Komisi Pemilihan Umum (KPU) Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), tengah merekrut sebanyak 3.003 orang kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Ribuan KPPS akan bertugas di 428 tempat pemungutan suara (TPS).
"Jumlah KPPS per TPS adalah tujuh orang. Adapun jumlah TPS yang kami siapkan adalah 428 TPS reguler dan 1 TPS khusus di lapas," ujar Ketua KPU Dompu, Arif Rahman, saat diwawancarai detikBali, Rabu (18/9/2024).
Arif menjelaskan, proses perekrutan KPPS telah dimulai sejak Selasa (17/9/2024) dan akan berlangsung hingga 28 September 2024. "Kami memberikan waktu pendaftaran selama 12 hari," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pendaftaran dilakukan secara terbuka untuk umum melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa atau kelurahan, sesuai dengan ketentuan PKPU Nomor 8 Tahun 2022.
Arif mengungkapkan jumlah TPS pada pilkada berbeda dari Pemilu 2024 sebelumnya, termasuk jumlah pemilih di tiap TPS. TPS mengalami pengurangan karena ada perampingan.
"Jika pada Pemilu 2024 jumlah pemilih maksimal di satu TPS adalah 300 orang, untuk Pilkada ini maksimal 600 orang per TPS," tuturnya.
(iws/iws)