing-masing paslon walikota dan wakil walikota," ujar Ismail kepada detikBali, Senin (30/9/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Ismail, sesuai Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) itu batas akhir penyampaian 27 September 2024. "Semua sudah melaporkan, semuanya dari lima paslon ini. Bila ditemukan di lapangan ada paslon yang melebihi angka itu maka akan diberikan sanksi oleh Bawaslu," terang Ismail.
Ia menambahkan Bawaslu Kota Kupang akan mengawasi pengeluaran dana kampanye lima paslon untuk Pilwalkot Kota Kupang 2024.
Untuk diketahui, Pilkada Kota Kupang akan diikuti lima paslon. Berikut nama masing-masing paslon.
- lexander Funay-Isyak Nuka (Demokrat, Partai Buruh, Garuda, PBB, dan Gelora).
- Jonas Salean-Sukardan Aloysius (Golkar, Hanura).
- George Hadjoh-Theodora Taek (NasDem, PKB).
- Jefri Riwu Kore-Adinda Dua Nurak (PDIP, Perindo dan PAN).
- Christian Widodo-Serena Franciesa (Gerindra, PSI).
(nor/nor)