KPU Buleleng Minta Paslon Pilkada 2024 Batasi APK Berbahan Plastik

PILKADA BALI

Kenali Kandidat

KPU Buleleng Minta Paslon Pilkada 2024 Batasi APK Berbahan Plastik

I Wayan Sui Suadnyana, Made Wijaya Kusuma - detikBali
Rabu, 18 Sep 2024 15:40 WIB
Sosialisasi tahapan kampanye dan penggunaan dana kampanye Pilkada Serentak 2024 di Buleleng, Rabu (18/9/2024). (Made Wijaya Kusuma/detikBali)
Foto: Sosialisasi tahapan kampanye dan penggunaan dana kampanye Pilkada Serentak 2024 di Buleleng, Rabu (18/9/2024). (Made Wijaya Kusuma/detikBali)
Buleleng -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buleleng meminta pasangan calon (paslon) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 membatasi penggunaan alat peraga kampanye (APK) berbahan plastik. Pembatasan dilakukan guna mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan.

Ketua KPU Buleleng, Komang Dudhi Udiyana, mengungkapkan pembatasan APK berbahan plastik dilakukan sesuai dengan kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali untuk mendukung kampanye hijau atau green election.

"Kami meminta agar pasangan calon membatasi penggunaan alat peraga kampanye (APK) berbahan plastik. Ini sebagai bentuk dukungan terhadap lingkungan yang lebih bersih," kata Dudhi saat rapat sosialisasi bersama tim pemenangan paslon bupati dan wakil bupati Buleleng menjelang masa kampanye, Rabu (18/9/2024).

Dudhi mengatakan masa kampanye akan berlangsung dari 25 September sampai 23 November 2024. Kampanye dinilai sebagai tahapan krusial dalam pilkada.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Oleh karena itu, KPU Buleleng menekankan agar para paslon dan pendukung mengikuti regulasi dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), terutama terkait larangan dan ketentuan dalam pelaksanaan kampanye. "Ada batasan-batasan yang harus dipatuhi selama kampanye. Ini penting untuk menjaga kelancaran dan ketertiban proses demokrasi," ucap Dudhi.

KPU Buleleng sudah membentuk kelompok kerja (pokja) dan berkoordinasi dengan seluruh pihak yang akan mendukung pelaksanaan kampanye, termasuk dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), polisi, dan Tentara Nasional Indonesia (TNI).

ADVERTISEMENT

Kemudian, dalam menyusun jadwal kampanye, KPU Buleleng akan melibatkan para paslon. "Nanti kami akan koordinasikan dengan pasangan calon dalam membentuk jadwal pelaksanaan kampanye. Mekanismenya nanti akan kami lakukan rapat selanjutnya," ungkap Dudhi.

Dudhi juga menegaskan agar penggunaan dana kampanye paslon harus transparan dan sesuai aturan. Penggunaan dana kampanye, tegas Dudhi, akan diatur dan diawasi dengan ketat.

"Ada batasan sumbangan yang diperbolehkan dalam kampanye dan semuanya harus dilaporkan sesuai dengan aturan yang ada," jelas Dudhi.




(iws/iws)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads